Pemerintah Kota Batam mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Batam sejak awal Mei 2026. Langkah itu dilakukan melalui razia gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Satuan Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan. Pemerintah menilai banyak kendaraan yang setiap hari menggunakan fasilitas jalan di Batam, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah asal sehingga potensi pendapatan daerah Kepulauan Riau dinilai “bocor”. Penertiban ini sekaligus dikaitkan dengan optimalisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku nasional sejak Januari 2025.
Fenomena kendaraan luar daerah sebenarnya bukan hal baru di Batam. Sebagai kota industri dan perdagangan yang menjadi simpul mobilitas pekerja lintas wilayah, Batam dihuni banyak kendaraan dengan pelat nomor dari Sumatera Barat, Riau daratan, Jakarta, bahkan Jawa. Sebagian merupakan kendaraan perusahaan, sebagian lagi milik pekerja pendatang yang belum melakukan mutasi administrasi kendaraan.
Namun, bagi Pemerintah Kota Batam, persoalan ini kini bukan lagi sekadar urusan administrasi kendaraan. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan kota yang terus meningkat, sektor pajak kendaraan dipandang sebagai salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan kendaraan yang telah lama menetap dan beroperasi di Batam seharusnya menyesuaikan administrasi menjadi pelat BP agar kontribusi pajaknya kembali ke daerah tempat kendaraan itu digunakan.
“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Batam,” ujar Raja Azmansyah, Sabtu (9/5). Ia menilai masih banyak kendaraan luar daerah yang aktif beroperasi di Batam tanpa melakukan mutasi administrasi. “Kalau kendaraan beroperasi terus di Batam, seharusnya administrasi kendaraannya juga disesuaikan agar kontribusi pajaknya kembali ke daerah,” katanya. Razia dilakukan di sejumlah titik strategis dengan fokus pada pemeriksaan dokumen kendaraan dan pendataan kendaraan luar daerah yang beroperasi rutin di Batam.
Langkah ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan besar dalam sistem perpajakan daerah sejak diberlakukannya kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB pada 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui skema opsen, pemerintah kabupaten/kota memperoleh tambahan penerimaan langsung dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Dalam praktiknya, kebijakan opsen membuat pemerintah daerah semakin berkepentingan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayahnya terdaftar secara administratif di daerah tersebut. Sebab, semakin banyak kendaraan berpelat lokal, semakin besar pula potensi penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah.
Data Bapenda Kota Batam menunjukkan penerimaan opsen PKB sepanjang 2025 mencapai Rp162,82 miliar dengan tambahan denda Rp326,6 juta. Sementara opsen BBNKB mencapai Rp131,34 miliar dengan tambahan denda Rp33,2 juta. Secara keseluruhan, penerimaan opsen PKB dan BBNKB sepanjang 2025 menembus Rp294,48 miliar.
Pada 2026, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan opsen PKB sebesar Rp146,46 miliar dan opsen BBNKB sebesar Rp182,88 miliar. Hingga Maret 2026, realisasi opsen PKB telah mencapai Rp44,14 miliar atau sekitar 30,14 persen dari target tahunan. Sedangkan realisasi opsen BBNKB mencapai Rp42,33 miliar atau 23,15 persen.
Di satu sisi, langkah penertiban ini dipandang wajar. Pemerintah daerah membutuhkan sumber pembiayaan untuk membangun jalan, memperbaiki transportasi, dan menopang layanan publik yang setiap hari juga digunakan kendaraan luar daerah. Dalam logika fiskal daerah, kendaraan yang menikmati infrastruktur Batam memang dianggap seharusnya memberikan kontribusi pajak kepada Batam.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan kritis. Tidak semua pemilik kendaraan pelat luar otomatis menghindari kewajiban pajak. Sebagian merupakan pekerja kontrak, karyawan proyek, atau warga yang mobilitasnya berpindah-pindah sehingga belum merasa perlu melakukan mutasi kendaraan. Proses mutasi sendiri masih dianggap memerlukan biaya dan administrasi yang cukup rumit oleh sebagian masyarakat.
Di media sosial dan berbagai forum diskusi publik, kebijakan opsen kendaraan sejak 2025 juga memunculkan kekhawatiran bahwa pajak kendaraan menjadi semakin mahal. Bahkan di beberapa daerah muncul protes warga terkait besarnya nominal pajak kendaraan setelah skema opsen diberlakukan. Pemerintah daerah di sejumlah provinsi kemudian menegaskan bahwa opsen bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme distribusi penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Sejumlah pengamat fiskal menilai persoalan utamanya bukan semata-mata pada besaran pajak, melainkan soal transparansi pemanfaatannya. Masyarakat cenderung lebih patuh membayar pajak apabila mereka merasakan langsung manfaatnya dalam bentuk jalan yang layak, transportasi publik yang baik, serta pelayanan publik yang tertib.
Kritik lain juga muncul terkait orientasi pemerintah daerah yang terlalu berfokus mengejar target PAD tanpa dibarengi peningkatan kualitas layanan. Sebab, jika penertiban hanya berhenti pada razia dan denda, sementara kemacetan, kerusakan jalan, dan persoalan transportasi masih terjadi, maka pajak akan terus dipandang sekadar kewajiban administratif, bukan bagian dari kontrak sosial antara warga dan negara.
Razia kendaraan pelat luar di Batam memperlihatkan bagaimana kota industri seperti Batam sedang berusaha menata ulang hubungan antara mobilitas, administrasi, dan keadilan fiskal di tengah pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat. Di jalan-jalan Batam, ribuan kendaraan melintas setiap hari tanpa banyak memikirkan ke mana pajak mereka bermuara. Tetapi bagi pemerintah daerah, setiap pelat nomor kini bukan sekadar identitas kendaraan, melainkan simbol dari perebutan sumber pendapatan yang menentukan kemampuan kota untuk membiayai dirinya sendiri.
Dan di situlah ironi sebuah kota modern sering muncul antara jalan dibangun untuk mempercepat pergerakan manusia, tetapi pada saat yang sama, setiap pergerakan itu perlahan diubah menjadi angka-angka penerimaan yang harus dikejar negara. Pajak akhirnya bukan lagi sekadar kewajiban membayar, melainkan cermin dari pertanyaan yang lebih besar tentang siapa yang menikmati kota, siapa yang membiayainya, dan apakah pembangunan benar-benar kembali kepada warga yang setiap hari hidup di dalamnya. (Red)