Diskusi dan bedah buku Reset Indonesia yang rencananya digelar di Pasar Pundensari, Desa Wisata Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu malam (20/12/2025), terpaksa dibatalkan. Aparat pemerintah setempat bersama kepolisian meminta kegiatan tersebut dihentikan sesaat sebelum acara dimulai.
Pembubaran ini segera menuai sorotan, terutama dari para penulis buku Reset Indonesia. Salah satunya, jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, menilai peristiwa tersebut justru memperlihatkan secara nyata problem demokrasi yang dikritik dalam buku itu. “Ironis, diskusi tentang perlunya ‘reset’ demokrasi justru dihentikan dengan cara-cara yang tidak demokratis,” ujarnya.
Dihentikan menjelang acara dimulai diskusi yang dijadwalkan akan berlangsung pukul 19.00 WIB itu diinisiasi oleh sejumlah komunitas lokal dan menghadirkan seluruh tim penulis Reset Indonesia: Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Acara tersebut bersifat terbuka untuk umum dan telah dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan.
Namun, ketika persiapan acara hampir rampung, sejumlah aparat mendatangi lokasi. Mereka berasal dari unsur kecamatan, pemerintah desa, Babinsa, serta Kepolisian Sektor setempat. Aparat meminta panitia menghentikan kegiatan dengan alasan acara belum mengantongi izin resmi.
Ketua panitia diskusi, Gizzatara, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian sebelum acara digelar. Meski demikian, permintaan penghentian tetap dilakukan. “Pak Camat Madiun secara tegas melarang kegiatan diskusi di Pundensari dan meminta acara ini dibubarkan,” kata Gizzatara kepada wartawan.
Situasi di lokasi sempat memanas. Sejumlah peserta yang baru datang diminta pulang, sementara mereka yang telah berkumpul diarahkan untuk membubarkan diri. Panitia menilai keputusan tersebut dilakukan di bawah tekanan langsung aparat.
Proses pembubaran diskusi ini terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang aparat menyebut diskusi buku Reset Indonesia telah “ditunggangi”.
“Kalau diskusi budaya silakan. Tapi kalau ditunggangi Reset Indonesia, ya janganlah,” ujar aparat tersebut dalam video.
Benaya Harobu, salah satu penulis buku, sempat mempertanyakan dasar hukum pembubaran kepada petugas kepolisian di lokasi. Namun, aparat hanya menjawab singkat bahwa kegiatan harus sesuai aturan, tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai pelanggaran yang dimaksud.
Pembatalan diskusi di Madiun menjadi peristiwa pertama sepanjang rangkaian diskusi buku Reset Indonesia. Sejak diluncurkan pada Oktober 2025, buku ini telah dibedah dan didiskusikan di sekitar 45 titik di berbagai daerah, mulai dari kampus, komunitas budaya, sekolah, hingga kelompok petani dan nelayan.
Sejumlah daerah yang telah disambangi antara lain Jabodetabek, Serang, Sumedang, Bandung, Pangandaran, Purwokerto, Cirebon, Pekalongan, Brebes, Batang, Yogyakarta, Solo, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, hingga Madiun.
Bahkan, beberapa diskusi digelar atas undangan resmi pemerintah daerah, seperti di Pendopo Wakil Bupati Banyumas dan agenda lanjutan di Trenggalek yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2025 atas undangan Bupati setempat.
Buku Reset Indonesia merupakan karya kolaboratif yang mengulas berbagai persoalan struktural bangsa, mulai dari kemunduran demokrasi, kerusakan lingkungan, ketimpangan ekonomi, hingga relasi kuasa antara negara, korporasi, dan warga. Melalui pendekatan jurnalisme, riset lapangan, dan refleksi kritis, buku ini mengajak pembaca meninjau ulang arah pembangunan nasional yang dinilai kian menjauh dari kepentingan publik.
Diskusi-diskusi yang digelar bertujuan membuka ruang dialog, bukan mengampanyekan agenda politik praktis. Ia dimaksudkan sebagai forum edukatif untuk memperluas partisipasi warga dalam kehidupan demokrasi.
Namun pembubaran paksa acara diskusi buku di Madiun bukan sekadar soal izin administratif. Bahkan peristiwa ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik benar-benar dijamin di tingkat lokal. Ketika forum intelektual yang damai dan terbuka justru dibungkam. Maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah acara, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpikir dan berdiskusi tidak datang dengan sendirinya, tetapi perlu terus dijaga dan diperjuangkan. Bagi aparat penegak hukum, kejadian ini menuntut kejelasan dalam menerapkan aturan tanpa mengorbankan hak-hak sipil. Dan bagi para penyelenggara negara, pembubaran semacam ini seharusnya menjadi cermin: apakah negara hadir sebagai pelindung ruang dialog, atau justru sebagai pembatasnya.
Dalam konteks itulah, ironi pembubaran diskusi Reset Indonesia justru menegaskan pesan utama buku tersebut, bahwa Indonesia memang sedang membutuhkan keberanian untuk menata ulang cara bernegara, termasuk dalam menghormati suara warganya sendiri.
(Disadur dari berbagai sumber berita)