Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Kebijakan ini mengubah pendekatan pengawasan yang selama ini lebih banyak bertumpu pada data administrasi menjadi berbasis pemetaan aktivitas ekonomi di lapangan. Dalam pelaksanaannya, DJP membuka jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu memperoleh informasi mengenai potensi perpajakan di wilayah masing-masing.
Surat edaran tersebut sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan. Regulasi baru ini menjadi acuan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar maupun masyarakat yang dinilai telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam beleid itu, DJP menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan dilakukan melalui berbagai pendekatan. Selain kunjungan langsung (visitasi) dan penyisiran lapangan (canvassing), otoritas pajak juga akan memanfaatkan teknologi seperti remote sensing, web scraping, analisis media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga taxation partnership. Salah satu pendekatan yang menjadi sorotan publik adalah pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Surat edaran tersebut menyebutkan, "Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)... serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum."
Perubahan lain yang cukup mendasar ialah perluasan kewenangan pengumpulan data di lingkungan DJP. Jika sebelumnya kegiatan tersebut didominasi oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan. Informasi yang dihimpun mencakup penghasilan, biaya, harta, hingga utang wajib pajak yang selanjutnya diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP sebagai dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun kegiatan ekstensifikasi wajib pajak baru.
Dari perspektif pemerintah, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem self assessment, di mana kepatuhan perpajakan sangat bergantung pada kejujuran dan kesadaran wajib pajak. DJP menilai penguasaan informasi ekonomi di tingkat wilayah diperlukan agar potensi pajak yang selama ini belum teridentifikasi dapat masuk ke dalam basis data perpajakan. Penyempurnaan proses bisnis pengawasan juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan sejumlah catatan kritis. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengingatkan bahwa perluasan sumber informasi harus diimbangi dengan kualitas data yang memadai. Menurutnya, "Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut." Ia menilai DJP tetap harus membuktikan bahwa informasi yang dihimpun benar-benar mencerminkan potensi pajak yang selama ini belum tergali, bukan sekadar memperluas objek pemeriksaan tanpa dasar data yang kuat.
Di ruang publik, kebijakan tersebut juga memicu beragam tanggapan. Sebagian masyarakat menilai pelibatan aparat kewilayahan dapat membantu meningkatkan akurasi pemetaan aktivitas ekonomi hingga pelosok yang selama ini sulit dijangkau petugas pajak. Namun, tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan munculnya kesan pengawasan yang semakin intensif dan berpotensi menimbulkan rasa tidak nyaman apabila implementasinya tidak disertai standar perlindungan data, transparansi, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Efektivitas kebijakan ini akan diukur oleh bagaimana kemampuan DJP dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memperluas basis pajak dengan kepentingan perlindungan hak-hak wajib pajak. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama sistem perpajakan berbasis self assessment. Tanpa kepercayaan, perluasan pengawasan berisiko dipersepsikan sebagai instrumen kontrol semata. Sebaliknya, jika dijalankan secara profesional, transparan, dan proporsional, kebijakan ini dapat menjadi langkah penting untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, akurat, dan berkelanjutan. (Red)