Kebijakan pemerintah pusat memperketat belanja negara dan mendorong efisiensi anggaran sejak 2025 kini menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, daerah diminta memangkas berbagai pengeluaran yang dinilai tidak prioritas, dan sisi lainnya harus menanggung lonjakan belanja pegawai setelah pengangkatan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut membuat banyak daerah menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat, sementara sebagian hak mereka berupa Dana Bagi Hasil (DBH) masih belum seluruhnya diterima dari pemerintah pusat.
Persoalan yang dihadapi pemerintah daerah masalah utamanya adalah ruang fiskal yang semakin sempit ketika belanja pegawai terus meningkat, sementara kemampuan pendapatan daerah tidak bertambah secara sebanding. Akibatnya, sejumlah kepala daerah mulai meninjau ulang berbagai program, mengurangi tambahan penghasilan pegawai, hingga menunda sejumlah kegiatan pembangunan.
Tekanan tersebut semakin terasa setelah penerimaan PPPK secara besar-besaran pada 2024 meningkatkan komposisi belanja pegawai di banyak daerah, lalu menghadapi kepatuhan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah mengaku sulit memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu singkat. Karena itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah memberi masa transisi lebih panjang sebelum aturan tersebut diterapkan penuh. "Kami tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai. Tetap 30 persen, tetapi masa transisi penerapannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat memahami tekanan fiskal yang sedang dihadapi daerah. Selain memperpanjang masa transisi, pemerintah juga meminta kepala daerah lebih dahulu melakukan efisiensi belanja non-prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial, sebelum mengambil langkah yang berdampak terhadap pegawai.
Namun dari perspektif pemerintah daerah, efisiensi saja dinilai belum cukup. Misalnya Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengungkapkan bahwa masih terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2023 dan 2024 yang belum seluruhnya disalurkan pemerintah pusat. Nilai DBH kurang bayar disebut mencapai sekitar Rp70 triliun, dana yang semestinya menjadi hak daerah untuk membiayai pelayanan publik, termasuk belanja pegawai.
Harapan daerah cukup sederhana. Pemerintah pusat mempercepat pencairan DBH agar tekanan terhadap APBD dapat dikurangi. Bahkan, Menteri Dalam Negeri juga meminta Kementerian Keuangan memprioritaskan pencairan DBH bagi daerah yang mengalami kesulitan fiskal agar mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Di luar pemerintah, sejumlah kalangan menilai persoalan ini mencerminkan belum sinkronnya kebijakan nasional. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Nurcahyadi Suparman bersama Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Djohermansyah Djohan mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali prioritas belanja nasional. Menurut mereka, sebagian anggaran program berskala besar dapat dievaluasi untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah yang saat ini menghadapi tekanan belanja rutin.
Pandangan serupa juga muncul di DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI menilai ketentuan batas belanja pegawai memang penting untuk menjaga kesehatan APBD, tetapi implementasinya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah dan tidak diterapkan secara kaku hingga mengganggu pelayanan publik.
Sementara pemerintah tetap berpendapat bahwa disiplin fiskal merupakan syarat agar APBD lebih produktif. Selama bertahun-tahun, banyak daerah dinilai terlalu besar mengalokasikan anggaran untuk belanja aparatur dibandingkan belanja pembangunan. Karena itu, pembatasan belanja pegawai dipandang sebagai upaya mengembalikan fungsi APBD agar lebih banyak dinikmati masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Perdebatan inilah yang kini menjadi inti persoalan. Pemerintah pusat ingin menciptakan APBD yang lebih sehat dan efisien, sementara pemerintah daerah menilai mereka membutuhkan ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan kewajiban yang juga berasal dari kebijakan pusat, termasuk pengangkatan PPPK.
Persoalan ini adalah sejauh mana desain hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah mampu berjalan secara adil dan sinkron. Ketika daerah diminta meningkatkan pelayanan publik, memenuhi kewajiban terhadap aparatur, sekaligus melakukan efisiensi dalam waktu bersamaan, maka koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih penting daripada sekadar pengetatan anggaran.
Efisiensi memang diperlukan agar keuangan negara tetap sehat. Namun efisiensi tidak akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik apabila tidak diiringi kepastian transfer dana ke daerah, sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, dan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menjalankan mandatnya.
Keberhasilan otonomi daerah diuji bukan hanya dari kemampuan daerah berhemat, melainkan dari kemampuan seluruh tingkatan pemerintahan membangun sistem fiskal yang saling menopang, bukan saling membebani. (Red)