626 Jenazah Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air, Alarm Keras Perdagangan Manusia dan Jalur Ilegal

Pemerintah mengungkap fakta memprihatinkan mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia. Dalam...

626 Jenazah Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air, Alarm Keras Perdagangan Manusia dan Jalur Ilegal

Ekonomi
19 Jul 2026
368 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

626 Jenazah Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air, Alarm Keras Perdagangan Manusia dan Jalur Ilegal

Pemerintah mengungkap fakta memprihatinkan mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan bahwa sepanjang 2025 telah memfasilitasi kepulangan 25.403 pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, 626 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia, sementara ratusan lainnya kembali dengan kondisi sakit atau membutuhkan rehabilitasi. Mayoritas merupakan pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal. 

Alih-alih sekadar mencerminkan tingginya angka pemulangan, data tersebut memperlihatkan besarnya risiko yang masih dihadapi warga Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi. Jalur ilegal tidak hanya membuat pekerja kehilangan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, hingga kematian.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengakui bahwa dominasi pekerja migran nonprosedural dalam data pemulangan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

"Jadi yang banyak dipulangkan ini yang non prosedural. Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi ada sekian jenazah, itu yang non prosedural. Itu pekerjaan berat bagi saya dan semua, ini PR bagaimana agar ini ditekan terus," ujar Mukhtarudin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. 

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri, merinci bahwa selain 626 jenazah, pemerintah juga menangani 405 pekerja migran yang sakit serta 165 orang yang menjalani rehabilitasi di rumah sakit setelah dipulangkan ke Indonesia.

"Salah satu tugas kami adalah pelayanan kepulangan dan rehabilitasi. Sepanjang 2025, layanan kepulangan kita mencapai 25.403 orang. Di mana 626 itu jenazah, dan 405 orang itu yang sakit. Dan 165 orang itu yang dilayani, di rehabilitasi di rumah sakit," kata Fachri. 

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KP2MI mengklaim terus memperketat pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal. Sepanjang 2025, kementerian berhasil mencegah keberangkatan 6.688 calon PMI nonprosedural, menurunkan 2.100 dari 2.145 tautan yang diduga menawarkan lowongan kerja palsu atau sekitar 97 persen, serta menjatuhkan sanksi terhadap sekitar 20 hingga 30 perusahaan penempatan pekerja migran, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. 

Namun, sejumlah kalangan menilai keberhasilan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Pengamat ketenagakerjaan dan organisasi pendamping pekerja migran selama ini berulang kali mengingatkan bahwa tingginya angka keberangkatan ilegal tidak semata disebabkan lemahnya pengawasan, tetapi juga dipicu oleh faktor ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, proses penempatan resmi yang dianggap rumit, serta masih maraknya jaringan perekrut ilegal di daerah. Mereka berpendapat bahwa penindakan saja tidak cukup tanpa diikuti penyederhanaan layanan penempatan resmi, peningkatan literasi migrasi aman, serta penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah kantong pekerja migran.

Pemerintah berpendapat bahwa penguatan pengawasan digital, penindakan terhadap perusahaan bermasalah, dan pencegahan keberangkatan nonprosedural merupakan langkah konkret untuk meminimalkan risiko yang dihadapi pekerja migran Indonesia. 

Angka 626 jenazah bukan sekadar laporan angka statistik. Di balik itu ada keluarga yang kehilangan ayah, ibu, anak, atau saudara yang berangkat dengan harapan memperbaiki kehidupan, tetapi justru pulang dalam peti jenazah. Fakta ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan tata kelola pekerja migran tidak cukup diukur dari banyaknya penempatan tenaga kerja ke luar negeri ataupun jumlah tautan ilegal yang berhasil ditutup. 

Ukuran sesungguhnya adalah seberapa banyak warga negara dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat. Selama masih ada ratusan pekerja migran yang hanya dapat pulang sebagai jenazah, perlindungan pekerja migran Indonesia masih menyisakan pekerjaan besar yang belum selesai. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll