Bantuan Asing Belum Dibutuhkan, Seberapa Siap Negara Menangani Gempa NTT?

Pemerintah Indonesia hingga Kamis, 20 Agustus 2026, masih memilih menangani dampak gempa bumi...

Bantuan Asing Belum Dibutuhkan, Seberapa Siap Negara Menangani Gempa NTT?

Politik
22 Agu 2026
298 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Bantuan Asing Belum Dibutuhkan, Seberapa Siap Negara Menangani Gempa NTT?

Pemerintah Indonesia hingga Kamis, 20 Agustus 2026, masih memilih menangani dampak gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mengandalkan kapasitas dan sumber daya nasional, meski sejumlah negara sahabat telah menyampaikan simpati dan menawarkan bantuan kemanusiaan. Keputusan itu diambil karena pemerintah menilai kebutuhan masyarakat terdampak masih dapat dipenuhi melalui kemampuan dalam negeri.

Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah belum membuka kebutuhan bantuan internasional untuk penanganan bencana tersebut. “Saat ini fokus penanganan adalah untuk memastikan kebutuhan masyarakat yang terdampak dapat dipenuhi melalui kapasitas dan sumber daya nasional yang dimiliki.”

Pernyataan itu disampaikan Yvonne dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Pemerintah, kata dia, tetap menghargai perhatian negara-negara sahabat yang menyampaikan belasungkawa, simpati, dan solidaritas setelah gempa mengguncang Flores dan sejumlah wilayah di NTT.

Keputusan tersebut sesungguhnya bukan sekadar menyangkut pilihan untuk menerima atau menunda bantuan asing, melainkan juga menjadi ukuran kemampuan Indonesia dalam menangani bencananya sendiri. Keberhasilannya akan dinilai dari apa yang terjadi di lapangan: apakah makanan, air bersih, obat-obatan, tempat tinggal sementara, pelayanan kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya benar-benar dapat menjangkau warga yang paling terdampak.

Pemerintah memiliki alasan untuk menyatakan bahwa penanganan bencana tidak dibiarkan berjalan tanpa dukungan negara. Sejak hari pertama gempa, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajaran pemerintah bergerak ke wilayah terdampak. Pemerintah pusat mengirimkan 27 ton logistik tahap pertama dan mengerahkan lebih dari 3.500 personel TNI-Polri ke sejumlah wilayah di Flores dan NTT.

Kementerian Pertahanan juga mengirim sekitar 20 ton bantuan kemanusiaan menggunakan pesawat A400M TNI AU. Bantuan tersebut antara lain berupa tenda, tempat tidur lapangan, makanan siap saji, susu, obat-obatan, selimut, matras, perangkat komunikasi Starlink, hingga peralatan pengolahan air.

BNPB pun menyatakan distribusi logistik terus diarahkan ke wilayah yang mengalami dampak berat dan sulit dijangkau. Kepala BNPB Suharyanto mengatakan Kabupaten Manggarai termasuk wilayah yang mengalami dampak berat. Menurutnya, distribusi logistik bahkan telah berhasil menjangkau Kecamatan Reok yang sebelumnya menjadi salah satu kawasan sulit ditembus. “Kabupaten Manggarai ini adalah kabupaten yang terberat pascagempanya.”

Negara sedang mengerahkan sumber dayanya yang cukup besar. Termasuk di antaranya pemerintah sedang membangun posko pendampingan nasional untuk menghimpun kebutuhan dan mendukung distribusi bantuan di lapangan. Namun pertanyaan berikutnya apakah pengerahan sumber daya tersebut sudah sebanding dengan luas dan kedalaman kebutuhan di lapangan?

Gempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 telah menimbulkan dampak besar di NTT. Berdasarkan data BNPB yang disampaikan pada 20 Agustus, korban meninggal dunia mencapai 75 orang, 907 orang terluka, 92.735 orang mengungsi, sementara 36.163 rumah mengalami kerusakan. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan bencana tidak berhenti pada evakuasi korban.

Setelah fase penyelamatan, kebutuhan sebenarnya jauh lebih besar akan sumber daya. Karena pengungsi mulai membutuhkan tempat tinggal sementara, air bersih, sanitasi, makanan, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta kepastian mengenai keselamatan bangunan dan akses transportasi. Di wilayah kepulauan dan daerah dengan medan yang tidak mudah, persoalan distribusi juga tidak sesederhana menghitung berapa ton bantuan yang telah dikirim dari Jakarta. Yang lebih penting adalah berapa banyak bantuan yang sudah diterima warga di titik paling terpencil.

