Mengapa Premanisme Tak Pernah Benar-Benar Hilang

Mengapa praktik premanisme masih bertahan di tengah semakin kuatnya demokrasi Indonesia? Pertanyaan...

Mengapa Premanisme Tak Pernah Benar-Benar Hilang

Sosbud
07 Jul 2026
402 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Mengapa Premanisme Tak Pernah Benar-Benar Hilang

Mengapa praktik premanisme masih bertahan di tengah semakin kuatnya demokrasi Indonesia? Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah berbagai peristiwa yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas), kelompok massa, hingga aksi-aksi intimidasi di ruang publik terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah perdebatan tersebut, buku Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru karya Ian Douglas Wilson kembali relevan dibaca karena menawarkan cara pandang yang berbeda. Buku yang terbit pada 2018 itu menjelaskan bahwa premanisme bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan bagian dari relasi sosial, politik, dan ekonomi yang tumbuh sejak Reformasi 1998.

Ian Douglas Wilson, dosen politik senior sekaligus peneliti di Asia Research Centre, Murdoch University, Australia, menghabiskan bertahun-tahun meneliti hubungan antara kelompok preman, organisasi masyarakat, negara, dan elite politik di Indonesia. Penelitiannya menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami mengapa sebagian kelompok informal justru mampu bertahan dan beradaptasi di tengah perubahan sistem politik.

Alih-alih memandang preman semata-mata sebagai pelaku kejahatan, Ian Douglas Wilson menawarkan perspektif yang lebih luas. Seperti diulas Novita Sari Yahya dalam artikelnya berjudul "Preman, Ormas, dan Kekuasaan: Membaca Ulang Politik Jatah Preman di Indonesia" yang dimuat di wartakini.co, Wilson mengajak pembaca memahami bahwa keberadaan kelompok-kelompok tersebut kerap lahir dari ruang-ruang yang belum sepenuhnya mampu dijangkau negara. Dalam situasi tertentu, mereka menjalankan fungsi sosial, ekonomi, bahkan politik, meskipun aktivitasnya sering berada di wilayah abu-abu antara legalitas dan praktik kekerasan.

Pandangan ini memunculkan pertanyaan apakah premanisme memang sengaja dipelihara oleh kekuasaan, atau justru merupakan konsekuensi dari lemahnya tata kelola politik dan ekonomi?

Wilson menjelaskan bahwa pada masa Orde Baru, negara memonopoli penggunaan kekerasan melalui aparat keamanan. Namun dalam praktiknya, negara juga memanfaatkan kelompok-kelompok informal untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu yang tidak selalu dapat dilakukan secara terbuka.

Setelah Reformasi 1998, konfigurasi kekuasaan berubah drastis. Desentralisasi, otonomi daerah, serta pemilihan kepala daerah secara langsung melahirkan kebutuhan baru akan jaringan massa yang mampu bergerak cepat di tingkat lokal. Dalam situasi inilah sebagian kelompok jalanan bertransformasi menjadi organisasi masyarakat yang memiliki legalitas formal.

Transformasi tersebut tidak hanya ditandai dengan perubahan nama. Banyak kelompok kemudian memiliki struktur organisasi, kantor, seragam, hingga program sosial dan kegiatan kemasyarakatan. Sebagian aktif dalam aksi kemanusiaan, pendidikan, maupun kegiatan keagamaan. Namun dalam beberapa kasus, fungsi lama sebagai penyedia jasa pengamanan, mobilisasi massa, atau pengendali wilayah ekonomi informal tetap dipertahankan.

Wilson menyebut fenomena itu sebagai "politik jatah preman", yakni situasi ketika akses terhadap sumber daya ekonomi dan politik dibagi melalui jaringan patronase yang melibatkan aktor formal maupun informal. Salah satu kontribusi penting buku tersebut adalah konsep protection economy atau ekonomi proteksi. Dalam sistem tersebut, keamanan menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

Praktiknya dapat ditemukan dalam pengelolaan parkir, pengamanan pasar, kawasan industri, proyek pembangunan, hingga berbagai aktivitas ekonomi informal. Di banyak tempat, biaya yang dibayarkan masyarakat bukan sekadar dianggap sebagai pungutan, tetapi sebagai "harga" atas rasa aman yang belum sepenuhnya mampu diberikan oleh institusi formal.

Fenomena ini sering dipahami secara sederhana sebagai pemalakan. Padahal kenyataannya lebih kompleks. Ada hubungan saling membutuhkan antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Dalam beberapa kasus, masyarakat bahkan merasa lebih cepat memperoleh bantuan dari kelompok informal dibandingkan birokrasi yang dianggap lamban.

Di titik inilah Wilson mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Selama kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat belum dipenuhi secara efektif, ruang bagi kelompok-kelompok informal akan tetap tersedia.

Namun, tidak semua kalangan sepakat dengan pendekatan tersebut. Guru Besar Kriminologi pernah menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan organisasi apa pun mengambil alih fungsi penegakan hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh kelompok mana pun yang menggunakan kekerasan di luar mekanisme hukum.”

