Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Sabtu, 11 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie dan pengusaha sekaligus advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera. Di tengah besarnya nilai aset yang disita penyidik, kubu Don Ritto membantah seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa uang maupun aset yang diamankan bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Perkara ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nilai barang bukti yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar. Situasi tersebut memunculkan tuntutan agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang disidik. Ia juga membantah bahwa uang yang disita dari Kafe de'Clan Signature maupun Koin Money Changer berkaitan dengan perkara korupsi. "Seratus persen kami jamin dia tidak mengerti perkara yang sedang disidik polisi," ujar Handika.
Menurut Handika, uang yang disita merupakan hasil kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha, bukan hasil tindak pidana. Ia juga menyatakan Don Ritto tidak mengenal Tan Kian, nama yang turut muncul dalam rangkaian penyidikan.
Di sisi lain, penyidik Polri mengungkapkan hasil penggeledahan menunjukkan penyitaan aset dalam jumlah sangat besar. Dari sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar US$4,77 juta, SGD14,08 juta, serta berbagai mata uang asing lainnya. Secara keseluruhan nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp540 miliar.
Selain itu, dari brankas Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita SGD3,13 juta dan US$889.965. Sementara dari Koin Money Changer diamankan uang sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing. Seluruh barang bukti tersebut masih akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. "Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," ujar Totok.
Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, terhadap Febrie Adriansyah, penyidik saat itu belum melakukan penahanan. Selanjutnya, penyidikan tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Febrie Adriansyah sebelumnya menegaskan seluruh pekerjaan di lingkungan pidana khusus tetap berjalan normal. "Seluruh kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi barang bukti tetap berjalan sesuai SOP," kata Febrie dalam konferensi pers sehari sebelum status hukumnya diumumkan. Ia juga menyatakan masih menerima perintah untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.
Perkembangan terbaru pada Sabtu dini hari menunjukkan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan menerima pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi selama proses hukum berlangsung. Kejaksaan juga menegaskan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya dan mengajak masyarakat menghormati asas praduga tidak bersalah.
Di tingkat legislatif, Komisi III DPR merespons perkembangan tersebut dengan meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai langkah itu penting agar tidak muncul keraguan terhadap objektivitas penanganan perkara. "Tim penyidik independen itu terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan FA," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan penyidikan independen menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. "Karena ini saatnya momen kita untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," kata Sahroni.
Komisi III DPR juga membentuk Panitia Kerja (Panja) Tim Pengawas yang akan memantau langsung proses penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga tahapan pemeriksaan, sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi kredibilitas institusi penegak hukum Indonesia. Di satu sisi terdapat bantahan dari pihak yang dituduh dan hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan melalui asas praduga tidak bersalah. Di sisi lain, penyidik mengklaim memiliki barang bukti yang akan diuji melalui proses peradilan.
Hanya melalui penyidikan yang transparan, profesional, serta persidangan yang independen, publik dapat memperoleh kepastian apakah seluruh aset yang disita benar berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau justru merupakan kekayaan yang memiliki dasar hukum yang sah. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan ditentukan bukan oleh besarnya nilai penyitaan ataupun kerasnya bantahan, melainkan oleh kemampuan negara membuktikan setiap tuduhan secara sah di hadapan pengadilan. (Red)