Di sinilah perdebatan mengenai bantuan asing menjadi relevan. Pemerintah Indonesia tidak berada dalam posisi yang sama dengan negara yang tidak memiliki kemampuan penanggulangan bencana. Indonesia memang memiliki BNPB, Basarnas, TNI, Polri, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan berbagai organisasi kemanusiaan nasional. Karena itu, keputusan untuk terlebih dahulu mengoptimalkan kemampuan sendiri dapat dipahami sebagai upaya menjaga kendali komando sekaligus memastikan penanganan berlangsung terkoordinasi.

Bantuan internasional pun pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis harus diterima setiap kali terjadi bencana. Penilaian kesiapsiagaan bencana Indonesia yang diterbitkan Pacific Disaster Center mencatat bahwa Indonesia memiliki mekanisme untuk menerima bantuan internasional. Dalam pengalaman gempa Sulawesi Tengah 2018, misalnya, bantuan internasional dapat diterima tanpa harus terlebih dahulu menunggu deklarasi status darurat bencana oleh Presiden.

Maka persoalannya bukan semata-mata menerima atau menolak bantuan asing. Persoalannya adalah kapan bantuan tersebut diperlukan, jenis bantuan apa yang dibutuhkan, siapa yang mengoordinasikan, dan bagaimana memastikan bantuan tidak menimbulkan kekacauan baru di tengah situasi darurat.

Di tengah keputusan pemerintah untuk mengandalkan sumber daya nasional, sejumlah negara tetap menyatakan kepedulian. Tiongkok, misalnya, menyampaikan belasungkawa dan kesiapan memberikan bantuan sesuai kebutuhan Indonesia. Kemungkinan pembahasan mengenai tawaran tersebut juga dikaitkan dengan kunjungan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi ke Indonesia pada 21 Agustus.

Yvonne menyebut pemerintah Indonesia mengapresiasi tawaran dan solidaritas negara-negara sahabat. Indonesia bukan berarti menutup pintu bantuan asing. Pernyataan pemerintah lebih tepat kiranya dapat dipahami sebagai belum membuka saja kebutuhan bantuan internasional. Bukan berarti bahwa Indonesia memutus hubungan atau menolak solidaritas negara lain. Perbedaan istilah ini penting karena dalam situasi bencana, diplomasi kemanusiaan seharusnya tidak dibaca sebagai pertandingan mengenai siapa yang paling mampu menolong.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menilai Indonesia masih memiliki kemampuan untuk menangani dampak gempa NTT tanpa melibatkan bantuan negara lain. Menurutnya, penanganan bencana merupakan tanggung jawab negara yang dapat dilakukan melalui kemampuan pemerintah dan semangat gotong royong masyarakat.

Pandangan ini memiliki pijakan yang masuk akal. Menerima bantuan dari luar negeri memang membutuhkan mekanisme koordinasi. Ada persoalan izin, distribusi, keamanan, komando, akuntabilitas, dan penyesuaian bantuan dengan kebutuhan di lapangan. Dalam keadaan darurat, bantuan yang datang tanpa koordinasi bahkan dapat menjadi beban tambahan.

Karena itu, kemandirian bukan sesuatu yang harus dicurigai. Sebaliknya, kemampuan negara menangani bencana sendiri merupakan bagian penting dari kapasitas sebuah rezim pemerintahan. Namun, kritik terhadap keputusan pemerintah juga perlu ditempatkan secara proporsional. Kelompok masyarakat sipil dan pemerhati kebencanaan dalam berbagai perdebatan mengenai penanganan bencana pada dasarnya mengingatkan bahwa bantuan kemanusiaan seharusnya diukur dari kebutuhan korban, bukan semata-mata dari kemampuan administratif pemerintah.

Transparency International Indonesia, misalnya, dalam policy brief mengenai pengalaman bencana Sumatra menekankan bahwa bantuan kemanusiaan dapat berperan mengisi kekosongan kapasitas pemerintah, terutama untuk kebutuhan pangan, air bersih, layanan kesehatan, penyelamatan, dan pemulihan. Lembaga itu juga mengingatkan bahwa penolakan bantuan internasional dalam kondisi tertentu berpotensi memperlambat pemulihan.

