Perluas Akses Hukum bagi Warga, Pemko Batam dan Kemenkum Kepri Hadirkan Posbakum di Setiap Kelurahan

Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau...

Perluas Akses Hukum bagi Warga, Pemko Batam dan Kemenkum Kepri Hadirkan Posbakum di Setiap Kelurahan

Hukum
15 Jul 2026
333 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Perluas Akses Hukum bagi Warga, Pemko Batam dan Kemenkum Kepri Hadirkan Posbakum di Setiap Kelurahan

Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau sepakat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik di Batam, Selasa (14/7/2026). Selain membahas layanan bantuan hukum, pertemuan juga menyoroti perlindungan kekayaan intelektual serta penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum ke tingkat paling bawah. Kehadiran Posbakum diharapkan memudahkan warga memperoleh informasi, konsultasi, mediasi, hingga rujukan pendampingan hukum tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit atau biaya yang memberatkan. Program ini juga sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Hukum yang mendorong terbentuknya Posbakum di desa dan kelurahan sebagai pintu masuk akses keadilan. 

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar penandatanganan dokumen. "Keberadaan Posbakum akan memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus menghadapi akses yang rumit." Ia menambahkan, implementasi menjadi tolok ukur utama keberhasilan kolaborasi tersebut. “Keberhasilan sebuah MoU diukur dari implementasinya.”

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar layanan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Kami berharap kerja sama ini dapat segera direalisasikan sehingga Pos Bantuan Hukum dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat.”

Selain pembentukan Posbakum, kedua pihak juga membahas perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha serta penyusunan produk hukum daerah yang responsif terhadap dinamika pembangunan Batam.

Secara nasional, penguatan Posbakum memang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Hukum. Data Kementerian Hukum hingga April 2026 mencatat telah terbentuk sekitar 83.980 Posbakum di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Dari lebih dari 135 ribu perkara yang ditangani, sekitar 84,1 persen merupakan layanan konsultasi dan informasi hukum, disusul penyelesaian sengketa melalui mediasi dan bantuan hukum nonlitigasi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum dasar jauh lebih besar dibanding penyelesaian perkara di pengadilan. 

Posbakum sendiri memiliki empat fungsi utama, yakni memberikan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan, serta merujuk masyarakat kepada organisasi bantuan hukum atau advokat apabila perkara memerlukan proses litigasi. 

Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa keberhasilan Posbakum tidak cukup diukur dari jumlah pos yang dibentuk. Tantangan terbesar terletak pada kualitas layanan, ketersediaan paralegal yang kompeten, pendanaan yang berkelanjutan, hingga kemampuan pemerintah daerah melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui hak-haknya. 

Tanpa aspek tersebut, Posbakum berisiko hanya menjadi fasilitas administratif yang belum mampu menjawab kebutuhan warga secara optimal. Pandangan ini juga tercermin dalam berbagai evaluasi program bantuan hukum yang menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan terhadap Posbakum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat kelurahan. 

Di sisi lain, pemerintah meyakini Posbakum merupakan instrumen penting untuk memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat rentan yang selama ini menghadapi kendala ekonomi maupun keterbatasan pengetahuan hukum. Program ini juga diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar. 

Pembentukan Posbakum di seluruh kelurahan di Batam bukan hanya soal menghadirkan layanan hukum lebih dekat kepada masyarakat. Lebih dari itu, program ini menjadi ujian sejauh mana negara benar-benar hadir ketika warga membutuhkan perlindungan hukum. Dengan akses yang mudah terhadap media perjuangan keadilan diharapkan masyarakat dapat memperoleh pendampingan, memahami haknya, dan merasakan bahwa hukum dapat diakses secara setara oleh siapa pun. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll