Polisi Tekankan Golden Time: Enam Jam Penyelamatan Dana Korban

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mencatat tingginya intensitas kejahatan di...

Polisi Tekankan Golden Time: Enam Jam Penyelamatan Dana Korban

Hukum
01 Jan 2026
186 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Polisi Tekankan Golden Time: Enam Jam Penyelamatan Dana Korban

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mencatat tingginya intensitas kejahatan di ruang digital sepanjang 2025. 

Sejak Januari hingga Desember 2025, berdasarkan berita Tempo.co, kepolisian telah menerima sebanyak 4.271 laporan kejahatan siber. Dari jumlah tersebut, 2.727 laporan ditangani langsung oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, sementara 1.544 laporan lainnya dilimpahkan ke Polres jajaran untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan wilayah.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roberto Pasaribu menjelaskan bahwa pembagian penanganan perkara dilakukan untuk memastikan efektivitas penyelidikan dan percepatan proses hukum. “Sebanyak 2.727 laporan ditangani langsung oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, sedangkan 1.544 laporan dilimpahkan ke Polres jajaran untuk ditindaklanjuti,” ujar Roberto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Desember 2025.

Data Ditressiber menunjukkan bahwa penipuan online masih menjadi jenis kejahatan siber paling dominan. Sepanjang 2025, tercatat 1.951 laporan penipuan online atau scam. Selain itu, polisi juga menangani 1.011 laporan akses ilegal, 424 laporan pengancaman dan pemerasan, 333 laporan pencemaran nama baik, 199 laporan manipulasi dokumen elektronik, serta 154 laporan terkait pornografi dan distribusi konten asusila.

Menurut Roberto, tingginya angka penipuan online mencerminkan perubahan pola kejahatan yang semakin memanfaatkan ketergantungan masyarakat terhadap teknologi digital. Modus penipuan tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga memanfaatkan kondisi psikologis korban, seperti kepanikan, rasa takut, dan iming-iming keuntungan instan yang sulit diverifikasi dalam waktu singkat.

Di tengah maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya mencatat capaian penting berupa keberhasilan pengembalian dana korban atau recovery asset. Sepanjang 2025, polisi berhasil memfasilitasi pengembalian dana pada 424 kasus penipuan online. Namun, Roberto menegaskan bahwa keberhasilan tersebut sangat bergantung pada kecepatan korban dalam melaporkan kejadian.

“Pengembalian dana bisa langsung dilaksanakan secara efektif apabila korban melapor dalam kurun waktu kurang dari enam jam,” kata Roberto. Ia menyebut rentang waktu tersebut sebagai masa krusial atau golden time yang menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan sebelum dipindahkan atau disamarkan oleh pelaku.

Untuk mempercepat proses penanganan, kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengembangkan pusat laporan anti-scam melalui situs Metrojaya.id. Melalui platform tersebut, korban penipuan online dapat mengisi data diri dan langsung terhubung dengan petugas melalui panggilan video untuk proses verifikasi awal.

Jika dalam proses tersebut petugas menemukan sisa saldo di rekening penampung milik pelaku, pemblokiran darurat akan segera dilakukan guna meminimalisir kerugian korban. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah dana berpindah ke rekening lain atau masuk ke skema pencucian uang.

Meski sistem pelaporan telah tersedia, Roberto mengungkapkan bahwa hambatan terbesar justru berasal dari faktor psikologis korban. Banyak korban yang menunda pelaporan karena rasa malu, panik, atau masih berharap uangnya dapat kembali tanpa melibatkan aparat penegak hukum. “Rata-rata korban baru sadar telah tertipu setelah lebih dari 24 jam. Padahal, peluang penyelamatan dana paling besar ada di jam-jam pertama,” katanya.

Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Polda Metro Jaya terus menggencarkan upaya edukasi literasi digital kepada masyarakat. Selain melakukan patroli siber untuk mendeteksi konten dan aktivitas mencurigakan, kepolisian juga menyebarkan materi edukatif secara masif melalui media sosial serta aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Telegram. 

Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan publik agar lebih kritis, responsif, dan tidak ragu melapor ketika menghadapi indikasi kejahatan di ruang digital.  (Sal)

Share :

Perspektif

Scroll