Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo menegaskan penolakannya terhadap penyelesaian perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, perkara tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas karena berkaitan dengan legitimasi jabatan publik sehingga harus diselesaikan melalui proses peradilan yang tuntas dan terbuka.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Dwi Cahyo menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu, yang hingga kini masih menjadi objek sengketa hukum sebagai persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa. Ia bahkan mengategorikannya sebagai "kejahatan luar biasa" apabila tuduhan tersebut terbukti secara hukum.
"Jadi rakyat Indonesia berjumlah 280 juta dipimpin dengan seorang Presiden yang sangat amat diduga menggunakan ijazah palsu," kata Dwi Cahyo. Ia berpendapat, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka implikasinya tidak hanya menyangkut individu, melainkan juga berbagai kebijakan negara yang lahir selama masa kepemimpinan presiden bersangkutan.
Dwi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan berbagai isu nasional, mulai dari utang negara, pemberantasan korupsi, hingga pengelolaan sumber daya alam. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang disampaikannya di luar putusan pengadilan.
"Coba bayangkan dengan memimpin bangsa Indonesia... banyak persoalan negara termasuk utang negara, korupsi dan sebagainya... inilah saya katakan kejahatan luar biasa," ujarnya sebagaimana dikutip SINDOnews Nasional
Selain itu, Dwi menegaskan dirinya tidak sepakat apabila penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Ia mengaku pernah menyampaikan penolakan tersebut ketika berdiskusi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. "Pak Jimly itu mengarahkan untuk RJ, saya menolak dan saya katakan ini merupakan kejahatan luar biasa, tidak ada RJ," ujar Dwi.
Menurutnya, setiap perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi syarat pencalonan pejabat publik harus diproses secara transparan melalui mekanisme peradilan agar menghasilkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam berbagai kesempatan sebelumnya. Ia menilai polemik ijazah Jokowi berpotensi terus dipolitisasi dan bahkan pernah menyebut isu tersebut dapat terus diorkestrasi hingga menjelang Pemilu 2029. Jimly juga mendorong agar konflik yang bersifat personal tidak terus berkembang menjadi kegaduhan politik berkepanjangan.
Sementara itu, dari pihak Jokowi sendiri, mantan Presiden ke-7 RI tersebut tetap menegaskan memilih menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ditanya mengenai dugaan adanya pihak tertentu di balik tuduhan tersebut, Jokowi mengatakan tidak ingin berspekulasi. "Saya tidak mau berspekulasi," kata Jokowi kepada wartawan di Solo. Ia menegaskan ingin agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, polemik mengenai dugaan ijazah Jokowi masih berada dalam ranah proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tuduhan tersebut terbukti benar. Aparat kepolisian juga sebelumnya menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa tebang pilih.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di media sosial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap beragam konten yang mencampurkan fakta dengan informasi palsu terkait polemik ijazah Jokowi. Sejumlah narasi yang mengatasnamakan Jokowi maupun kuasa hukumnya telah dinyatakan sebagai hoaks karena tidak pernah disampaikan dalam pernyataan resmi.
Polemik ini menunjukkan bahwa perkara yang menyangkut legitimasi pejabat publik bukan hanya soal benar atau salahnya suatu tuduhan, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan pembuktian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Di negara hukum, putusan hakim, bukan opini publik ataupun tekanan politik yang akan menjadi rujukan utama dalam menentukan kebenaran suatu perkara. (Red)