Marzuki Darusman: KUHAP Baru Mengancam Perlindungan Warga

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per Jumat, 2 Januari 2026,...

Marzuki Darusman: KUHAP Baru Mengancam Perlindungan Warga

Hukum
02 Jan 2026
237 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Marzuki Darusman: KUHAP Baru Mengancam Perlindungan Warga

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per Jumat, 2 Januari 2026, menandai babak penting, sekaligus genting, dalam perjalanan negara hukum Indonesia. Di tengah klaim pembaruan sistem peradilan pidana, sejumlah kalangan justru melihat ancaman serius terhadap perlindungan hak warga negara.

Salah satu peringatan paling keras datang dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Ia menilai KUHAP yang diundangkan pada 17 Desember 2025 itu tidak sekadar mengubah prosedur hukum, tetapi menggeser watak kekuasaan negara dalam relasinya dengan warga. 

“Kita sekarang sudah berada dalam lingkup suatu sistem politik yang secara deskriptif bisa disebut otoritarian. Ini sumber utama persoalan kita, yaitu kekuasaan politik yang sangat sentralistik,” kata Marzuki dalam konferensi pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar daring, Kamis, 1 Januari 2026.

Dalam pandangan Marzuki, KUHAP baru memperlihatkan kecenderungan sentralisasi kewenangan yang berlebihan, terutama pada tahap penyidikan. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, diberi ruang diskresi yang sangat luas tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Situasi ini, menurut dia, membuka peluang besar terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi.

“Pemberian kekuasaan yang terlalu longgar ini mendorong kita bukan hanya ke arah sistem yang otoriter, tapi juga semakin represif,” ujarnya. “Kemerosotan ini sudah tidak bisa ditahan lagi.”

Marzuki melihat pembentukan KUHAP baru, yang bersamaan dengan KUHP, sebagai bagian dari operasi politik yang lebih besar: memperkuat kekuasaan negara dengan mempersenjatai aparat melalui hukum. Hukum, dalam konteks ini, bukan lagi alat pembatas kekuasaan, melainkan justru instrumen legitimasi kesewenang-wenangan. “Ini bukan lagi soal inkompetensi, tapi wajah menakutkan dari otoritarianisme, yaitu mempersenjatai hukum dengan memberi kelonggaran luas kepada polisi,” kata dia.

Peringatan itu datang dari seseorang yang bukan orang luar dalam sejarah hukum Indonesia. Marzuki terlibat langsung dalam proses kelahiran KUHAP 1981 dan pernah memimpin Kejaksaan Agung pada masa transisi reformasi. Dari pengalaman itu, ia mengaku memahami betul perbedaan mendasar antara hukum yang bekerja dalam sistem demokratis dan hukum yang tunduk pada logika kekuasaan.

Menurut dia, KUHAP baru justru menjauh dari prinsip-prinsip keadilan yang menjadi fondasi negara hukum. “KUHAP ini tidak dibangun atas prinsip keadilan, tetapi prinsip ketertiban dan penegakan polisionil. Dari segi semangat hukum, ia tidak mungkin diperbaiki,” ujarnya.

Masalah lain yang disorot adalah pemberlakuan KUHAP baru tanpa kesiapan aturan turunan. Ketentuan pelaksana yang belum tersedia berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penanganan perkara. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi penuntun yang jelas, melainkan medan abu-abu yang rawan disalahgunakan.

“Mulai besok kita menghadapi kondisi darurat, bahkan mungkin memasuki fase malapetaka, karena benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan runtuh dengan disahkannya KUHAP ini,” kata Marzuki.

Bagi dia, situasi ini tidak bisa dibiarkan menjadi normal baru. Ia mendorong masyarakat sipil untuk membangun respons kolektif, baik melalui tekanan politik maupun jalur hukum, untuk mengoreksi arah yang dinilainya keliru. Salah satu langkah yang ia anggap penting adalah pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” ucapnya.

Peringatan Marzuki menempatkan KUHAP baru bukan sekadar sebagai produk legislasi, melainkan sebagai cermin arah demokrasi Indonesia. Pertanyaannya kini bukan hanya bagaimana hukum ditegakkan, tetapi untuk siapa hukum itu bekerja: sebagai pelindung warga negara, atau sebagai perpanjangan tangan kekuasaan.

(Sari berita dari Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll