Kafe de'Clan Digeledah, Babak Baru Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Bernilai Triliunan Rupiah

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat...

Kafe de'Clan Digeledah, Babak Baru Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Bernilai Triliunan Rupiah

Hukum
09 Jul 2026
163 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kafe de'Clan Digeledah, Babak Baru Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Bernilai Triliunan Rupiah

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU, kasus PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah senilai hampir Rp60 miliar. Temuan tersebut menjadi perhatian publik karena lokasi yang digeledah sebelumnya kerap dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi kepemilikan kafe tersebut ataupun keterlibatan Febrie dalam perkara yang sedang disidik. 

Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi. Di tengah proses penyisiran, penyidik menemukan sebuah pintu tersembunyi yang mengarah ke ruang penyimpanan berisi brankas berukuran besar. Video penemuan brankas itu kemudian beredar luas di media sosial dan memicu beragam spekulasi.

Namun, fakta yang telah dikonfirmasi penyidik tidak berhenti pada penemuan brankas. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa dari lokasi Kafe de'Clan disita uang tunai berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah sebesar Rp259.159.000. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, dan barang bukti elektronik lainnya. "Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok Suharyanto. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Totok, penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu gangguan pasokan listrik di sejumlah PLTU, perkara PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," ujar Totok. 

Kafe de'Clan sendiri bukan lokasi yang asing dalam dinamika hubungan antarpenegak hukum. Sebelum berganti nama, tempat ini dikenal sebagai Gontran Cherrier dan pernah menjadi lokasi dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah pada Mei 2024. Kala itu, seorang anggota Densus 88 diamankan oleh pengawal Febrie, sementara Mabes Polri menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

Pada 2025, nama kafe tersebut kembali mencuat ketika pengelolanya, Ferry Yanto Hongkiriwang, terseret perkara dugaan penculikan, penganiayaan terhadap anggota Densus 88, serta perintangan penyidikan. Dalam rangkaian kasus itu, polisi sempat berencana menggeledah lokasi yang sama.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti yang diumumkan penyidik kepada publik bahwa uang yang disita maupun barang bukti lainnya memiliki keterkaitan langsung dengan Febrie Adriansyah. Seorang anggota tim penyidik yang berada di lokasi bahkan hanya menyebut nama Febrie memang muncul dalam informasi awal, namun seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang sah. "Iya kami dengar, tapi kan itu harus dibuktikan dengan dokumen," ujar salah seorang penyidik di lokasi.

Di sisi lain, sejumlah informasi mengenai keberadaan personel TNI yang berjaga di sekitar lokasi penggeledahan juga menjadi sorotan. Namun hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pengamanan tersebut maupun kaitannya dengan proses penyidikan. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Kasus ini juga mengundang pandangan berbeda dari kalangan pengamat. Di satu sisi, langkah penyidik dinilai menunjukkan keberanian aparat untuk menelusuri dugaan korupsi tanpa memandang latar belakang pihak yang disebut-sebut terkait.

Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. "Penggeledahan dan penyitaan adalah bagian dari proses pembuktian. Itu bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam berbagai kesempatan mengenai prinsip penegakan hukum. 

Pandangan senada juga berkali-kali disampaikan lembaga bantuan hukum dan organisasi antikorupsi, bahwa transparansi proses penyidikan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak setiap orang yang namanya disebut dalam suatu perkara agar penegakan hukum tidak berubah menjadi pengadilan opini di ruang publik.

Penemuan brankas dan penyitaan uang dalam jumlah besar memang menjadi fakta penting dalam penyidikan. Namun, fakta tersebut baru merupakan satu bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Siapa pemilik sebenarnya, dari mana asal-usul uang tersebut, serta apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik, seluruhnya masih harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan dan persidangan yang terbuka.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari besarnya nilai uang yang disita atau dramatisnya proses penggeledahan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan pembuktian yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. 

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap hubungan antar-lembaga penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, proses yang objektif dan menghormati asas praduga tak bersalah justru menjadi modal utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll