Dede Yusuf Menjawab Soal Mengapa Kepala Daerah Korupsi

Maraknya kepala daerah yang kembali terjerat perkara korupsi sepanjang 2026 memunculkan pertanyaan...

Dede Yusuf Menjawab Soal Mengapa Kepala Daerah Korupsi

Politik
05 Jul 2026
395 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Dede Yusuf Menjawab Soal Mengapa Kepala Daerah Korupsi

Maraknya kepala daerah yang kembali terjerat perkara korupsi sepanjang 2026 memunculkan pertanyaan lama yang hingga kini belum menemukan jawaban tuntas. Apakah akar persoalannya terletak pada besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah, mahalnya biaya politik, lemahnya pengawasan, atau justru integritas pribadi para pemimpin? Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, pada Ahad (5/7/2026) menyatakan bahwa kewenangan yang terlalu besar merupakan salah satu faktor yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Dede Yusuf, seorang kepala daerah yang memiliki kewenangan sangat luas berpotensi menggunakan kekuasaan secara tidak terkendali apabila tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat. "Kewenangan yang absolut, berkuasa dan bisa menekan bawahan," ujarnya saat dihubungi pada Ahad (5/7/2026).

Karena itu, Komisi II DPR RI, kata Dede, akan meninjau kembali pengaturan mengenai tugas dan kewenangan kepala daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Opsi revisi terhadap sejumlah kewenangan disebut terbuka apabila dinilai mampu memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

"Jika kewenangan itu dikurangi, maka budaya korupsinya juga akan berkurang," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Di tengah berkembangnya anggapan bahwa mahalnya ongkos politik menjadi pemicu utama korupsi kepala daerah, Dede Yusuf memiliki pandangan yang lebih moderat. Ia mengakui biaya politik memang menjadi persoalan, tetapi bukan faktor tunggal.

Menurutnya, seluruh kebutuhan operasional kepala daerah pada dasarnya telah ditanggung negara sehingga tidak tepat apabila seluruh praktik korupsi selalu dikaitkan dengan kebutuhan mengembalikan modal politik.

"Artinya kembali pada niatan awal, ingin mengabdi membangun daerah atau ingin mencari keuntungan pribadi," ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa integritas individu tetap menjadi faktor penting. Dengan sistem yang sama, tidak sedikit kepala daerah yang mampu menyelesaikan masa jabatannya tanpa tersangkut perkara hukum.

Fenomena korupsi kepala daerah memang belum menunjukkan tanda mereda. Hingga pertengahan 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara korupsi. Kasus terbaru menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, serta Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tren tersebut memperlihatkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar kasus-kasus individual. Sepanjang periode 2010–2024, sebanyak 356 kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tercatat menjadi tersangka kasus korupsi. Modus yang paling banyak ditemukan meliputi suap proyek pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, penyalahgunaan anggaran daerah, hingga gratifikasi.

Meski Dede Yusuf menyoroti besarnya kewenangan kepala daerah, sejumlah pengamat antikorupsi menilai persoalan tersebut jauh lebih kompleks. Peneliti ICW, Seira Tamara, menyebut korupsi kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah dan buruknya tata kelola partai politik dalam proses rekrutmen calon kepala daerah.

"Lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah serta buruknya tata kelola partai politik memiliki andil besar dalam permasalahan ini," ujar Seira. ICW juga menilai sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik paling rentan karena kepala daerah memiliki pengaruh besar terhadap birokrasi, sementara mekanisme pengawasan internal seringkali belum berjalan efektif. Selain itu, praktik jual beli jabatan masih menjadi salah satu modus yang terus berulang.

Sejumlah kalangan politik juga mengingatkan bahwa tingginya biaya kontestasi Pilkada tidak dapat diabaikan. Ketika kandidat mengeluarkan biaya besar untuk memenangkan pemilihan, muncul tekanan untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat. Pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah bukan hanya menyangkut individu, melainkan juga menyentuh desain sistem politik, pembiayaan pemilu, hingga mekanisme pengawasan.

Usulan membatasi kewenangan kepala daerah dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang. Namun, langkah tersebut belum tentu menjadi solusi tunggal. Penguatan sistem pengawasan, transparansi pengadaan barang dan jasa, reformasi pembiayaan politik, perbaikan kaderisasi partai politik, serta penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih.

Sejarah menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi baik pada pejabat yang memiliki kewenangan besar maupun kecil apabila sistem pengawasan lemah dan integritas penyelenggara negara tidak terjaga. Sebab persoalan korupsi kepala daerah bukan semata-mata tentang besarnya kekuasaan. Kekuasaan hanyalah alat, sedangkan arah penggunaannya ditentukan oleh karakter pemegangnya dan kualitas sistem yang mengawasinya. 

Ketika integritas pemimpin melemah, biaya politik membengkak, partai gagal melakukan seleksi yang sehat, dan pengawasan kehilangan daya, korupsi akan selalu menemukan jalannya. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membatasi kewenangan kepala daerah, tetapi juga membangun ekosistem politik yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Tanpa pembenahan menyeluruh, pergantian pemimpin hanya akan menghasilkan nama-nama baru dalam daftar panjang kasus korupsi, sementara persoalan utamanya tetap diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll