Nyawa dalam Kuasa Negara: Kematian Alfarizi, Tahanan di Rutan Medaeng

Di balik tembok tinggi dan pintu besi yang menutup rapat, kematian sering terasa lebih dekat...

Nyawa dalam Kuasa Negara: Kematian Alfarizi, Tahanan di Rutan Medaeng

Hukum
01 Jan 2026
297 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Nyawa dalam Kuasa Negara: Kematian Alfarizi, Tahanan di Rutan Medaeng

Di balik tembok tinggi dan pintu besi yang menutup rapat, kematian sering terasa lebih dekat daripada harapan. Sejumlah orang yang pernah menghuni ruang-ruang tahanan bercerita tentang hari-hari yang berjalan lambat dalam situasi serba buruk: layanan petugas yang dingin, ruang hidup yang menyesakkan, dan batin yang terus digerus rasa takut serta ketidakpastian. 

Dalam tekanan psikis semacam itu, keinginan untuk menyerah kadang muncul sebagai bisikan yang tak lagi asing, bahkan ada yang sampai berpikir, mati mungkin lebih sederhana daripada bertahan. Cerita tentang percobaan bunuh diri di dalam penjara pun beredar seperti kabar biasa, diceritakan tanpa kejut, seolah kematian telah menjadi bagian dari rutinitas sunyi yang tak pernah benar-benar didengar dari luar.

Kematian Alfarisi bin Rikosen di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya, menempatkan kisah-kisah sunyi itu ke ruang publik. Alfarisi, 21 tahun, merupakan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian aksi protes Agustus 2025 di Surabaya. Ia meninggal dunia sebelum proses hukumnya mencapai putusan pengadilan, meninggalkan pertanyaan tentang tanggung jawab negara atas nyawa yang berada sepenuhnya dalam kekuasaannya.

Aliansi mantan tahanan dan narapidana politik menilai setiap kematian di ruang tahanan bukan sekadar peristiwa medis, melainkan indikator serius kegagalan sistemik. Perwakilan aliansi, Tri Agus Susanto, menyebut bahwa secara hukum negara memikul tanggung jawab langsung atas keselamatan setiap orang yang dirampas kebebasannya. “Peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari kewajiban negara untuk melindungi hak hidup,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Januari 2026.

Aliansi mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki kematian Alfarisi secara menyeluruh dan transparan. Menurut Tri, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. “Kematian di dalam tahanan adalah pola yang berulang. Ini mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” kata mantan narapidana politik yang kini aktif di Yayasan Pijar.

Alfarisi ditemukan tak bernyawa pada Selasa pagi, 30 Desember 2025, di Rutan Kelas I Medaeng. Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum dibawa ke poliklinik rutan. “Laporan dokter menunjukkan adanya kondisi gagal napas,” ujar Tristiantoro.

Menurut Tristiantoro, Alfarisi telah ditahan di Rutan Medaeng sejak September 2025 setelah sebelumnya ditahan di Polrestabes Surabaya. Selama berada di rutan, kondisi kesehatannya disebut kerap menurun. “Beberapa kali mengalami kejang. Berdasarkan keterangan teman sekamarnya dan pengakuan keluarga, almarhum memang memiliki riwayat penyakit,” katanya.

Jenazah Alfarisi telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di kampung halamannya di Madura.

Dari sisi hukum, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir, menekankan bahwa Alfarisi meninggal saat status hukumnya masih sebagai terdakwa. Ia ditangkap pada 9 September 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. “Alfarisi meninggal sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Fatkhul.

Kematian seorang tahanan sebelum palu hakim diketuk menempatkan negara pada posisi yang tak bisa menghindar dari evaluasi. Di dalam penjara, kebebasan memang dicabut, tetapi hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas perlakuan manusiawi tetap melekat. Kasus Alfarisi menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari vonis pengadilan, tetapi juga dari bagaimana negara menjaga martabat dan keselamatan manusia, terutama ketika mereka berada sepenuhnya dalam kuasanya.

(Dikembangkan dari berita Tempo.co dengan kontributor Hanaa Septiana)

Share :

Perspektif

Scroll