Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berlanjut setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menyelesaikan kajian hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan yang dibacakan MK itu tidak membatalkan program unggulan pemerintah tersebut, melainkan mengharuskan penyesuaian mekanisme penganggaran agar dana MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa substansi putusan MK justru memperkuat landasan hukum Program MBG. Menurutnya, Mahkamah tidak mempersoalkan keberadaan program, melainkan hanya mengoreksi cara pemerintah menempatkan anggarannya dalam struktur APBN.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya dan tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sudaryono.
BGN menjelaskan, hasil telaah hukumnya menyimpulkan Putusan MK bersifat conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat. Artinya, norma yang diuji tetap dinyatakan sesuai dengan UUD 1945 sepanjang diterapkan sesuai syarat yang telah ditetapkan Mahkamah. Konsep putusan bersyarat sendiri telah menjadi praktik konstitusional yang lazim digunakan MK dalam menjaga keberlakuan suatu norma tanpa harus membatalkannya secara keseluruhan.
Dengan demikian, yang berubah bukanlah keberadaan Program MBG, melainkan desain pendanaannya. Pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan struktur anggaran sehingga pembiayaan MBG memiliki pos tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Meski kepastian hukum telah diperoleh, tantangan berikutnya terletak pada kemampuan pemerintah menyediakan sumber pendanaan baru. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, memperkirakan ruang fiskal Program MBG akan berubah signifikan apabila anggaran pendidikan tidak lagi menjadi sumber pembiayaan. Berdasarkan pagu indikatif yang saat ini mencapai sekitar Rp268 triliun, ia menilai anggaran yang tersedia di luar klaster pendidikan kemungkinan hanya berkisar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun.
"Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan. Jadi ya kita belum bisa memastikan itu," ujar Charles.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat, bahkan sebelum tenggat 2028 yang diberikan MK, mengingat pembahasan APBN 2027 masih berlangsung.
Charles juga mengingatkan agar evaluasi anggaran MBG tidak hanya berfokus pada besarnya dana, tetapi juga efektivitas penggunaannya. "Karena kita juga tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, belanja motor dengan jumlah yang besar, tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up dengan luar biasa."
Permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk pendidikan.
Para pemohon berpendapat anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, serta pemerataan akses pendidikan.
Mahkamah kemudian mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan MBG memang memiliki kaitan dengan dunia pendidikan, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak lagi boleh diperhitungkan sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan mulai paling lambat APBN 2028. Namun demi menjaga keberlangsungan program dan stabilitas fiskal, MK memberikan masa transisi selama dua tahun.
Oleh karena itu, BGN menegaskan putusan MK tidak mengubah kedudukan maupun kewenangan lembaga tersebut sebagai pelaksana Program MBG. Seluruh tugas dan fungsi tetap berjalan sebagaimana diamanatkan pemerintah.
Menurut BGN, fokus pemerintah kini adalah menyesuaikan desain kebijakan anggaran agar implementasi putusan MK dapat dilakukan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Putusan MK menghadirkan dua pesan sekaligus. Di satu sisi, Mahkamah memberikan kepastian bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang sah secara konstitusional sehingga tidak ada alasan untuk menghentikannya. Di sisi lain, MK mengingatkan bahwa tujuan mulia sebuah program harus ditopang oleh tata kelola anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Perdebatan mengenai MBG akhirnya bergeser dari soal legalitas menuju kualitas pengelolaan fiskal. Tantangan pemerintah bukan lagi membuktikan apakah program ini boleh dijalankan, melainkan memastikan sumber pembiayaannya berkelanjutan, tidak mengorbankan sektor pendidikan, serta dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel. Keberhasilan program ini akan diukur dari sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kualitas generasi muda tanpa mengurangi hak konstitusional anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (Red)