Pandangan ini menekankan bahwa apa pun alasan sosial dan ekonominya, tindakan intimidasi maupun kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas. Di sisi lain, Wilson dalam berbagai wawancaranya mengenai bukunya justru mengingatkan bahwa pendekatan represif saja tidak menyelesaikan akar persoalan. “Premanisme harus dipahami sebagai bagian dari relasi sosial-politik yang lebih luas, bukan sekadar persoalan kriminal.”

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa diskusi mengenai premanisme tidak sesederhana dikotomi benar atau salah. Ia berada pada persimpangan antara penegakan hukum, politik, ekonomi, dan persoalan kesejahteraan.

Pengalamannya berinteraksi dengan berbagai pimpinan organisasi masyarakat sejak sekitar tahun 2010 memberikan kesan yang tidak sepenuhnya sama dengan stereotip yang berkembang di ruang publik. Banyak pimpinan organisasi yang ditemuinya, ia memiliki kemampuan berpikir yang baik. Mereka memahami persoalan sosial, ekonomi, bahkan politik secara cukup mendalam. Mereka mampu berdiskusi secara rasional, menerima kritik, dan menunjukkan kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

Karena itu, ia sulit menerima anggapan bahwa seluruh pimpinan ormas identik dengan kekerasan atau sekadar alat kekuasaan. Realitasnya jauh lebih beragam. Ada organisasi yang konsisten menjalankan kegiatan sosial, membantu korban bencana, melakukan advokasi warga, hingga membangun pendidikan masyarakat. Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa sebagian organisasi terjebak dalam relasi patronase politik dan ekonomi.

Persoalan yang paling sering ditemukan justru berkaitan dengan kebutuhan organisasi terhadap sumber daya. Sebuah organisasi membutuhkan biaya operasional, administrasi, kegiatan sosial, hingga pembinaan anggota. Ketika sumber pendanaan internal terbatas, ketergantungan terhadap sponsor politik maupun ekonomi menjadi semakin besar.

Dalam ilmu politik, hubungan patronase merupakan pertukaran antara pihak yang memiliki sumber daya dengan pihak yang memiliki loyalitas atau kemampuan mobilisasi. Dalam konteks Indonesia, hubungan semacam ini sering mempertemukan elite politik dengan organisasi masyarakat. Politisi membutuhkan dukungan massa. Organisasi membutuhkan pendanaan. Hubungan tersebut dapat berlangsung secara legal, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik-praktik transaksional yang merugikan kepentingan publik.

Mobilisasi massa dapat berubah menjadi intimidasi. Pengamanan berubah menjadi monopoli kekuatan. Dukungan sosial berubah menjadi alat tekanan politik. Karena akar persoalannya bukan semata-mata keberadaan preman atau ormas, melainkan struktur patronase yang terus memproduksi ketergantungan tersebut.

Mungkin solusi yang lebih realistis bukan hanya membubarkan organisasi atau mengedepankan pendekatan represif. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat kemandirian organisasi melalui pendanaan yang transparan dan berkelanjutan, memperbaiki tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas publik, serta memperluas pendidikan politik dan etika berorganisasi.

Pengalaman menunjukkan bahwa banyak pimpinan organisasi sebenarnya terbuka terhadap perubahan ketika diberikan ruang dialog yang sehat. Mereka memahami bahwa legitimasi tidak harus dibangun melalui intimidasi atau kedekatan dengan kekuasaan, melainkan melalui pelayanan kepada masyarakat.

Lebih dari dua dekade setelah Reformasi, Indonesia telah berhasil membangun demokrasi elektoral yang relatif stabil. Namun demokrasi prosedural belum selalu diikuti oleh penguatan institusi, penegakan hukum yang konsisten, serta pemerataan kesejahteraan. Di ruang-ruang kosong itulah aktor-aktor informal tetap menemukan tempat. 

Mungkin karena itu, pertanyaan apakah preman dipelihara oleh kekuasaan tidak dapat dijawab secara hitam-putih. Dalam sejumlah kasus memang terdapat hubungan saling menguntungkan antara elite politik dan kelompok tertentu. Namun dalam banyak kasus lain, keberadaan mereka juga merupakan gejala dari negara yang belum sepenuhnya hadir memenuhi kebutuhan masyarakat.

Buku Ian Douglas Wilson mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu, pergantian kekuasaan, atau kebebasan berserikat. Demokrasi juga diuji oleh kemampuannya membangun institusi yang dipercaya publik, menghadirkan keadilan, serta menciptakan kesempatan ekonomi yang merata.

Selama ruang kosong itu masih ada, berbagai bentuk patronase akan terus mencari jalannya. Premanisme mungkin berganti wajah, berganti nama, bahkan berganti seragam. Namun substansinya akan tetap hidup apabila akar persoalannya tidak pernah benar-benar diselesaikan. Karena itu, membangun demokrasi yang bermartabat bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah, melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu berjalan di bawah hukum, etika, dan kepentingan publik. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll