Puluhan personel yang diduga berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikabarkan mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari, beberapa jam setelah penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, perkara pasokan batu bara yang diduga memicu gangguan kelistrikan di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Kehadiran rombongan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi proses penegakan hukum. Namun hingga kini, TNI menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan yang berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi dan sumber di lingkungan penegak hukum, rombongan yang diduga terdiri atas puluhan personel TNI tiba di kawasan Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.30–03.40 WIB. Sejumlah kendaraan terlihat keluar masuk di sekitar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus hingga Kamis pagi. Beberapa laporan media bahkan menyebut jumlah personel yang datang mencapai sekitar 50 orang, meski informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh seluruh pihak terkait.
Namun Markas Besar TNI membantah narasi yang berkembang bahwa prajuritnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengintervensi proses hukum. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan, "TNI menghormati proses hukum dan tidak intervensi terhadap mekanisme yang berlaku." Ia juga membantah informasi mengenai kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya dan meminta publik mewaspadai narasi yang bersifat provokatif.
Kontroversi tersebut mencuat setelah sehari sebelumnya penyidik gabungan Polri melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan suap di PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah direncanakan. "Ada beberapa lokasi yang secara serempak dilaksanakan penggeledahan," ujarnya.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan dalam skema join investigation untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Totok.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Berdasarkan keterangan resmi yang berkembang hingga Kamis, penyitaan mencakup uang tunai sekitar Rp67,2 miliar di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, serta temuan sekitar 74 kilogram emas dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan. Nilai penyitaan tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu operasi penindakan korupsi terbesar yang dilakukan Polri dalam beberapa waktu terakhir.
Kafe de'Clan sendiri sebelumnya pernah dikaitkan dengan sejumlah perkara lain. Pengelolanya, Ferry Yanto Hongkiriwiang, pernah ditangkap pada 2025 dalam perkara dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan. Lokasi tersebut juga pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas pemantauan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pada hari yang sama dengan penggeledahan, personel TNI juga terlihat berjaga di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kehadiran aparat bersenjata itu kembali memunculkan spekulasi di tengah publik karena waktunya berdekatan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan Polri.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Muhammad Nas memberikan penjelasan bahwa pengamanan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Nas. Ia menegaskan pengamanan tersebut merupakan mekanisme yang telah diatur dan tidak memiliki hubungan dengan penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai rangkaian peristiwa tersebut tetap memerlukan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan ruang spekulasi. Di media sosial maupun berbagai forum publik, muncul pertanyaan mengenai alasan kehadiran personel berseragam di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya keterkaitan langsung antara kehadiran rombongan tersebut dengan proses penyidikan maupun pemeriksaan saksi.
Secara hukum, penyidikan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dijalankan secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Karena itu, transparansi menjadi aspek penting agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga. Namun polemik ini bukan semata mengenai siapa yang datang atau siapa yang membantah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Di tengah besarnya nilai kerugian negara yang sedang diusut serta tingginya perhatian masyarakat, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, sementara aparat penegak hukum dituntut membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan institusi mana pun. (Red)