Dua Tragedi Anak dan Ibu Tiri, Dua Anak Terlalu Cepat Pergi

Pada awal 2024-2026, dua tragedi berbeda di dua provinsi Indonesia kembali membuka mata publik akan...

Dua Tragedi Anak dan Ibu Tiri, Dua Anak Terlalu Cepat Pergi

Hukum
21 Feb 2026
356 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Dua Tragedi Anak dan Ibu Tiri, Dua Anak Terlalu Cepat Pergi

Pada awal 2024-2026, dua tragedi berbeda di dua provinsi Indonesia kembali membuka mata publik akan wajah kekerasan yang terjadi justru di ruang yang seharusnya paling aman bernama rumah. Meski peristiwanya terjadi di wilayah yang terpisah, di Pontianak, Kalimantan Barat dan Sukabumi, Jawa Barat, keduanya merentangkan temali kesedihan ketika korbannya adalah anak-anak yang masih polos, dan pelakunya adalah yang paling dekat dengan mereka. Fenomena ini bukan sekadar dua kasus kriminal biasa, tetapi bagian dari gambaran kekerasan terhadap anak di dalam keluarga yang masih menjadi masalah sistemik di Indonesia.

Pertama, kasus di Pontianak adalah Ahmad Nizam Alfahri, 6 Tahun, pada Agustus 2024, warga Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat, dikejutkan oleh penemuan mayat bocah berusia 6 tahun yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam karung di belakang rumahnya. Korban, yang bernama lengkap Ahmad Nizam Alfahri, kemudian diketahui tewas akibat penganiayaan oleh ibu tirinya, Iftahurrahmah (24 tahun).

Polisi menyatakan bahwa Nizam tidak diberikan makan, dikunci di luar rumah saat hujan lebat, dan dipaksa bertahan di luar rumah tanpa perlindungan sebelum kemudian didorong dan dibanting oleh pelaku. 

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku bahkan sempat berusaha menutupi perbuatannya dengan mengatakan bahwa korban hilang diculik orang tidak dikenal. Di pengadilan, Iftahurrahmah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sejumlah pasal KUHP. 

Namun vonis ini menuai kritik. “Tuntutan dan vonis tersebut masih terlalu ringan, mengingat kekejaman yang dialami korban harus dihukum maksimal sesuai rasa keadilan masyarakat,” menurut Eka Nurhayati Ishak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat. 

Sementara itu, pihak keluarga yang mengalami dampak langsung mengungkapkan kekecewaan tersendiri. “Kami berharap hukuman yang jauh lebih tinggi dari ini. Tidak ada yang bisa menggantikan nyawa anak kami, tetapi hukuman yang adil bisa menjadi pelajaran bagi yang lain,” kata orang tuanya Nizam. Kasus ini kemudian viral di jagat media sosial. Menjadi salah satu simbol kekerasan anak di dalam rumah tangga yang menjadi sorotan secara luas..

Kedua, kasus di Sukabumi terjadi di Februari 2026 pada anak berinisial NS, berusia 12 tahun meninggal dunia diduga mengalami kekerasan berat oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat. Menurut informasi yang beredar, ibu tirinya memaksa NS supaya minum air panas.

Korban sempat dirawat di RSUD Jampangkulon setelah ditemukan mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh akibat dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya. Menurut keterangan polisi setempat bahwa paru-paru korban dilaporkan mengalami pembengkakan.

Ayah korban, Anwar (38), menuturkan bahwa sebelum meninggal, NS sempat memberi tahu kondisi sebenarnya kepada dirinya, mengindikasikan penyiksaan yang dialami. Hingga saat ini, polisi sudah menahan pelaku dan masih melakukan penyelidikan intensif terhadap untuk menetapkan status hukum dan pasal yang akan dikenakan.

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Fenomena Isolated

Masyarakat seringkali menganggap kekerasan terhadap anak lebih banyak terjadi di luar rumah atau lingkungan sekolah. Namun, dua kasus ini menunjukkan bahwa ruang keluarga masih menjadi tempat rawan kekerasan, terutama ketika konflik emosional, kecemburuan, atau hubungan keluarga tidak sehat tidak tertangani dengan baik.

