Hitung Kerugian Negara Kini Lewat BPK, Kepastian Hukum atau Hambatan Korupsi?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang terbit pada 2026 menetapkan bahwa...

Hitung Kerugian Negara Kini Lewat BPK, Kepastian Hukum atau Hambatan Korupsi?

Hukum
07 Apr 2026
401 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Hitung Kerugian Negara Kini Lewat BPK, Kepastian Hukum atau Hambatan Korupsi?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang terbit pada 2026 menetapkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan ini menjawab perdebatan panjang soal siapa yang berhak menentukan kerugian negara, dikeluarkan oleh MK, berlaku secara nasional pada 2026, dengan alasan untuk memastikan kerugian negara bersifat nyata atau materiil, dan berdampak langsung pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Penanganan perkara korupsi pun memasuki fase baru. Selama ini, aparat penegak hukum kerap menggunakan hasil audit dari berbagai lembaga, mulai dari inspektorat daerah hingga lembaga pengawasan internal, untuk membuktikan adanya kerugian negara. Kini, praktik tersebut berubah. Tanpa audit resmi dari BPK, dakwaan yang menggunakan unsur “merugikan keuangan negara” berpotensi gugur di pengadilan.

Putusan ini lahir dari pemahaman bahwa kerugian negara tidak boleh bersifat asumtif. Ia harus nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam banyak kasus sebelumnya, perbedaan metode penghitungan antar lembaga sering menimbulkan polemik, bahkan membuka ruang bagi gugatan balik dari terdakwa.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai langkah ini sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. Ia menyebut, “Kerugian negara harus bersifat materiil atau nyata. Karena itu, penentuannya tidak bisa dilakukan secara serampangan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum membutuhkan standar yang lebih ketat agar tidak menimbulkan kriminalisasi berbasis asumsi.

Aan juga menyinggung kasus Amsal Sitepu, yang sebelumnya dituding merugikan negara sebesar Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo. Dalam konteks aturan baru ini, kasus serupa dinilai berpotensi tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat apabila tidak disertai audit dari BPK.

Namun, di balik janji kepastian hukum, muncul pula kekhawatiran. Sejumlah pengamat menilai sentralisasi kewenangan di tangan BPK bisa memperlambat proses penanganan perkara korupsi. Selama ini, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan sering mengandalkan audit investigatif dari berbagai pihak untuk mempercepat pembuktian.

Seorang peneliti antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, mengingatkan bahwa “ketergantungan tunggal pada BPK berisiko menciptakan bottleneck dalam proses hukum, terutama jika kapasitas audit tidak sebanding dengan jumlah perkara.” Kekhawatiran ini mencerminkan sisi lain dari putusan tersebut, bahwa kepastian hukum bisa datang dengan harga berupa lambatnya penegakan hukum.

Di sisi lain, kalangan legislatif menyambut baik putusan ini. Mereka menilai aturan baru tersebut dapat mencegah multitafsir dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan kerugian negara. Dengan satu standar resmi, ruang perdebatan di pengadilan diharapkan menyempit.

Meski demikian, pertanyaan mendasar tetap mengemuka akan seberapa independen dan transparan proses audit yang dilakukan BPK. Dalam praktiknya, BPK juga tidak sepenuhnya bebas dari kritik, terutama terkait akuntabilitas dan potensi tekanan politik. Ketika satu lembaga menjadi penentu tunggal, maka beban kepercayaan publik pun bertumpu sepenuhnya di pundaknya.

Perubahan tersebut bukan sekadar teknis hukum, melainkan juga menyangkut arah politik pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah negara sedang memperkuat fondasi hukum, atau justru tanpa sadar membatasi ruang gerak penegakan korupsi. Putusan ini seperti pedang bermata dua, antara menjanjikan kepastian, tetapi sekaligus menguji ketahanan sistem. 

Dalam lanskap hukum yang sering abu-abu, kejelasan memang penting. Namun, kejelasan yang terlalu sempit juga berisiko menutup celah bagi keadilan yang lebih luas. Di titik ini, publik tidak hanya diminta percaya pada aturan, tetapi juga pada integritas lembaga yang menjalankannya. Sebab, dalam perkara korupsi yang kerap berkelindan dengan kekuasaan, angka kerugian negara bukan sekadar hitungan, melainkan cermin dari sejauh mana negara berani jujur pada masalah dirinya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll