Dua Tersangka Kayu Ilegal Antarpulau Dilimpahkan ke Kejari Batam

Upaya penyelundupan kayu olahan ilegal antarpulau kembali mengungkap celah dalam tata kelola...

Dua Tersangka Kayu Ilegal Antarpulau Dilimpahkan ke Kejari Batam

Ekologi
02 Jan 2026
188 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Dua Tersangka Kayu Ilegal Antarpulau Dilimpahkan ke Kejari Batam

Upaya penyelundupan kayu olahan ilegal antarpulau kembali mengungkap celah dalam tata kelola perizinan kehutanan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera melimpahkan dua tersangka jaringan peredaran kayu ilegal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RA (49) dan S (58). Bersamaan dengan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kapal KLM AAL Delima berbobot 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon seluler, serta berbagai dokumen perizinan dan administrasi kehutanan.

Dokumen yang dilimpahkan meliputi dokumen PHAT MY, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang digunakan saat pengiriman, dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk memuluskan distribusi kayu ilegal tersebut.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Balai Gakkumhut Sumatera, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran kunci dalam jaringan tersebut.

“RA berperan sebagai tenaga teknis atau Ganis pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Khairul Amri dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Desember 2025.

Sementara itu, tersangka S berperan mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam.

RA diketahui merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan pola baru dalam pengangkutan kayu ilegal. Menurut dia, kayu olahan tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan PHAT MY.

“Dokumen tersebut digunakan untuk mengirim kayu ke PBPHH NG di Kota Batam, padahal pengangkutan kayu olahan seharusnya dilengkapi dengan SKSHHKO,” ujar Hari. Ia menegaskan bahwa penggunaan SKSHHKB untuk kayu olahan pacakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hari juga menyoroti jarak lokasi muat kayu yang mencapai sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY. Menurutnya, kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa dokumen legal digunakan untuk menyamarkan kayu yang berasal dari kawasan hutan secara ilegal.

“Ini merupakan modus baru dalam peredaran kayu olahan ilegal yang perlu diwaspadai,” katanya.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Kapal KLM AAL Delima yang membawa kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025.

Hari Novianto mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih atas sinergi Bakamla RI Perwakilan Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal,” ujarnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan kehutanan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran kayu ilegal yang terus beradaptasi dengan berbagai modus baru.

(Sadur berita Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll