Di tengah harapan bahwa pendidikan tinggi dapat menjadi jalan mobilitas sosial, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) justru mencatat kenyataan yang berlawanan. Dalam laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025, pemerintah mengungkap sebanyak 289 ribu mahasiswa di Indonesia tercatat putus kuliah hingga 2025. Angka itu meningkat 2,62 persen dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas kasus terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS), terutama pada jenjang sarjana, dengan kelompok usia 21–30 tahun sebagai penyumbang terbesar. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa persoalan putus kuliah bukan lagi sekadar urusan akademik, melainkan persoalan sosial-ekonomi yang semakin kompleks.
Data Kemdiktisaintek menunjukkan, mahasiswa dari PTS mendominasi angka putus kuliah hingga 73,81 persen. Sementara mahasiswa PTN berada di angka 17,20 persen, perguruan tinggi agama 7,74 persen, dan sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka tertinggi mencapai 51.359 mahasiswa, disusul DKI Jakarta 35.899 mahasiswa dan Jawa Timur 30.260 mahasiswa.
Fenomena ini memperlihatkan satu kenyataan penting tentang akses masuk perguruan tinggi ternyata tidak otomatis menjamin mahasiswa mampu bertahan sampai wisuda. Banyak mahasiswa berhasil lolos seleksi masuk kampus, tetapi tumbang di tengah jalan karena biaya hidup, tekanan ekonomi keluarga, tuntutan bekerja, hingga persoalan kesehatan mental.
Di banyak kota besar, kuliah tidak lagi hanya soal membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa juga harus menanggung biaya kos, transportasi, perangkat digital, hingga kebutuhan hidup harian yang terus naik. Bagi mahasiswa rantau dari keluarga kelas menengah bawah, satu semester seringkali berarti pertaruhan finansial seluruh keluarga.
Kondisi itu terasa lebih berat di PTS. Tidak sedikit mahasiswa memilih kampus swasta karena gagal masuk PTN atau keterbatasan akses pendidikan di daerahnya. Sementara di sisi lain, banyak PTS bergantung pada biaya mahasiswa untuk menopang operasional kampus. Akibatnya, ketika mahasiswa terlambat membayar, ruang kompromi menjadi semakin sempit.
Pemerintah sendiri mengakui tingginya angka putus kuliah berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, akan muncul jurang yang semakin lebar antara mereka yang mampu mempertahankan pendidikan tinggi dan mereka yang akhirnya tersingkir dari sistem pendidikan.
Di media sosial dan forum diskusi daring, banyak mahasiswa mengaku harus membagi waktu antara kuliah dan bekerja penuh waktu demi bertahan hidup. Sebagian memilih cuti, tetapi tidak sedikit yang akhirnya benar-benar berhenti kuliah karena tidak lagi sanggup membayar biaya pendidikan ataupun kebutuhan sehari-hari.
Selama ini, mahasiswa putus kuliah kerap dipandang sebagai individu yang kurang disiplin atau kehilangan motivasi belajar. Padahal data terbaru memperlihatkan persoalan yang jauh lebih struktural.
Kemdiktisaintek mencatat mayoritas mahasiswa putus kuliah berasal dari kelompok usia produktif 21–30 tahun, yakni fase ketika seseorang mulai dibebani tuntutan ekonomi dan sosial secara bersamaan. Mereka berada di persimpangan antara menyelesaikan studi atau segera masuk ke pasar kerja demi membantu keluarga.
Ironisnya, banyak kasus putus kuliah justru terjadi ketika mahasiswa telah menempuh semester panjang dan mendekati batas akhir masa studi. Artinya, ada mahasiswa yang sudah menghabiskan bertahun-tahun waktu, tenaga, dan biaya, tetapi gagal mencapai garis akhir. Persoalan non-akademik juga mulai banyak disorot. Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, misalnya, disebut berdampak langsung pada performa akademik mahasiswa. Sebagian korban mengalami penurunan IPK, depresi, hingga akhirnya memilih keluar dari kampus. Situasi ini memperlihatkan bahwa perguruan tinggi bukan hanya menghadapi persoalan administrasi pendidikan, tetapi juga krisis perlindungan dan kesehatan mental mahasiswa.
Pemerintah sebenarnya terus memperluas program bantuan seperti KIP Kuliah dan berbagai skema beasiswa daerah. Namun di lapangan, bantuan itu belum selalu menjangkau seluruh mahasiswa yang membutuhkan. Bahkan, kekhawatiran mengenai keberlanjutan bantuan pendidikan sempat menjadi perbincangan publik karena banyak mahasiswa penerima beasiswa sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk bertahan kuliah.
Sebagian pengamat pendidikan menilai, persoalan utama pendidikan tinggi Indonesia hari ini bukan lagi soal membuka akses masuk kampus, melainkan memastikan mahasiswa bisa menyelesaikan studinya dengan layak.
Di tengah persaingan kerja yang semakin ketat, gelar sarjana masih dianggap sebagai salah satu jalan penting untuk memperbaiki taraf hidup. Namun ketika biaya pendidikan terus meningkat sementara daya tahan ekonomi keluarga melemah, kampus perlahan berubah menjadi ruang yang hanya bisa dipertahankan oleh mereka yang memiliki privilese finansial lebih baik.
Angka 289 ribu mahasiswa putus kuliah sesungguhnya bukan sekadar statistik. Di balik angka itu ada ribuan mimpi yang tertunda, orang tua yang menjual aset demi biaya kuliah anaknya, mahasiswa yang bekerja hingga larut malam sebelum masuk kelas pagi, hingga anak-anak muda yang diam-diam menyerah karena merasa tak lagi punya tempat bertahan.
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang yang membuka kemungkinan, bukan ruang yang membuat seseorang merasa kalah oleh keadaan. Sebab ketika semakin banyak mahasiswa meninggalkan bangku kuliah bukan karena malas belajar, melainkan karena tidak sanggup bertahan hidup, maka yang sedang diuji bukan hanya kemampuan mahasiswa itu sendiri, tetapi juga arah keadilan pendidikan di negeri ini.
Dan mungkin, persoalan paling menyedihkan dari putus kuliah bukanlah tentang seseorang gagal mendapatkan gelar sarjana, melainkan tentang bagaimana sebuah bangsa perlahan terbiasa melihat mimpi-mimpi anak mudanya gugur sebelum sempat benar-benar tumbuh. (Red)