Target penyelesaian draf rekomendasi reformasi struktural dan kultural institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejatinya berakhir pada akhir Januari 2026, namun hingga awal Februari 2026 komisi yang dibentuk untuk itu belum menyerahkan rancangan kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa proses penyusunan rekomendasi membutuhkan waktu lebih panjang dibanding perkiraan awal. Menurut Jimly, sejumlah poin strategis masih dalam pembahasan intensif sebelum finalisasi. “Ada poin di dalam rekomendasi yang perlu diputuskan secara matang sebelum kami menyampaikannya kepada Presiden,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, dikutip pada Senin, 2 Februari 2026.
Jimly mengatakan rekomendasi itu bukan sekadar dokumen formal, tetapi akan menjadi kerangka kerja pembenahan internal Polri hingga 2029, termasuk pedoman kerja Kepala Kepolisian RI ke depan. Senada dengan itu, anggota komisi dari unsur luar Polri Otto Hasibuan, yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyebut diskusi masih berlangsung, namun ia optimistis draf akan segera selesai. “Akan diserahkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sementara komisi internal penyusun rekomendasi kerja sedang dirampungkan, Komisi III DPR RI telah menyetujui delapan poin utama percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026. Beberapa poin penting dalam delapan butir itu antara lain:
Delapan poin tersebut diharapkan DPR dan Pemerintah dapat menjadi panduan implementasi reformasi jika kemudian disahkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Reformasi Polri tidak hanya menjadi tugas DPR atau komisi internal. Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi perempuan, anak, dan disabilitas.
Dalam satu audiensi, Jimly menyatakan bahwa komisi serius menjaring masukan untuk merancang rekomendasi yang komprehensif. “Bagi komisi, kesetaraan gender menjadi perhatian penting, mengingat keterlibatan perempuan di kepolisian baru sekitar 6,3 persen, padahal banyak peran yang bisa mereka isi dan perkuat.”
Namun kritik terhadap reformasi juga muncul dari kawasan riset dan masyarakat sipil. Pakar kepolisian dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Munjid, menyebut bahwa salah satu masalah mendasar yang harus diperbaiki adalah budaya pendidikan polisi dan akuntabilitas penegakan hukum, termasuk pemahaman hak asasi manusia yang masih lemah.
Penundaan penyelesaian rekomendasi reformasi Polri bukan hanya persoalan administratif semata. Ini mencerminkan kompleksitas perubahan institusi penegak hukum yang menyentuh tidak hanya struktur, tetapi kultur, nilai, dan harapan publik luas. Reformasi yang efektif menuntut kesinambungan dialog antara pembuat kebijakan, lembaga eksekutif, legislatif, dan yang terpenting keterlibatan masyarakat yang menghendaki pelayanan keamanan profesional, berintegritas, dan menghormati hak asasi.
Ketidaksempurnaan dokumen rekomendasi sejatinya dapat dipandang sebagai peluang untuk memperkaya substansi kebijakan daripada dipaksakan dalam jadwal yang kaku. Reformasi Polri, sebagaimana dikatakan Jimly, bukan sekadar merombak struktur, tetapi mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi yang menjadi ujung tombak keamanan negara. Ini yang lebih dalam agar bagaimana sebuah bangsa menempatkan hukum di atas semua kekuasaan, dan menjadikan penegak hukum sebagai pelindung, bukan ancaman dan sedikit urusan selalu menuntut bayar, bayar, bayar, sebagaimana dikatakan lagu band Sukatani. (Red)