Pandangan ini tidak otomatis berarti pemerintah harus membuka seluruh akses bantuan asing. Pesannya pentingnya jangan sampai prinsip kemandirian berubah menjadi keengganan untuk mengakui ketika kapasitas nasional sudah tidak mencukupi. Sebab di tengah bencana, yang menjadi ukuran terakhir bukanlah citra pemerintah, melainkan keselamatan manusia.

Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman panjang dalam mengelola bantuan internasional. Dalam berbagai bencana besar, bantuan asing pernah memainkan peran penting, terutama ketika kebutuhan sangat besar atau kemampuan teknis tertentu tidak tersedia secara memadai di dalam negeri. Namun pengalaman yang sama juga menunjukkan pentingnya tata kelola. Bantuan yang terlalu banyak, tidak sesuai kebutuhan, tidak terkoordinasi, atau tidak transparan dapat menimbulkan persoalan baru. Karena itu, pilihan terbaik bukanlah membuka pintu selebar-lebarnya ataupun menutupnya rapat-rapat.

Pemerintah dapat menerapkan pendekatan yang lebih terukur. Bantuan boleh saja diterima berdasarkan kebutuhan yang terverifikasi. Misalnya jika kebutuhan pangan masih dapat dipenuhi pemerintah, tidak perlu mendatangkan pangan dari luar. Tetapi jika terdapat kekurangan tenaga medis tertentu, peralatan pencarian dan penyelamatan, teknologi pemetaan, rumah sakit lapangan, pengolahan air, atau kemampuan logistik yang tidak cukup tersedia, bantuan internasional dapat dipertimbangkan secara selektif. 

Dengan mekanisme seperti itu, menerima bantuan bukan berarti menyerahkan kendali kepada pihak asing. Justru negara tetap memegang kendali, sementara sumber daya dari luar digunakan untuk menutup celah yang belum mampu ditangani sendiri. 

Perdebatan mengenai bantuan asing seharusnya tidak berubah menjadi perdebatan mengenai harga diri negara. Indonesia tentu berhak menunjukkan bahwa negara ini mampu berdiri dengan kekuatannya sendiri. Tetapi kemandirian negara bukan berarti harus melakukan segala sesuatu sendirian. Kemandirian yang matang justru ditunjukkan melalui kemampuan mengetahui apa yang mampu dilakukan sendiri dan kapan harus meminta bantuan.

Gempa NTT memberikan ukuran yang sangat konkret untuk itu. Ketika pemerintah mengatakan kebutuhan warga dapat dipenuhi dengan kapasitas nasional, maka pernyataan tersebut harus terus diuji oleh keadaan di lapangan. Apakah 92.735 pengungsi mendapatkan tempat berlindung yang layak? Apakah warga di daerah terpencil memperoleh makanan dan air bersih tepat waktu? Apakah korban luka mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai? Apakah seluruh wilayah terdampak dapat dijangkau? Dan apakah distribusi bantuan berlangsung transparan?

Jika jawabannya ya, keputusan mengandalkan kemampuan nasional akan menjadi bukti bahwa negara memang memiliki kapasitas. Tetapi jika di kemudian hari ditemukan kebutuhan yang tidak mampu dipenuhi secara cepat dan memadai, membuka ruang bagi bantuan internasional bukanlah sebuah kekalahan. Sebab dalam bencana, kedaulatan negara memang penting, tetapi keselamatan manusia jauh lebih penting untuk dibuktikan.

Bantuan dari luar tidak semestinya dipandang sebagai tanda bahwa Indonesia lemah. Sebaliknya, menolak bantuan juga tidak otomatis membuktikan bahwa negara kuat. Karena kekuatan negara hanya dapat terlihat dari kemampuannya memastikan ketika satu orang korban di desa yang jauh dari pusat kekuasaan telah memperoleh pertolongan secepat orang yang berada di ibu kota.

Di situlah makna sesungguhnya dari kapasitas nasional. Bukan seberapa banyak sumber daya yang dimiliki negara, melainkan seberapa jauh sumber daya itu mampu menjangkau manusia yang sedang membutuhkan pertolongan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll