Rp 400 Juta Melayang demi Titik Dapur MBG, Polisi Usut Dugaan Penipuan di Batam

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk memperkuat kualitas gizi...

Rp 400 Juta Melayang demi Titik Dapur MBG, Polisi Usut Dugaan Penipuan di Batam

Hukum
25 Mei 2026
388 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Rp 400 Juta Melayang demi Titik Dapur MBG, Polisi Usut Dugaan Penipuan di Batam

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk memperkuat kualitas gizi masyarakat kini menghadapi ujian serius di Kota Batam, Kepulauan Riau. Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai mencapai Rp200 juta per titik. Kasus yang mencuat pada Mei 2026 itu bermula ketika seorang warga berinisial HH (35) mengaku mengalami kerugian Rp400 juta setelah dijanjikan dua titik dapur MBG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja. 

Polisi kini menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan sejumlah pihak, sementara Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh proses pengajuan SPPG seharusnya dilakukan secara resmi dan tanpa pungutan biaya. Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan kasus bermula pada 1 Maret 2026 ketika korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan peluang pengelolaan titik SPPG untuk program MBG. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial HM yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.

Dalam komunikasi tersebut, korban ditawari dua titik dapur MBG dengan harga masing-masing Rp200 juta. Kesepakatan lalu dilanjutkan melalui penandatanganan kerja sama di kantor notaris di wilayah Bengkong. Setelah itu, korban mentransfer uang secara bertahap, yakni Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.

“Komunikasi melalui sambungan telepon ini kemudian berlanjut dengan penandatanganan kerja sama di kantor salah satu notaris yang berada di Bengkong,” ujar Fadli. Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional dapur MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Ketika korban meminta pengembalian dana, ia justru diarahkan kepada pria berinisial RD yang menjanjikan uang akan dikembalikan pada 2 April 2026. Hingga kini, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

Polisi menduga kasus ini tidak melibatkan satu orang saja. Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak, yakni HM, RD, OM, dan I. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, mulai dari korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, hingga mitra pengelola titik SPPG. 

Penyelidikan ini turut membuka fakta bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya memang pernah mengajukan tujuh titik SPPG kepada BGN sejak Desember 2025. Namun, seluruh pengajuan tersebut masih berada dalam tahap verifikasi dan belum dinyatakan aktif. “Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja,” kata Fadli.

Kasus ini memantik perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang selama ini dipromosikan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan gizi anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan anggaran negara yang besar dan jaringan pelaksana yang luas, program ini memang membuka ruang partisipasi berbagai yayasan dan mitra lokal. Namun di saat yang sama, celah itu juga berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa BGN tidak pernah memperjualbelikan titik SPPG kepada masyarakat maupun yayasan tertentu. Menurutnya, seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem resmi dan tidak dipungut biaya. “Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis,” ujar Sony.

Sony juga memastikan BGN bersama kepolisian akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyebut pengawasan terhadap titik-titik SPPG akan diperketat agar program MBG tidak berubah menjadi ruang transaksi ilegal yang merusak kepercayaan publik. Meski demikian, muncul pula kritik dari sejumlah pengamat kebijakan publik yang menilai kasus ini menunjukkan lemahnya literasi administrasi dan pengawasan di tingkat pelaksana program. Beberapa kalangan menilai besarnya antusiasme masyarakat terhadap proyek MBG justru menciptakan “pasar baru” yang rawan dimanfaatkan broker maupun oknum yayasan.

Pengamat kebijakan sosial dari Universitas Indonesia, misalnya, menilai pemerintah perlu membangun sistem verifikasi yang lebih transparan dan mudah diakses publik agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran informal. Di sisi lain, ada pula pandangan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan program MBG secara keseluruhan, karena tujuan utama program tetap dinilai penting bagi perbaikan kualitas gizi nasional.

Data pemerintah menunjukkan program MBG terus diperluas pada 2026 dengan target penerima manfaat yang semakin besar, terutama bagi pelajar dan kelompok rentan. Nilai anggaran yang besar membuat program ini menjadi salah satu proyek sosial paling strategis sekaligus paling rawan disusupi praktik percaloan, manipulasi administrasi, hingga jual beli pengaruh.

Di tengah semangat besar memperbaiki kualitas gizi bangsa, kasus di Batam menjadi pengingat bahwa persoalan terbesar sebuah program sosial seringkali bukan hanya soal anggaran, melainkan integritas dalam pelaksanaannya. Ketika dapur yang seharusnya menjadi ruang menghadirkan makanan bergizi justru diperdagangkan layaknya komoditas. 

Maka yang dipertaruhkan bukan sekadar uang ratusan juta rupiah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap cita-cita kesejahteraan itu sendiri. Program publik membutuhkan ketegasan moral. Sebab di balik setiap angka anggaran negara, ada harapan masyarakat yang menunggu untuk dipenuhi dengan jujur, bukan diperjualbelikan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll