Aparat Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di wilayah Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dalam operasi yang menggegerkan publik ini, sembilan orang diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik jual-beli bayi dengan modus “adopsi melalui media sosial”.
Kapolrestabes Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan bayi, laki-laki maupun perempuan, dengan harga Rp9 juta hingga Rp25 juta per bayi, sebuah angka yang jauh dari prinsip adopsi legal yang seharusnya bebas biaya serta melalui prosedur negara yang ketat.
Di antara sembilan tersangka, HD, seorang ibu rumah tangga, disebut sebagai aktor utama yang menginisiasi struktur sindikat. HD dibantu oleh HT untuk membuat dan mengelola akun media sosial yang mempresentasikan penawaran bayi seolah-olah merupakan adopsi sah. Sementara itu, peran lain diisi oleh sopir penunjuk (J), ibu bayi (BS), dua bidan (HR dan VL), perantara (N), dan pasangan yang disebut sebagai “orang tua bayi” (K dan S).
Penyelidikan awal mengungkap bahwa sindikat ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari tren yang lebih luas di Indonesia. Polisi merekam bahwa sindikat ini setidaknya telah melakukan dua transaksi sebelumnya di lokasi yang sama, dan kemungkinan jaringan tersebut lebih luas, bahkan berpotensi melibatkan lintas negara. Sebuah jejak yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Barang bukti yang disita polisi meliputi delapan gawai, bukti percakapan digital, uang tunai, serta sejumlah surat keterangan lahir. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia, termasuk bayi.
Praktik perdagangan bayi bukan fenomena yang terbatas pada satu daerah saja. Di Jawa Barat misalnya, polisi mengungkap bahwa puluhan bayi diperdagangkan, bahkan sebagian dikirim ke Singapura melalui jaringan sindikat luar negeri. Dalam satu kasus, hingga 43 bayi terlibat, 17 di antaranya sudah dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal, dengan jaringan yang memanfaatkan berbagai peran dari perekrut sampai pembuat dokumen palsu.
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memperingatkan bahwa fenomena ini cenderung bukan kasus tunggal, tetapi bagian dari “gunung es” kasus perdagangan bayi yang terus muncul di berbagai daerah. Mereka menyoroti modus yang semakin kompleks, termasuk perekrutan melalui media sosial, pemalsuan dokumen, dan jaringan silang wilayah yang memanfaatkan kerentanan ekonomi orang tua.
Menurut data hukum nasional, perdagangan bayi digolongkan sebagai TPPO dan pelanggaran serius terhadap hak anak. Sanksi pidana dapat mencapai puluhan juta, dan hukuman penjara hingga belasan tahun, sesuai ancaman pidana yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPPO.
Di luar kasus kriminal, kondisi sosial di Indonesia juga turut menyumbang ranah risiko ini: stigma sosial terhadap kehamilan tidak diinginkan, beban biaya persalinan bagi ibu rentan, dan kurangnya pemahaman tentang prosedur adopsi legal sering dimanfaatkan sindikat. Adopsi yang sah di Indonesia melalui jalur negara adalah proses administratif yang panjang dan tidak memungut biaya bagi bayi itu sendiri, bertujuan untuk memastikan hak adopsi dan kepastian hukum anak yang diadopsi.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa impian memiliki anak, yang sering kali terjalin dari rasa rindu dan harapan, bisa dijadikan celah oleh mereka yang berniat mengeksploitasi. Apa yang tampak sebagai “adopsi cepat dan mudah” di dunia maya sering kali adalah perdagangan manusia yang merenggut hak anak, melanggar undang-undang, dan menyisakan dampak psikologis mendalam bagi bayi, keluarga biologis, dan keluarga yang mengira mereka menjalankan adopsi sah.
Perdagangan bayi bukan sekadar fenomena hukum: ia adalah pelanggaran hak asasi anak, tantangan sosial yang membutuhkan pemahaman, pengawasan ketat, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat, dari aparat penegak hukum sampai keluarga dan komunitas. Perlindungan anak harus dimulai dari kesadaran kolektif bahwa setiap bayi adalah subjek hak, bukan komoditas.
Rekomendasi Aksi untuk Pembaca
Pahami prosedur adopsi yang legal: