Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Polres Lombok Tengah resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara. Meski demikian, hingga Senin (6/7/2026), penyidik masih mengumpulkan alat bukti sehingga belum menetapkan tersangka. Perkara ini kembali menjadi sorotan publik setelah video kondisi para korban saat menjalani perawatan akibat luka bakar viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Brata Kusnadi, membenarkan bahwa status perkara telah ditingkatkan. "Benar, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sesuai hasil gelar perkara," ujar Brata saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Menurut Brata, fokus penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, sekaligus memastikan siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Polisi juga masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, serta memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan tersangka.
Kasus tersebut diselidiki menggunakan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua aturan tersebut mengatur sanksi terhadap tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat hingga kematian.
Selama proses penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa belasan saksi. Mereka berasal dari keluarga korban, para korban yang selamat, pengurus pondok pesantren, perwakilan Kementerian Agama, hingga meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram. "Terakhir dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja," kata Brata.
Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren apabila ditemukan bukti bahwa pengawasan terhadap para santri tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun hingga kini kepolisian belum menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab karena seluruh proses pembuktian masih berlangsung.
Perhatian publik terhadap perkara ini semakin besar setelah Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram ikut melakukan pendampingan terhadap para korban. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut ketiga korban ketika kejadian masih duduk di kelas satu madrasah tsanawiyah. "Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," ujar Joko.
Berdasarkan hasil penelusuran LPA, ketiga korban diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh sesama santri. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Di sisi lain, keluarga korban mengungkap adanya dugaan intimidasi setelah peristiwa tersebut terjadi. Nurul Hidayah, bibi salah satu korban bernama Sahid Al Hudri (13), mengatakan keluarga sempat didatangi pihak pondok pesantren dan diminta agar tidak membawa perkara itu ke jalur hukum.
"Iya betul, terutama dari keluarga almarhum juga beberapa kali didatangi agar tidak melapor," kata Nurul.
Nurul mengaku, pada awalnya keluarga memperoleh penjelasan bahwa kebakaran terjadi karena para santri sedang bermain. Namun setelah kondisi korban mulai membaik saat menjalani perawatan di rumah sakit, korban menyampaikan versi yang berbeda.
"Pas dirawat di Praya itu, barulah bisa ngomong, bahwa kebakaran ini bukan karena kami bermain-main, tapi kita dibakar," tutur Nurul mengutip pengakuan korban.
Keluarga juga mengaku pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen. Menurut Nurul, mereka tidak pernah diberi penjelasan bahwa dokumen tersebut merupakan surat perdamaian. "Tidak ada yang pernah berdamai dan itu bukan perjanjian damai," tegasnya.
Tak hanya itu, korban disebut sempat takut menceritakan kejadian yang sebenarnya karena mengaku mendapat ancaman. Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, para santri diingatkan agar tidak melapor karena orang tua mereka disebut akan dikenai denda sebesar Rp7 juta. Dugaan intimidasi tersebut kini menjadi informasi yang diharapkan keluarga dapat ikut didalami dalam proses penyidikan.
Nurul mengatakan keluarganya sebenarnya telah tiga kali melakukan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak pondok pesantren sebelum akhirnya memutuskan melapor ke kepolisian. "Sebelum kita laporkan, sudah ada diskusi secara kekeluargaan dengan pihak pondok. Namun, dari pertemuan pertama sampai ketiga, tidak pernah sama sekali ada pertanggungjawaban," katanya.
Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pondok pesantren yang membantah ataupun membenarkan tuduhan mengenai dugaan intimidasi maupun permintaan penandatanganan surat damai. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sekaligus kembali membuka ruang diskusi mengenai sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama, termasuk pondok pesantren. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa kekerasan di satuan pendidikan masih menjadi salah satu bentuk pengaduan yang terus muncul setiap tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah mendorong penguatan kebijakan pesantren ramah anak serta mekanisme pelaporan apabila terjadi dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Berbagai organisasi pesantren menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan Islam. Banyak kalangan mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai gambaran seluruh pesantren di Indonesia, mengingat ribuan pondok pesantren menjalankan pendidikan secara baik dan menjadi bagian penting dalam pembinaan karakter generasi muda.
Kini, harapan keluarga korban tertuju pada proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap lembaga pendidikan memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman. Ketika sebuah tempat belajar justru menjadi ruang terjadinya dugaan kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan para korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan itu sendiri.
Keadilan bagi para korban, perlindungan terhadap anak, serta perbaikan sistem pengawasan harus berjalan beriringan agar tragedi serupa tidak kembali terulang. (Red)