Informasi yang beredar luas di media sosial bahwa DPR RI telah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak sesuai dengan perkembangan pembahasan yang berlangsung di parlemen. Hingga awal Juli 2026, Komisi III DPR RI masih menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi, organisasi advokat, dan berbagai elemen masyarakat untuk menyerap masukan. Fokus pembahasannya bukan pada penolakan terhadap substansi RUU, melainkan bagaimana menyusun regulasi yang efektif memberantas kejahatan sekaligus tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Narasi bahwa DPR "menolak" RUU Perampasan Aset muncul setelah potongan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, beredar tanpa konteks utuh. Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7/2026), Habiburokhman justru menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara hati-hati karena regulasi tersebut merupakan undang-undang yang benar-benar baru bagi Indonesia.
"Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, berbeda dengan revisi KUHP, KUHAP maupun UU Polri yang hanya mengubah aturan yang sudah ada, RUU Perampasan Aset disusun dari nol sehingga membutuhkan kajian yang jauh lebih mendalam.
Menurut Habiburokhman, dukungan terhadap pemberantasan korupsi tetap menjadi semangat utama. Namun, penyusunan regulasi tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. "Ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menunjukkan bahwa Komisi III masih membuka ruang diskusi dan penyempurnaan substansi RUU, bukan menghentikan atau menolak pembahasannya.
Pandangan kehati-hatian itu juga mengemuka dari sejumlah anggota Komisi III. Anggota DPR Soedeson Tandra, misalnya, mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak cukup dipandang dari aspek hukum pidana semata. Menurutnya, aspek hukum perdata, terutama mengenai kepemilikan aset dan perlindungan hak pihak yang beritikad baik, juga harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Senada dengan itu, anggota Komisi III Benny K. Harman menilai masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap RUU tersebut dibuat untuk mempermudah aparat merampas harta masyarakat. Menurutnya, tujuan utama regulasi ini justru memberikan kepastian hukum mengenai tata kelola aset hasil tindak pidana agar proses penyitaan, pengelolaan, hingga pemulihan aset memiliki dasar hukum yang jelas.
"Ada kesan undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading," kata Benny K. Harman.
Di sisi lain, kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi pada umumnya mendukung lahirnya RUU Perampasan Aset karena dinilai akan memperkuat mekanisme asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Namun mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kewenangan aparat, mekanisme pembuktian yang adil, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta adanya kontrol dari pengadilan agar tidak terjadi penyitaan secara sewenang-wenang.
Dengan demikian, berdasarkan fakta yang tersedia hingga saat ini, klaim di media sosial bahwa DPR telah menolak RUU Perampasan Aset tidak terbukti. Yang terjadi adalah Komisi III DPR masih melanjutkan pembahasan melalui berbagai forum konsultasi publik untuk menyempurnakan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Polemik mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Namun kekuatan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hak milik, dan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Di satu sisi, negara membutuhkan aturan yang mampu mengejar aset hasil kejahatan agar kerugian negara dapat dipulihkan. Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh jaminan bahwa kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat yang dapat disalahgunakan.
Karena itu, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata pada seberapa cepat disahkan, melainkan seberapa mampu regulasi tersebut menghadirkan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus berjalan beriringan. (Red)