Di tengah berlanjutnya pengembangan kawasan Rempang Eco-City, warga Pulau Rempang kembali menempuh jalur dialog dengan pemerintah. Pada Jumat (17/7), Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, disertai permintaan agar seluruh aktivitas proyek untuk sementara dihentikan hingga berlangsung pertemuan resmi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Kota Batam merespons dengan menyatakan siap membuka ruang komunikasi sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa sebagian masyarakat masih mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi, meski dinamika proyek Rempang Eco-City dalam hampir dua tahun terakhir masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait relokasi warga, status lahan, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Surat yang disampaikan melalui Bagian Umum Pemerintah Kota Batam memuat sepuluh poin aspirasi. Di antaranya, penghentian sementara aktivitas pemerintah maupun perusahaan di Pulau Rempang, dugaan intimidasi terhadap warga, pemasangan patok di lahan yang diklaim belum dibebaskan, hingga keberatan atas survei menggunakan drone yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.
Perwakilan AMAR-GB, Sophia, mengatakan masyarakat sengaja memilih jalur audiensi sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari solusi. “Kami datang ke Pemko Batam untuk mengantarkan surat permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus meminta perlindungan kepada Bapak Wali Kota.”
Menurutnya, keresahan warga kini tidak hanya berkaitan dengan rencana pembangunan Rempang Eco-City, tetapi juga aktivitas berbagai pihak yang dinilai semakin sering memasuki kawasan permukiman tanpa komunikasi yang memadai. Salah satu yang dipersoalkan ialah aktivitas PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan pengembang proyek Rempang Eco-City. Warga juga mempertanyakan pemetaan menggunakan drone yang disebut mencakup lahan perkebunan masyarakat.
"Saat kami menanyakan mengapa kebun-kebun warga diambil gambarnya, mereka hanya menjawab bahwa itu merupakan perintah," ujar Sophia. Selain itu, warga mengaku keberatan atas pemasangan patok dan papan penanda di sejumlah lahan yang menurut mereka belum pernah melalui proses pembebasan ataupun musyawarah.
Tak hanya itu, AMAR-GB juga meminta pemerintah mengevaluasi berbagai aktivitas instansi di lapangan, termasuk pengambilan titik koordinat, penyebaran selebaran larangan membuka lahan, hingga penetapan kawasan Hutan Taman Buru di Sei Raya dan Sei Buluh yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup masyarakat.
Pemerintah Kota Batam memastikan aspirasi warga akan diproses sesuai prosedur. Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mengatakan surat tersebut baru diterima sehingga masih dalam tahap registrasi sebelum diteruskan kepada pejabat yang berwenang. “Insya Allah setiap yang ingin audiensi akan kita terima dan diatur pejabat yang menerima sesuai tupoksinya.”
Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. Ia memastikan pemerintah berupaya memfasilitasi dialog antara warga dan pemerintah daerah. “Kita upayakan menerima warga kita, sembari mengatur jadwal yang sesuai.”
Rempang Eco-City merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikembangkan sebagai kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata berorientasi ekspor. Proyek ini diproyeksikan menarik investasi sekitar Rp381 triliun hingga 2080 dan menciptakan puluhan ribu lapangan kerja. Pemerintah pusat menilai proyek tersebut penting untuk memperkuat daya saing Indonesia di kawasan Selat Malaka sekaligus mendukung hilirisasi industri dan investasi asing.
Pemerintah juga menyatakan proses relokasi warga dilakukan secara sukarela dengan penyediaan hunian baru, rumah tipe 45 di atas lahan 500 meter persegi, serta berbagai skema kompensasi bagi masyarakat yang bersedia pindah. Sebagian warga ada yang tetap mempertahankan penolakannya. Mereka menilai pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat Melayu yang telah turun-temurun tinggal di Pulau Rempang jauh sebelum proyek tersebut direncanakan.
Berbagai organisasi masyarakat sipil juga berulang kali meminta pemerintah memastikan seluruh proses berjalan transparan, mengedepankan persetujuan masyarakat, serta menghormati hak asasi manusia. Perkembangan terakhir menunjukkan pemerintah pusat tetap melanjutkan tahapan pembangunan Rempang Eco-City, namun pada saat yang sama terus mendorong pendekatan persuasif dan dialog sebagai jalan penyelesaian konflik sosial yang masih terjadi.
Audiensi yang diajukan AMAR-GB pun menjadi momentum penting. Keberhasilan pertemuan tersebut bukan semata diukur dari ada atau tidaknya kesepakatan, melainkan sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan ruang dialog yang setara dan warga memperoleh kepastian bahwa aspirasi mereka benar-benar didengar. Pembangunan dan investasi memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun keberhasilan sebuah proyek strategis tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi atau luas kawasan industri yang dibangun.
Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut. Ketika dialog menjadi pilihan bersama, itulah kesempatan terbaik untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial yang dapat diterima oleh semua pihak. (Red)