Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Meski demikian, penyidikan terhadap tiga perkara yang menjerat Febrie selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Di hari yang sama, Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) pengawas untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga yang selama ini berada di garda depan pemberantasan korupsi. Kasus ini juga dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara setelah melalui proses gelar perkara. "Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang hadir dalam konferensi pers kemudian mengonfirmasi bahwa inisial FA merujuk kepada mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie. Sementara itu, tersangka DR telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kayu. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain rumah Febrie, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi lain, di antaranya Cafe de'Clan Signature di Cipete, sebuah rumah toko di Jalan Asem II Jakarta Selatan, kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan, Koin Money Changer di Cipete Selatan, rumah seorang berinisial TK di Mega Kuningan, kantor DMG di Kuningan, kantor PT TML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, serta sebuah unit di Apartemen Pacific Place.
Polri selanjutnya melimpahkan penyidikan tiga perkara yang menjerat Febrie kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Totok menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penanganan kasus dapat berjalan secara efektif.
Seiring bergulirnya proses hukum, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus dan menyepakati pembentukan Panitia Kerja Tim Pengawas terhadap tiga perkara tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan panja dibentuk untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kasus ini dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan sedemikian besar," ujar Habiburokhman. Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuannya atas pembentukan panja tersebut dan menunjuk Habiburokhman sebagai ketua tim pengawas.
Dalam rapat itu, sejumlah anggota dewan juga menyampaikan pandangan tegas terhadap perkara yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menilai kasus tersebut sebagai skandal yang mencoreng lembaga penegak hukum. "Saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya kalau bisa dihukum mati," kata Falah.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Endang Agustina. Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi sehingga dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum justru menimbulkan keprihatinan. "Masyarakat sedang susah hidupnya. Pejabat yang harusnya memberantas korupsi, tapi malah korupsi. Sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat," ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. DPR juga menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh menjadi alasan terhentinya proses penyidikan maupun penuntutan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menyatakan bahwa perkara beserta barang bukti dan para tersangka akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga membenarkan bahwa hingga saat ini Febrie belum ditahan. "Kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas, belum dilakukan penahanan," ujar Rudi.
Perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi penegak hukum ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Di satu sisi, penetapan tersangka menunjukkan bahwa proses hukum dapat menjangkau siapa pun tanpa memandang jabatan. Namun di sisi lain, proses lanjutan perkara akan menjadi ujian penting bagi konsistensi, independensi, dan transparansi aparat penegak hukum. Publik pun tidak hanya menunggu vonis pengadilan, tetapi juga berharap penegakan hukum berjalan secara terbuka, adil, dan bebas dari intervensi sehingga kepercayaan terhadap institusi negara tetap terjaga. (Red)