Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman pada Kamis (4/6/2026), menyusul penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Nanik, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Pernyataan tersebut menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang mengguncang salah satu program prioritas pemerintah. Bagi Kejaksaan Agung, fokus penyidikan saat ini bukan hanya pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pada siapa saja yang mengetahui proses pengambilan keputusan dan tata kelola program yang kini tengah disorot publik.
"Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi," kata Syarief di Jakarta. Ia menegaskan bahwa status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Menurutnya, setiap pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa yang sedang diusut dapat dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Nanik, Syarief menjawab, “Kami lihat nanti urgensinya ya. Tapi potensi semua bisa dipanggil.”
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terjadi praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan pelibatan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi BGN. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan sejumlah yayasan yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut.
Pengusutan ini menjadi perhatian besar karena MBG merupakan salah satu program sosial terbesar yang pernah dijalankan pemerintah. Pada 2025 program ini memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp85,7 triliun dan meningkat menjadi Rp286 triliun pada 2026 dengan target menjangkau sekitar 82 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Besarnya anggaran tersebut membuat kasus ini tidak sekadar dipandang sebagai persoalan hukum, melainkan juga sebagai ujian terhadap tata kelola program kesejahteraan publik berskala nasional.
Di tengah penyidikan yang berlangsung, sejumlah kalangan mengingatkan agar kasus korupsi tidak diartikan sebagai kegagalan tujuan Program MBG itu sendiri. Pemerintah dan BGN sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia serta menekan angka stunting. Dalam konferensi pers Maret lalu, BGN menyatakan telah menggandeng Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan anggaran dan memastikan transparansi pelaksanaan program hingga tingkat daerah. BGN juga mengklaim sekitar 93 persen anggaran MBG disalurkan langsung ke unit pelaksana layanan gizi.
Namun di sisi lain, kritik terhadap desain dan pengawasan program terus mengemuka. Sejumlah pengamat menilai skala program yang sangat besar tidak diimbangi sistem pengawasan yang memadai. Kritik juga diarahkan pada proses seleksi mitra, mekanisme distribusi anggaran, hingga pengadaan barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan gizi.
Pandangan serupa muncul dari berbagai diskusi publik dan komunitas daring yang mempertanyakan efektivitas pengawasan program setelah terungkapnya dugaan penyimpangan di level pimpinan lembaga. Meski demikian, sebagian pihak mengingatkan agar evaluasi dilakukan secara objektif dan tidak mengorbankan manfaat program bagi jutaan penerima yang memang membutuhkan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan bagian mana dari Program MBG yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Para ahli tata kelola publik umumnya menyoroti sedikitnya empat aspek penting. Pertama, proses penunjukan dan verifikasi yayasan atau mitra SPPG. Kedua, mekanisme pencairan serta penggunaan insentif operasional. Ketiga, pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana program. Keempat, sistem pengawasan internal yang seharusnya mampu mendeteksi potensi konflik kepentingan sejak dini.
Audit juga dinilai perlu menelusuri apakah mekanisme pengawasan berlapis yang selama ini diklaim berjalan benar-benar efektif di lapangan atau hanya kuat di atas kertas. Penyidikan yang kini berjalan bukan hanya soal menambah daftar tersangka atau memanggil saksi baru. Yang lebih penting adalah menemukan titik lemah dalam tata kelola program agar kesalahan serupa tidak terulang.
Program Makan Bergizi Gratis lahir dari gagasan sederhana namun penting guna memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak. Ketika program sebesar itu tersandung dugaan korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola amanat rakyat.
Karena itu, keberhasilan penyidikan nantinya diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem. Sebab dalam program sosial yang menyangkut jutaan anak, pertanyaan terbesarnya bukan semata siapa yang bersalah, melainkan mengapa sistem membiarkannya terjadi dan bagaimana memastikan hal itu tidak terulang kembali. (Red)