Dugaan Penyiksaan Balita di Gaza: Luka Bakar dan Tusukan Paku Picu Kecaman Internasional

Seorang balita Palestina berusia 18 bulan diduga menjadi korban penyiksaan keji oleh tentara Israel...

Dugaan Penyiksaan Balita di Gaza: Luka Bakar dan Tusukan Paku Picu Kecaman Internasional

Hukum
25 Mar 2026
485 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Dugaan Penyiksaan Balita di Gaza: Luka Bakar dan Tusukan Paku Picu Kecaman Internasional

Seorang balita Palestina berusia 18 bulan diduga menjadi korban penyiksaan keji oleh tentara Israel di sekitar kamp pengungsi Al-Maghazi, Gaza Tengah, saat ayahnya menjalani interogasi di tempat yang sama. Laporan yang pertama kali disiarkan oleh Palestine TV melalui jurnalis Osama Al-Kahlout ini mengungkap kondisi balita tersebut yang menderita luka bakar akibat sundutan rokok dan luka tusuk benda tajam menyerupai paku. Insiden yang terjadi di tengah eskalasi konflik ini memicu kemarahan publik setelah visual kondisi sang bocah tersebar luas di media sosial.

Berdasarkan keterangan saksi yang dikutip TRT World, peristiwa bermula saat Osama Abu Nassar, ayah sang balita, terjebak dalam baku tembak ketika hendak membeli kebutuhan sehari-hari. Ia kemudian dipaksa mendekati pos militer, dilucuti pakaiannya, dan ditahan untuk interogasi.

Selama masa penahanan tersebut, sang balita diduga mengalami kekerasan fisik yang sadis. Laporan medis menunjukkan adanya bekas sundutan rokok dan luka tusuk di bagian kaki. Setelah ditahan selama kurang lebih 10 jam, balita tersebut dibebaskan dan diserahkan kembali kepada keluarganya melalui Komite Internasional Palang Merah (ICRC). Namun, hingga kini Osama Abu Nassar dilaporkan masih berada dalam tahanan militer.

Penggunaan instrumen penyiksaan seperti rokok dan paku terhadap anak-anak merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat. Lembaga hak asasi manusia internasional menekankan bahwa perlindungan warga sipil, terutama anak-anak, adalah mandat mutlak yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi perang sekalipun.

Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW) menegaskan bahwa jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. "Anak-anak dalam konflik bersenjata memiliki perlindungan khusus. Segala bentuk penyiksaan adalah pelanggaran hukum internasional yang berat," tulis HRW dalam pernyataannya.

Hingga saat ini, pihak militer Israel belum memberikan pernyataan resmi spesifik terkait insiden di Al-Maghazi tersebut. Dalam berbagai kesempatan, mereka menyatakan bahwa operasi di Gaza dilakukan sesuai hukum internasional dengan target kelompok bersenjata, sambil berupaya meminimalkan dampak terhadap warga sipil.

Di sisi lain, belum ada konfirmasi independen dari lembaga dunia seperti PBB terkait detail teknis insiden ini. Ketidakhadiran verifikasi pihak ketiga yang netral di zona konflik sering kali membuat fakta di lapangan sulit dipastikan dengan cepat di tengah klaim yang saling bertabrakan.

Keluarga korban kini menggantungkan harapan pada tekanan komunitas internasional. Mereka mendesak lembaga kemanusiaan dunia untuk segera turun tangan memastikan pembebasan sang ayah serta menjamin perawatan medis yang memadai bagi balita yang mengalami trauma fisik dan psikis tersebut.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa di balik angka statistik peperangan, terdapat warga sipil tak berdosa yang menanggung beban paling berat. Luka pada tubuh mungil balita 18 bulan ini kini menjadi ujian bagi nurani global dalam menegakkan batas-batas kemanusiaan di tengah kemelut konflik yang belum kunjung usai. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll