Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif berbagai layanan hukum yang dikelola Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 itu mencakup kenaikan biaya pendirian perseroan terbatas (PT), pendaftaran dan perpanjangan merek, hingga sejumlah layanan kenotariatan. Langkah tersebut diambil sebagai penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seiring perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menggantikan aturan sebelumnya.
Sorotan terbesar tertuju pada tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal di atas Rp5 miliar. Tarif layanan yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta kini naik menjadi Rp5 juta atau meningkat sekitar 233 persen. Kenaikan ini menjadi salah satu yang paling tinggi dalam daftar tarif baru yang akan berlaku awal Agustus nanti.
Tak hanya pendirian PT, pemerintah juga menaikkan tarif layanan kekayaan intelektual. Biaya pendaftaran merek meningkat dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta, sedangkan tarif perpanjangan merek naik dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta. Pemerintah berpendapat penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari pembaruan skema PNBP agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan hukum saat ini.
Di sektor kenotariatan, sejumlah layanan juga mengalami penyesuaian. Biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp5 juta per orang, sedangkan pelantikan dan penyumpahan notaris menjadi Rp2,5 juta. Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris dikenai tarif Rp500 ribu, sementara setiap notaris diwajibkan membayar biaya tahunan akun notaris sebesar Rp500 ribu.
Untuk perpindahan wilayah jabatan, tarif yang dikenakan jauh lebih besar. Perpindahan menuju Jakarta sebagai wilayah kategori A dikenai biaya Rp500 juta, sedangkan perpindahan ke daerah kategori A selain Jakarta sebesar Rp100 juta. Sementara perpindahan dari daerah kategori C ke kategori A dikenai tarif Rp500 juta apabila tujuan perpindahan ke Jakarta dan Rp150 juta apabila menuju daerah kategori A selain Jakarta.
Selain itu, pencarian data notaris maupun pemegang protokol notaris dikenakan tarif Rp50 ribu setiap pencarian. Di luar biaya tersebut, notaris tetap diwajibkan membayar iuran organisasi profesi, yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebesar Rp1,2 juta per tahun dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebesar Rp600 ribu per tahun. Dengan tambahan biaya akun tahunan, beban rutin yang harus ditanggung notaris mencapai sekitar Rp2,3 juta setiap tahun, belum termasuk biaya layanan lainnya.
Pemerintah menyatakan perubahan tarif ini merupakan konsekuensi dari penyesuaian regulasi PNBP setelah restrukturisasi Kementerian Hukum. Dalam proses penyusunannya, pemerintah menyebut aturan baru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis layanan dan tarif yang berlaku serta menyesuaikannya dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Tentu saja kebijakan ini memunculkan perdebatan. Pihak yang mendukung menilai penyesuaian tarif merupakan langkah yang wajar mengingat sebagian besar tarif layanan hukum tidak mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir, sementara biaya penyelenggaraan pelayanan publik terus meningkat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, misalnya, menyatakan siap menerapkan aturan baru tersebut. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, mengatakan, "Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan peraturan ini secara konsisten melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis digital sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan hukum."
Namun kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum mengingatkan agar kenaikan tarif tidak menjadi hambatan baru bagi iklim investasi. Meski tarif pendirian PT yang naik signifikan hanya berlaku untuk perusahaan bermodal di atas Rp5 miliar, peningkatan biaya layanan hukum dan kekayaan intelektual dinilai tetap berpotensi menambah biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi dunia usaha. Di tengah upaya pemerintah mendorong kemudahan berusaha dan memperkuat daya saing investasi, setiap tambahan biaya administrasi dikhawatirkan dapat mengurangi insentif bagi pelaku usaha untuk melakukan legalisasi usaha maupun melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
Secara fiskal, kebijakan ini juga tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak. PNBP menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terus didorong untuk menopang pembiayaan APBN di tengah kebutuhan belanja pemerintah yang meningkat.
Kenaikan tarif layanan hukum ini menguji kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan meningkatkan penerimaan negara dengan komitmennya dalam menciptakan layanan hukum yang mudah diakses, efisien, dan mendukung iklim usaha. Keberhasilan reformasi pelayanan publik ini juga diukur dari sejauh mana masyarakat dan pelaku usaha tetap merasa memperoleh layanan yang cepat, transparan, berkualitas, dan sepadan dengan biaya yang mereka keluarkan. (Red)