Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib pendidikan membuka babak baru dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) itu bukan hanya mengoreksi skema pembiayaan program prioritas pemerintah, tetapi juga memaksa pemerintah dan DPR segera mencari sumber pendanaan baru agar pelaksanaan MBG tetap berjalan tanpa mengurangi hak sektor pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai pemerintah perlu bergerak cepat menyiapkan skema pendanaan alternatif sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut. Menurutnya, selama ini porsi terbesar pembiayaan MBG berasal dari fungsi pendidikan dalam APBN sehingga perubahan skema pembiayaan tidak bisa ditunda terlalu lama.
"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif," kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026). Ia menyebut sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan, mulai dari pembentukan pos anggaran baru, realokasi belanja negara di luar fungsi pendidikan, hingga pemanfaatan dana cadangan negara.
Meski demikian, Hetifah menegaskan keputusan mengenai sumber pendanaan baru belum dapat dipastikan karena masih akan dibahas bersama pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2027. Pembahasan tersebut akan dimulai setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.
"Kami akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu indikatif RAPBN 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi X memastikan putusan MK justru menjadi momentum untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada mandat konstitusi, yakni peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui perbaikan kesejahteraan guru, peningkatan mutu pembelajaran, serta pemerataan akses pendidikan. "Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas dari hulu ke hilir," kata Hetifah.
Putusan MK tersebut lahir setelah Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Para pemohon menggugat ketentuan yang memasukkan pembiayaan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang sah, namun secara konstitusional tidak dapat dikategorikan sebagai komponen operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari kewajiban alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan menegaskan, “Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.”
MK memberikan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028 untuk melaksanakan pemisahan tersebut. Namun Mahkamah juga menilai pemerintah sebaiknya dapat merealisasikannya lebih cepat, yakni mulai APBN 2027 apabila kondisi fiskal memungkinkan.
Dari pihak pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah. Namun, ia memberi sinyal bahwa pemerintah cenderung memanfaatkan masa transisi yang diberikan MK. "Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujar Purbaya.
Ia kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan tersebut. "Kami akan ikuti, kami akan lihat. Mungkin kalau kita ikuti di 2028 ya untuk anggaran 2028," katanya.
Pandangan berbeda datang dari kalangan masyarakat sipil. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan MK karena dinilai mengembalikan anggaran pendidikan pada fungsi utamanya. Namun organisasi tersebut menilai masa transisi hingga 2028 terlalu panjang.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, "Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027." Menurut Ubaid, substansi putusan MK sebenarnya telah menegaskan bahwa MBG bukan bagian dari operasional pendidikan sehingga semestinya pemisahan anggaran dilakukan secepat mungkin.
Perdebatan mengenai sumber pembiayaan MBG kini bergeser dari aspek hukum menuju tantangan fiskal. Pemerintah harus mencari ruang anggaran baru tanpa mengganggu stabilitas APBN, sementara DPR harus memastikan program prioritas nasional tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan yang dijamin konstitusi.
Putusan MK menjadi pengingat bahwa setiap program prioritas, seberapa besar pun manfaat sosialnya, harus dibangun di atas fondasi tata kelola anggaran yang taat konstitusi. Tantangan pemerintah ke depan bukan hanya memastikan anak-anak Indonesia tetap memperoleh makanan bergizi, tetapi juga menjaga agar hak mereka atas pendidikan yang berkualitas tidak dikorbankan demi memenuhi prioritas pembangunan lainnya. Di titik itulah kualitas kebijakan fiskal akan benar-benar diuji apakah mampu menyeimbangkan kebutuhan hari ini tanpa mengurangi investasi bagi masa depan bangsa? (Red)