Pemahaman psikologis terhadap dinamika keluarga juga menunjukkan bahwa rasa iri, tekanan psikologis, dan kurangnya keterampilan pengasuhan dapat memicu tindak kekerasan. Para pakar psikologi perkembangan anak mendorong agar dukungan sosial dan pendidikan pengasuhan keluarga ditingkatkan untuk mencegah hal-hal tragis serupa.

Banyak aktivis perlindungan anak menilai bahwa hukuman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak harus sangat tegas sebagai efek jera. Mereka berpendapat bahwa vonis berat serta rehabilitasi keluarga perlu diprioritaskan. 

Sebagaimana kata Eka Nurhayati Ishak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kalbar, “Pemidanaan yang maksimal dapat memberi sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan, sekaligus menjadi pencegah bagi pelaku lain di masyarakat,” 

Sementara itu, sebagian pihak menilai bahwa selain pidana, perlu ada pendekatan sosial dan rehabilitasi psikologis untuk pelaku agar dapat memahami dampak perbuatannya serta mencegah kekerasan berulang dalam keluarga lain. Sementara menurut ahli parenting, menekankan bahwa pidana saja tidak cukup jika tanpa pendidikan, intervensi psikologis, dan dukungan masyarakat kepada keluarga yang berkonflik.

Prevalensi Kekerasan Anak dan Perempuan di Indonesia

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan prevalensi kekerasan yang masih signifikan. Survei komprehensif ini memetakan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik dan psikis hingga seksual.

Sebagai perbandingan, data BPS pada 2006 mencatat prevalensi kekerasan anak berada di angka 3,02%. Artinya, setidaknya 3 dari 100 anak pernah mengalami minimal satu bentuk kekerasan dalam hidup mereka.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tren lonjakan yang mengkhawatirkan. Tahun 2025 terpantau 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan total 2.063 korban. Angka ini meningkat sekitar 2–3% dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam periode 2021–2023: KPAI menerima lebih dari 14.513 aduan melalui kanal langsung maupun daring (online).

Tingginya angka laporan ini mengindikasikan bahwa meski banyak kasus tidak tereskpos media, kesadaran melapor mulai tumbuh. Namun, fakta pahitnya adalah kekerasan seringkali terjadi di lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, wilayah yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak.

Masalah Struktural dan Fenomena Gunung Es di Balik Dinding Rumah

Estimasi prevalensi menunjukkan jutaan anak dan remaja Indonesia, khususnya pada kelompok usia 13–17 tahun, masih rentan terhadap kekerasan fisik, emosional, maupun seksual. Data statistik nasional menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukanlah insiden terisolasi, melainkan persoalan struktural yang mengakar.

Ironisnya, mayoritas kasus justru terjadi di ruang domestik. Tingginya angka aduan di satu sisi mengungkap luasnya fenomena ini, namun di sisi lain mempertegas tantangan besar dalam penanganannya. Banyak korban dan keluarga yang masih enggan melapor akibat trauma, ancaman keamanan, hingga stigma sosial.

Rangkaian data dari KPAI maupun BPS hanyalah puncak gunung es dari realitas yang jauh lebih besar. Kekerasan ini sering kali tersembunyi di balik dinding rumah; tidak terendus oleh tetangga, guru, maupun aparat. Kondisi ini menjadi alarm keras bahwa sistem perlindungan anak harus diperkuat melalui kebijakan yang berpihak pada korban, edukasi pola asuh, serta mekanisme pengaduan yang aman dan aksesibel.

Tragedi kekerasan anak memberikan pesan seragam tentang ancaman tidak hanya datang dari jalanan, sekolah, atau media sosial, tetapi juga dari lingkungan keluarga yang tampak normal. Ketika rasa sayang berubah menjadi kontrol obsesif dan tanggung jawab berganti menjadi kekerasan, rumah kehilangan fungsinya sebagai zona aman.

Situasi ini merupakan panggilan bagi seluruh elemen masyarakat, orang tua, aparat penegak hukum, pendidik, hingga komunitas, untuk tidak sekadar menegakkan hukum secara formal. Lebih dari itu, diperlukan pembangunan struktur dukungan keluarga yang sehat dan berbasis kasih sayang. 

Anak-anak bukan sekadar penerus masa depan. Mereka adalah individu yang sedang bertumbuh. Mereka berhak mendapatkan perlindungan terbaik di tempat di mana cinta seharusnya paling kuat bernaung. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll