BGN Baru untuk Guru: Mengapa Badan Guru Nasional Dianggap Solusi Tunggal?

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menegaskan urgensi reformasi struktural dalam tata...

BGN Baru untuk Guru: Mengapa Badan Guru Nasional Dianggap Solusi Tunggal?

Eduka
04 Feb 2026
279 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

BGN Baru untuk Guru: Mengapa Badan Guru Nasional Dianggap Solusi Tunggal?

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menegaskan urgensi reformasi struktural dalam tata kelola guru nasional. Dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, PGRI mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional, sebagai sebuah lembaga independen setingkat kementerian yang fokus pada manajemen guru. Menurut PGRI, langkah ini bisa menjadi jawaban atas persoalan guru honorer yang berkepanjangan dan kompleks di Indonesia.

“Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terpecah-pecah di dalam manajemennya,” ujar Hamdani, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, saat audiensi di DPR, Senin (2/2/2026). Permintaan serupa juga disampaikan oleh Wijaya, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, yang menyebut kondisi ini sebagai bagian dari darurat guru nasional. Menurutnya, masalah guru bukan hanya masalah kesejahteraan honorer, tetapi juga soal data yang tidak terintegrasi, distribusi tidak merata, dan tata kelola yang terfragmentasi antara kementerian.

Berbagai data pendidikan menunjukkan Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam ketersediaan dan kualitas guru. Menurut PB PGRI, kekurangan guru diperkirakan mencapai jutaan orang akibat gelombang pensiun tanpa diimbangi rekrutmen yang efektif. Sementara itu, kompleksitas sistem layanan yang terpecah antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) memicu ketidakpastian dalam pengelolaan tenaga pendidik. 

“Kebijakan guru terlalu terfragmentasi dan membutuhkan satu komando nasional. Data guru tidak terintegrasi antar kementerian/lembaga, membuat perencanaan selalu meleset dari kebutuhan riil,” kata Wijaya.

Keluhan lainnya datang langsung dari para guru honorer. Dalam audiensi yang sama di DPR, Indah Permata Sari, seorang guru honorer dari SDN Wanasari 01, Cibitung, mengungkapkan betapa sulitnya masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis data resmi bagi tenaga kependidikan. Hal ini berdampak langsung pada akses mereka terhadap program PPPK dan tunjangan profesi. “Kalau saya tidak terdata di Dapodik, saya tidak bisa ikut PPPK. Informasi penting dari dinas pendidikan sering tidak sampai ke kami,” ujarnya.

Belum tuntas masalah data, isu lain muncul di daerah seperti kasus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di mana ratusan guru honorer gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena data mereka hilang dari sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain masalah status kerja, kesejahteraan honorer juga menjadi sorotan. Banyak guru masih bergantung pada tunjangan non-ASN yang jumlahnya terbilang minim dibanding kebutuhan hidup layak. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan pada 2026, namun angka ini dinilai jauh di bawah standar upah layak.

Di sisi lain, guru ASN yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan lain menunjukkan adanya ketimpangan dalam akses tunjangan antar status tenaga pendidik. Menurut sejumlah perwakilan guru di DPR menyoroti persoalan administrasi verifikasi data melalui sistem Info GTK juga menjadi penghambat.

Menurut PGRI, usulan pembentukan Badan Guru Nasional bukan sekadar wacana. Ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk menyatukan data guru di satu lembaga terintegrasi agar perencanaan kebutuhan tenaga pendidik lebih akurat. Selain dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, termasuk penyederhanaan birokrasi tunjangan dan kepastian status.

Sementara menurut Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, lebih menyoroti dan menekankan perlunya penguatan regulasi yang sudah ada untuk menghindari kriminalisasi terhadap guru. Melindungi profesi guru harus melalui perlindungan hukum dan advokasi profesional. Memastikan juga transisi dari status honorer menuju PPPK atau ASN berjalan adil, tanpa mengorbankan hak guru yang telah lama mengabdi.

Di balik kebijakan dan angka, terdapat jutaan guru yang setiap hari bertemu anak bangsa di ruang kelas. Realitas ini tidak sekadar persoalan administratif, tapi soal martabat profesi yang menentukan masa depan generasi muda Indonesia. Usulan Badan Guru Nasional menjadi cermin harapan kolektif agar guru, sebagai ujung tombak pendidikan, mendapatkan manajemen yang lebih manusiawi, adil, dan berkelanjutan. 

Mewujudkan pendidikan berkualitas bukan hanya tentang kurikulum atau fasilitas belajar. Namun lebih penting menghormati dan memperkuat profesi guru, sehingga mereka bukan hanya sekadar pengajar, tetapi juga dihargai sebagai garda depan pembentukan masa depan bangsa. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll