Batam Gratiskan PBB untuk Objek Pajak Bernilai Rendah, Bapenda Pastikan PAD Tetap Aman

Pemerintah Kota Batam membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi...

Batam Gratiskan PBB untuk Objek Pajak Bernilai Rendah, Bapenda Pastikan PAD Tetap Aman

Ekonomi
26 Jul 2026
598 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Batam Gratiskan PBB untuk Objek Pajak Bernilai Rendah, Bapenda Pastikan PAD Tetap Aman

Pemerintah Kota Batam membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta pada tahun pajak 2026. Kebijakan yang mulai diterapkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah itu menyasar sekitar 30 persen objek pajak di Batam dengan nilai insentif fiskal mencapai Rp10,227 miliar. Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak, sementara di sisi lain muncul pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kemampuan daerah mempertahankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa pembebasan PBB tersebut bukan berarti pemerintah kehilangan penerimaan daerah. "Ini bukan kehilangan pendapatan daerah, tetapi insentif fiskal yang secara sadar diberikan Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai relatif rendah," kata Raja Azmansyah, Jumat (24/7).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada wali kota untuk memberikan keringanan, pengurangan maupun pembebasan pajak. Ketentuan teknisnya kemudian diatur melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Menurut Raja, angka sekitar 30 persen tersebut mengacu pada jumlah objek pajak, bukan terhadap total nilai penerimaan PBB-P2. Sebagian besar objek yang dibebaskan memiliki NJOP hingga Rp120 juta sehingga nilai pajak terutangnya relatif kecil dan kontribusinya terhadap total penerimaan daerah juga terbatas. "Sebagian besar objek tersebut memiliki NJOP sampai dengan Rp120 juta sehingga nilai ketetapan PBB-P2 per objek relatif kecil. Karena itu kontribusinya terhadap total penerimaan PBB-P2 juga relatif kecil," ujarnya.

Pemerintah Kota Batam mengklaim telah menghitung secara matang dampak fiskal sebelum kebijakan itu diterapkan. Simulasi yang dilakukan tidak hanya menghitung jumlah objek pajak penerima insentif, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga peluang optimalisasi penerimaan dari sektor pajak lainnya.

Untuk menutup potensi penerimaan yang dilepas melalui insentif tersebut, Bapenda menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya mempercepat penagihan piutang PBB-P2 melalui program pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif, memperluas layanan pembayaran melalui Bus SiBijak, memperbanyak kanal pembayaran digital maupun di pusat perbelanjaan, serta memperkuat validasi data objek dan subjek pajak, termasuk optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program pengurangan piutang dan pembebasan sanksi administrasi bahkan kembali diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026. 

"Dengan strategi tersebut, pemberian insentif fiskal sebesar Rp10,227 miliar diyakini dapat diimbangi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, percepatan pelunasan piutang, dan optimalisasi penerimaan dari sektor pajak daerah lainnya," kata Raja.

Secara nasional, pemberian insentif PBB bukanlah kebijakan yang baru. Sejumlah pemerintah daerah juga menerapkan pembebasan atau pengurangan PBB sebagai instrumen menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi beban kelompok berpenghasilan rendah. Perbedaannya terletak pada besaran insentif, sasaran penerima, dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dari sisi pemerintah, kebijakan seperti ini dipandang mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang memperoleh keringanan cenderung lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara pemerintah dapat memfokuskan pengawasan terhadap objek pajak bernilai tinggi yang memiliki kontribusi lebih besar terhadap PAD.

Namun pandangan berbeda juga muncul dari kalangan pengamat keuangan daerah. Sejumlah akademisi menilai insentif pajak memang dapat menjadi stimulus ekonomi, tetapi efektivitasnya harus diukur secara berkala. Apabila tidak diikuti peningkatan kepatuhan, pembaruan basis data pajak, dan penguatan administrasi perpajakan, insentif justru berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam jangka panjang.

Kritik lainnya adalah perlunya indikator yang jelas untuk mengevaluasi keberhasilan kebijakan, misalnya apakah tingkat kepatuhan pembayaran PBB meningkat, apakah piutang pajak berkurang, dan apakah penerimaan dari sektor pajak lain benar-benar mampu menutup nilai insentif yang diberikan.

Di tengah upaya Batam mempertahankan laju investasi dan pertumbuhan ekonomi, kebijakan pembebasan PBB bagi objek pajak bernilai rendah dapat dipandang sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan fungsi pajak sebagai instrumen perlindungan sosial.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini dapat diukur dari meningkatnya kepatuhan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan kesehatan fiskal daerah tetap terjaga. Keberpihakan kepada masyarakat akan memiliki makna lebih besar apabila diiringi tata kelola penerimaan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll