Di Tengah Klaim Kemandirian BP Batam, Pelibatan RT/RW dalam Pajak Kendaraan Tuai Perdebatan

Di saat Pemerintah Kota Batam mulai melibatkan pengurus RT dan RW untuk membantu meningkatkan...

Di Tengah Klaim Kemandirian BP Batam, Pelibatan RT/RW dalam Pajak Kendaraan Tuai Perdebatan

Ekonomi
11 Jul 2026
389 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Di Tengah Klaim Kemandirian BP Batam, Pelibatan RT/RW dalam Pajak Kendaraan Tuai Perdebatan

Di saat Pemerintah Kota Batam mulai melibatkan pengurus RT dan RW untuk membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, Badan Pengusahaan (BP) Batam justru mengumumkan capaian bersejarah bahwa untuk pertama kalinya pembangunan Batam tidak akan lagi bergantung pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dua kebijakan yang muncul hampir bersamaan ini memunculkan pertanyaan publik. Di satu sisi pemerintah menyampaikan optimisme atas kemandirian fiskal Batam, namun di sisi lain intensifikasi penerimaan daerah justru diperluas hingga menyentuh struktur pemerintahan paling bawah, yakni lingkungan RT dan RW.

Rencana pelibatan RT dan RW mencuat setelah rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Batam. Pemerintah Kota Batam menilai perangkat lingkungan memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga dapat membantu menyampaikan informasi sekaligus mengingatkan warga mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mendukung langkah tersebut. Menurutnya, RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. “RT dan RW berada di akar rumput sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat akan lebih tepat sasaran.”

Namun Fadhli menegaskan, pelibatan RT/RW tidak berarti mereka berubah fungsi menjadi petugas penagihan pajak. “Mereka hanya berfungsi membantu pemerintah menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan serta mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban tersebut.”

Ia menilai pendekatan persuasif jauh lebih efektif dibanding pendekatan represif. Selain itu, DPRD juga mendorong adanya insentif bagi wajib pajak yang taat, seperti program relaksasi maupun pemberian penghargaan kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa pemerintah memang akan memperkuat peran RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah. Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan digitalisasi sistem pembayaran daerah melalui QRIS, virtual account, dan dompet digital. 

Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan tersebut, BP Batam justru menyampaikan kabar yang berbeda mengenai kondisi fiskalnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada 17 Juni 2026, BP Batam mengungkapkan bahwa seluruh pagu anggaran pembangunan tahun 2027 sebesar Rp2,437 triliun akan dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa mengandalkan APBN. Capaian ini menjadi yang pertama dalam sejarah BP Batam. Amsakar Achmad menyampaikan, "Ini menunjukkan BP Batam mampu berdiri di atas kaki sendiri. Kami membiayai pembangunan kawasan dari hasil kerja BP Batam, bukan dari kas negara." 

Optimisme tersebut memang diperkuat dengan pertumbuhan investasi yang cukup signifikan. Berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), realisasi investasi Batam sepanjang 2025 mencapai Rp44,01 triliun atau sekitar 119 persen dari target Rp36,9 triliun. Pada triwulan pertama 2026, investasi kembali tumbuh hingga Rp17,4 triliun atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut Amsakar, “Capaian ini menunjukkan tingginya kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan dan iklim investasi yang terus kami bangun.” 

Keberhasilan BP Batam tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, "Pengelolaan anggaran dan kinerja BP Batam saat ini patut mendapat apresiasi. BP Batam mampu menunjukkan tata kelola yang baik dengan mengoptimalkan PNBP untuk mendukung pembangunan kawasan." Meski demikian, kebijakan pelibatan RT dan RW dalam pendataan kendaraan juga memunculkan pandangan berbeda di tengah masyarakat.

Kelompok yang mendukung berpendapat langkah tersebut masih berada dalam batas kewajaran karena RT dan RW hanya menjalankan fungsi edukasi serta penyampaian informasi, bukan penegakan hukum. Dengan jaringan yang menjangkau langsung lingkungan warga, sosialisasi dinilai dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak tanpa menambah beban birokrasi.

Sebaliknya, kalangan yang mengkritisi menilai pemerintah perlu berhati-hati agar tidak memperluas fungsi RT dan RW hingga melampaui tugas pelayanan sosial di lingkungan masyarakat. Mereka mengingatkan bahwa rendahnya kepatuhan pajak tidak selalu disebabkan minimnya kesadaran, tetapi juga dipengaruhi kemampuan ekonomi masyarakat, validitas data kendaraan, hingga kualitas pelayanan publik yang diterima wajib pajak. Karena itu, pendekatan berbasis edukasi perlu dibarengi dengan perbaikan layanan, kemudahan pembayaran, serta transparansi pemanfaatan penerimaan pajak.

Di sinilah letak paradoks yang menarik untuk dicermati. Pemerintah melalui BP Batam menyampaikan bahwa pembangunan kawasan kini mampu berjalan tanpa bergantung pada APBN karena ditopang oleh meningkatnya PNBP dan investasi. Namun pada saat yang sama, Pemerintah Kota Batam juga terus mencari berbagai cara untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, termasuk melalui peningkatan kepatuhan pajak kendaraan dengan melibatkan perangkat lingkungan.

Kedua kebijakan itu sesungguhnya tidak saling bertentangan karena sumber pendapatan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam memang berbeda. Namun, dari perspektif publik, keduanya mudah dipersepsikan sebagai ironi. Ketika pemerintah menyatakan kondisi fiskal semakin kuat, masyarakat justru melihat pengawasan terhadap kewajiban pajak semakin diperketat hingga ke tingkat RT dan RW.

Keberhasilan pemerintah di mata masyarakat sejatinya tidak diukur dari besarnya penerimaan pajak atau kemampuan membiayai pembangunan tanpa bergantung pada APBN. Ukuran yang paling mendasar adalah sejauh mana pemerintah mampu membangun dan menjaga kepercayaan publik. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan tumbuh ketika mereka merasakan secara nyata manfaatnya, baik melalui pelayanan publik yang semakin baik, infrastruktur yang berkualitas, maupun tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Sebab, kepatuhan pajak bukan semata lahir karena sering diingatkan atau diawasi, melainkan karena tumbuhnya keyakinan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang dirasakan masyarakat. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll