Limbah Dunia di Pintu Indonesia: Dari Pelabuhan ke Pengadilan?

Setelah berbulan-bulan tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, upaya pemulangan ratusan kontainer...

Limbah Dunia di Pintu Indonesia: Dari Pelabuhan ke Pengadilan?

Hukum
02 Jan 2026
195 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Limbah Dunia di Pintu Indonesia: Dari Pelabuhan ke Pengadilan?

Setelah berbulan-bulan tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, upaya pemulangan ratusan kontainer limbah elektronik berbahaya ke negara asal akhirnya mulai bergerak. 

Perusahaan-perusahaan pengimpor limbah elektronik dari Amerika Serikat menyatakan kesediaannya melakukan reekspor, menyusul tekanan publik dan sorotan organisasi lingkungan internasional terhadap lemahnya pengawasan perdagangan limbah lintas negara.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan bahwa pada pekan kedua Desember, dua perusahaan PT ESUN dan PT Logam telah mengajukan rencana reekspor limbah elektronik yang mereka impor. PT ESUN mengajukan pemulangan 19 kontainer, sementara PT Logam mengajukan 21 kontainer. “Permohonan reekspor sudah kami setujui dan saat ini masih dalam proses pemesanan kapal,” kata Zaky.

Menurut Zaky, persetujuan tersebut menjadi langkah awal dari proses reekspor yang jauh lebih besar. Secara keseluruhan, terdapat 822 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang harus dipulangkan ke negara asal. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap karena keterbatasan armada pengangkut. “Semuanya harus direekspor. Kemungkinan besar kembali ke Amerika Serikat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Batam, BP Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki sikap yang sejalan: tidak memberi ruang bagi pengelolaan limbah elektronik B3 di Batam. Sebagai bentuk komitmen tersebut, izin usaha kawasan perusahaan terkait telah dibekukan oleh BP Batam sejak beberapa pekan lalu. “Itu sudah lama dibekukan,” kata Zaky.

Langkah reekspor ini dinilai sebagai kemajuan dalam penanganan kasus limbah impor ilegal, yang selama ini kerap berakhir tanpa penyelesaian tuntas. Namun, bagi organisasi lingkungan internasional, pemulangan kontainer saja belum cukup.

Basel Action Network (BAN), bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton, mendesak pemerintah Indonesia untuk melangkah lebih jauh dengan menegakkan hukum secara tegas. Ketiga organisasi tersebut menilai impor limbah elektronik ke Batam merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan internasional, khususnya Konvensi Basel tentang pengendalian perpindahan lintas batas limbah berbahaya.

Dalam pernyataan bersama, mereka menyampaikan sedikitnya tujuh rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. Salah satu poin utama adalah penegasan bahwa limbah elektronik tersebut tergolong ilegal karena melanggar larangan perdagangan limbah antara negara pihak Konvensi Basel, seperti Indonesia, dengan negara nonpihak, seperti Amerika Serikat. Limbah tersebut masuk dalam kategori A1181 (limbah elektronik berbahaya) dan Y49 (seluruh limbah elektronik lainnya), yang secara tegas dilarang diperdagangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Konvensi Basel.

Data Bea Cukai Batam mencatat, seluruh 822 kontainer limbah B3 tersebut saat ini masih tertahan di kawasan pelabuhan. Selain melanggar larangan perdagangan, limbah itu juga dinilai ilegal karena masuk tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari otoritas Indonesia, sebagaimana diwajibkan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) Konvensi Basel. Praktik tersebut dikategorikan sebagai perdagangan ilegal menurut Pasal 9 konvensi yang sama.

BAN dan mitranya menekankan bahwa perdagangan limbah ilegal merupakan tindak pidana. Karena itu, mereka mendesak agar para importir, serta pihak-pihak yang membantu atau bersekongkol, diproses secara hukum. Mereka juga meminta agar operasi impor dihentikan sepenuhnya dan aset para pelaku disita untuk menutup biaya pemulangan limbah serta pengeluaran negara.

Tanggung jawab hukum, menurut mereka, tidak berhenti pada importir. Perusahaan pelayaran yang mengangkut limbah ilegal ke Indonesia juga dinilai memiliki kewajiban hukum, termasuk menanggung biaya demurrage dan pemulangan kontainer. Konvensi Basel mengatur bahwa limbah ilegal harus dikembalikan ke negara asal, dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengirimannya.

Mengacu Pasal 9 ayat (2) Konvensi Basel, BAN meminta agar proses pemulangan dilakukan secara transparan. Nomor kontainer yang direekspor dan tahapan pemulangannya perlu diumumkan ke publik untuk mencegah risiko limbah dialihkan ke negara ketiga. Mereka juga mendesak agar dugaan penggunaan dokumen palsu atau deklarasi menyesatkan dalam pengiriman limbah diumumkan secara terbuka kepada publik, pemerintah negara pengekspor, dan otoritas internasional terkait.

Chief of Strategic Direction BAN, Jim Puckett, menegaskan bahwa tanggung jawab utama penegakan hukum berada di tangan pemerintah Indonesia. “Merupakan kewajiban pemerintah Indonesia untuk menegakkan Konvensi Basel dan menghukum perilaku kriminal,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Ia menambahkan, idealnya ketentuan Konvensi Basel telah sepenuhnya diadopsi dalam hukum nasional sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menuntut importir ilegal dan memaksa pemulangan limbah dengan biaya sendiri. Namun, meski belum sepenuhnya terakomodasi, pemerintah tetap dituntut bersikap aktif. “Yang tidak dapat diterima adalah hanya diam dan menunggu. Perdagangan limbah ilegal adalah kejahatan, dan para direkturnya harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Puckett.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih berupaya memperoleh konfirmasi dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam impor limbah elektronik tersebut, namun belum mendapat informasi lebih lanjut. (Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll