Di banyak tradisi budaya dan ajaran agama di muka bumi, terutama di Indonesia, ada keyakinan kuat bahwa anak harus bakti kepada orangtua sepanjang hidupnya. Anak yang membangkang dipandang sebagai durhaka. Anak yang meninggalkan orangtua di hari tua dapat ditafsirkan berujung pada neraka karena tak menunaikan kewajiban moral kepada mereka. Narasi ini begitu kuat, sampai-sampai perasaan, luka, dan pengalaman traumatis anak seringkali tidak diberi ruang untuk dipahami apabila orangtua itu nyata-nyata pernah menyakiti secara fisik maupun mental.
Dalam realitas kehidupan, menunjukkan bahwa hubungan orangtua–anak tidak selalu linier. Seringkali kewajiban moral saja tidak cukup untuk memberi keadilan ketika ada luka yang tak terkatakan. Lalu muncul satu fragmen dari realitas hukum dan sosial dunia sedang menantang konsep klasik itu: Korea Selatan mengubah aturan warisan secara signifikan melalui apa yang dikenal sebagai Goo Hara Act, kemudian menjadi Goo Hara Law. Dari sebuah aksi menjadi sebuah Undang-undang negara.
Goo Hara Law adalah Undang-undang yang mulai berlaku 1 Januari 2026 dan merupakan bagian dari revisi hukum perdata Korea Selatan yang memungkinkan pengadilan keluarga mencabut hak waris orangtua yang terbukti secara serius mengabaikan atau menyalahgunakan anak mereka. Dasar ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1004-2 Civil Act, yang sebelumnya tidak mengakomodasi pelanggaran kewajiban pengasuhan sebagai alasan pencabutan hak waris.
Aturan baru itu berkembang dari kasus nyata kehidupan pribadi seorang publik figur Korea, Goo Hara, penyanyi K-Pop yang wafat pada usia muda. Setelah kematiannya, ibunya yang telah meninggalkan Hara sejak kecil muncul kembali, bukan untuk memberi dukungan, tetapi untuk mengklaim fasilitas warisan dan hak sebagai ahli waris biologis. Publik Korea berpandangan bahwa bagaimana mungkin seseorang yang tak pernah hadir dan tak memenuhi kewajiban membesarkan anaknya kemudian muncul untuk mengklaim aset atas nama hak keluarga?
Muncul kemudian saudaranya Goo Hara, Goo Ho In, yang mengalami langsung realitas pahit itu. Menyatakan saat mempromosikan perubahan hukum tersebut, “Ibu kami yang telah lama tidak ada dalam kehidupan kami mencoba menuntut setengah dari harta warisan. Tolong pastikan kematian kakakku tidak sia-sia.” Hukum yang berlaku sebelumnya, meskipun orangtua meninggalkan rumah, mengabaikan anak, bahkan bersikap kasar, mereka tetap berhak atas warisan hanya karena ikatan darah keluarga.
Namun di bawah perubahan hukum terbaru, orangtua yang secara serius gagal memenuhi kewajiban dukungan terhadap anak ketika masih di bawah umur, atau melakukan kejahatan serius atau perlakuan tidak adil terhadap anak, pasangan, atau keturunannya dapat dicabut hak warisnya melalui pengadilan, bahkan jika tidak ada wasiat yang ditinggalkan.
Pengajuan pencabutan dapat dilakukan oleh eksekutor wasiat atau oleh ahli waris lain dalam waktu tertentu setelah mereka mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Perubahan ini juga diperluas ke ranah sistem pensiun negara. Orangtua yang telah dicabut hak warisnya juga tidak lagi berhak atas tunjangan pensiun, santunan kematian, maupun manfaat finansial lain yang terkait anak yang telah meninggal.
Menurut sejumlah analis hukum Korea, reformasi ini bukan semata soal finansial tetapi merepresentasikan pergeseran nilai sosial: dari menghormati orangtua karena darah semata, menuju penghormatan berdasarkan tanggung jawab dan kontribusi nyata dalam kehidupan anak. Sebelum undang-undang ini berlaku, hukum waris di Korea sangat dipengaruhi oleh etika moral tradisional yang menempatkan kewajiban bakti anak kepada orangtua sebagai prinsip tinggi, bahkan ketika orangtua itu telah gagal memenuhi tanggung jawab dasarnya terhadap anak. Banyak anak dewasa yang tumbuh dalam luka dan trauma tidak diakui secara sah dalam proses pembagian harta jika tidak ada ketentuan hukum yang mengakomodasi pengalaman mereka.
Kasus Goo Hara pun memantik protes publik yang luas. Ketika orangtua yang tidak pernah hadir secara emosional atau praktis untuk anaknya muncul hanya untuk mengklaim aset anaknya setelah kematian mereka, menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan substantif vs. keadilan formal. Jika aturan seperti Goo Hara Law diterapkan secara universal, termasuk di negara yang kuat dengan narasi agama tentang bakti anak, itu akan menantang kita untuk bertanya: Apakah keadilan itu sekadar melindungi orangtua karena darah yang sama, atau juga mengakui luka dan pengalaman nyata seorang anak?
Apa yang dipraktikkan oleh hukum Korea ini bukan pembalasan, tetapi pengakuan atas trauma sejarah seseorang, serta dukungan hukum bagi mereka yang selama hidupnya telah abai dan dirugikan. Ini bukan sekadar tentang warisan atau harta, tetapi tentang keadilan emosional, tanggung jawab moral, dan kesetaraan hak di dalam keluarga manusia. (Red)