DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam pada Mei 2026. Regulasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut disahkan melalui rapat paripurna sebagai upaya memperkuat pelestarian budaya Melayu di tengah pesatnya pertumbuhan Batam sebagai pusat industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.
Pengesahan Perda LAM hadir pada saat Batam sedang berada di persimpangan sejarah. Dalam dua dekade terakhir, kota ini berkembang menjadi salah satu kawasan ekonomi paling dinamis di Indonesia. Arus investasi, migrasi penduduk, dan pembangunan infrastruktur terus mengubah wajah Batam menjadi kota metropolitan yang semakin terhubung dengan kawasan regional, khususnya Singapura dan Malaysia.
Namun di balik gemerlap pembangunan itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana menjaga identitas budaya lokal agar tidak larut dalam derasnya arus globalisasi. Perda LAM menjadi jawaban yang coba ditawarkan pemerintah dan DPRD. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Lembaga Adat Melayu dalam menjalankan fungsi perlindungan, pembinaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian budaya Melayu di Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa perda tersebut bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga fondasi kebudayaan daerah. "Kami berharap LAM dapat terus menjaga nilai-nilai luhur adat istiadat, nilai keagamaan, dan nilai kebangsaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Melayu," ujarnya.
Menurut Kamaluddin, kontribusi masyarakat Melayu terhadap Indonesia memiliki dimensi yang jauh melampaui batas geografis Kepulauan Riau. Salah satu warisan terbesar adalah Bahasa Melayu yang menjadi fondasi lahirnya Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa.
Ia mengingatkan kembali peran besar tokoh Melayu seperti Raja Ali Haji dalam membangun tradisi kebahasaan yang kemudian menjadi perekat Indonesia sebagai negara multietnis dan multikultural. "Dari tanah Melayu inilah lahir bahasa yang mampu menyatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata Kamaluddin.
Pemerintah Kota Batam selama ini mengusung visi "Bandar Dunia Madani", sebagai konsep pembangunan yang tidak hanya menekankan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga nilai-nilai peradaban, harmoni sosial, dan kualitas kehidupan masyarakat. Dalam perspektif tersebut, Perda LAM dipandang sebagai instrumen untuk memastikan pembangunan fisik berjalan beriringan dengan pembangunan karakter dan identitas daerah.
"Menjadikan Batam sebagai kota modern mungkin tidak terlalu sulit. Namun menjadikan Batam sebagai kota yang madani membutuhkan peran adat, budaya, dan nilai-nilai luhur yang terus dijaga," ujar Kamaluddin.
Pandangan serupa juga disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang sejak awal pembahasan ranperda menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga identitas Melayu sebagai bagian dari karakter pembangunan kota. Seluruh fraksi DPRD bahkan menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut sejak tahap awal pembahasan pada Januari 2026.
Ketua LAM Kota Batam, Raja Muhammad Amin, menyebut pengesahan perda sebagai momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya lembaga adat memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Ini menjadi payung hukum yang akan memperkuat peran kami dalam mengawal marwah Kota Batam," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa setelah perda disahkan, sejumlah daerah lain di Kepulauan Riau mulai mempelajari proses pembentukan regulasi tersebut karena Batam menjadi kabupaten/kota pertama di provinsi itu yang memiliki Perda khusus tentang LAM. Meski memperoleh dukungan luas, keberadaan Perda LAM juga memunculkan ruang diskusi yang penting dalam konteks Batam sebagai kota multikultural. Data kependudukan menunjukkan bahwa Batam dihuni oleh masyarakat dari hampir seluruh daerah di Indonesia. Pertumbuhan industri dan investasi telah menjadikan kota ini sebagai ruang perjumpaan berbagai suku, agama, dan budaya.
Karena itu, sejumlah pengamat budaya menilai keberhasilan Perda LAM nantinya tidak hanya diukur dari kuatnya perlindungan terhadap adat Melayu, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pelestarian identitas lokal dan keterbukaan terhadap keberagaman. Pandangan ini sejalan dengan semangat yang kerap disampaikan Pemerintah Kota Batam melalui slogan "Batam Kampung Kite, Batam Rumah Kite", yang menegaskan bahwa identitas Melayu tidak dibangun sebagai tembok pembatas, melainkan sebagai rumah besar yang terbuka bagi siapa pun yang datang dan berkontribusi membangun daerah.
Dalam berbagai konsultasi publik selama pembahasan ranperda, DPRD juga menekankan pentingnya penyusunan aturan secara partisipatif dengan melibatkan tokoh adat, budayawan, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang lahir tetap relevan dengan realitas sosial Batam yang plural.
Perda LAM bukan hanya tentang pembentukan sebuah lembaga atau penguatan struktur adat. Regulasi ini menyimpan pesan tentang arah pembangunan Batam. Di era ketika banyak kota berlomba membangun gedung pencakar langit, kawasan industri, dan pusat investasi, Batam tampaknya ingin menyampaikan bahwa kemajuan tidak selalu identik dengan meninggalkan akar budaya. Sebab sejarah menunjukkan bahwa kota-kota besar yang bertahan lama bukan hanya yang berhasil tumbuh secara ekonomi, melainkan yang mampu menjaga ingatan kolektif tentang siapa diri mereka.
Batam boleh terus bergerak menjadi kota global. Pelabuhan-pelabuhannya akan semakin ramai, kawasan industrinya akan terus berkembang, dan investasi akan terus berdatangan. Namun di tengah perubahan itu, masyarakat Batam tampaknya ingin memastikan satu hal bahwa denyut Melayu tetap hidup di balik wajah modern kota ini. Karena sebuah kota tidak hanya dibangun oleh beton, jalan raya, dan gedung-gedung tinggi. Ia juga dibangun oleh cerita, bahasa, adat, dan nilai-nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dan melalui Perda LAM, Batam sedang berupaya menjaga agar warisan itu tidak hilang ditelan zaman. (Red)