Zat Korosif di Wajah Demokrasi: Nestapa Andrie Yunus di Ambang Kebutaan Permanen

Kabar duka bagi kemanusiaan kembali berhembus dari koridor rumah sakit. Kondisi kesehatan Wakil...

Zat Korosif di Wajah Demokrasi: Nestapa Andrie Yunus di Ambang Kebutaan Permanen

Hukum
03 Apr 2026
334 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Zat Korosif di Wajah Demokrasi: Nestapa Andrie Yunus di Ambang Kebutaan Permanen

Kabar duka bagi kemanusiaan kembali berhembus dari koridor rumah sakit. Kondisi kesehatan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dilaporkan memburuk setelah ditemukan rembesan zat kimia berbahaya di bagian mata akibat serangan air keras yang dialaminya pada pertengahan Maret lalu. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam rapat audiensi bersama Komisi III DPR RI. Temuan medis terbaru dari tim dokter di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo menunjukkan risiko yang bisa membawa kemungkinan kebutaan permanen.

Perkembangan ini menjadi pukulan baru dalam proses pemulihan Andrie yang panjang. Menurut Dimas, rembesan zat kimia tersebut sebelumnya tidak terdeteksi oleh diagnosa awal, sehingga perlahan-lahan mengikis dan memperparah kondisi jaringan mata korban. “Efeknya bisa fatal, bahkan berpotensi menyebabkan cacat permanen hingga tidak bisa melihat dengan utuh,” ujarnya.

Secara klinis, serangan menggunakan zat asam kuat atau alkali memiliki karakteristik "luka yang terus berjalan". Dalam kasus luka akibat zat korosif, literatur medis menyebutkan bahwa kerusakan jaringan mata dapat terus berkembang bahkan setelah paparan awal, terutama jika zat kimia masih tersisa di jaringan terdalam atau jika terjadi reaksi inflamasi yang gagal diredam. Zat tersebut bekerja dengan cara melarutkan protein dan lemak pada jaringan tubuh, sebuah proses dekonstruksi biologis yang sangat menyiksa.

Secara global, serangan air keras atau acid attack dikenal sebagai salah satu bentuk kekerasan yang paling merusak, baik secara fisik maupun psikologis. Data dari organisasi internasional seperti Acid Survivors Trust International (ASTI) menunjukkan bahwa korban sering mengalami disabilitas permanen, termasuk kehilangan penglihatan, pendengaran, hingga trauma psikis berkepanjangan yang sulit disembuhkan. Di Indonesia sendiri, kasus serupa pernah menjadi perhatian publik secara luas, seperti yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan, memperlihatkan pola kekerasan yang tidak hanya menyerang tubuh, tetapi juga mencoba menghancurkan identitas, martabat, dan kehidupan sosial korban.

KontraS menilai insiden yang menimpa Andrie tidak sekadar penganiayaan biasa, melainkan mengarah pada upaya pembunuhan yang terencana. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku diduga kuat dengan sengaja menyasar wajah korban, bagian tubuh yang paling vital sekaligus rentan. “Dampak terburuknya bisa kematian apabila zat tersebut terhirup ke saluran pernapasan, atau minimal menyebabkan cacat permanen,” kata Dimas.

Mengingat daya rusak dan intensitas serangan tersebut, mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan ringan, melainkan mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus pengakuan bahwa serangan terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.

Di sisi lain, keterlibatan oknum aparat kembali menjadi sorotan tajam. Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini. Saat ini, proses penyelidikan internal melalui Polisi Militer masih berlangsung. Kepala Pusat Penerangan TNI sebelumnya menegaskan bahwa institusi akan bertindak tegas dan tidak akan mentoleransi anggota yang terbukti melanggar hukum. Pernyataan ini memang mencerminkan sikap resmi institusi, namun di mata publik, hal ini tetap menyisakan ruang pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan sejauh mana proses hukum di lingkungan militer dapat diakses oleh rasa keadilan masyarakat sipil.

Respons terhadap kasus ini juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya ancaman sistematis terhadap sedikitnya 12 orang yang berkaitan dengan kasus ini, baik saksi maupun rekan sejawat korban. “Ada indikasi ancaman yang nyata, sebagian besar dilakukan melalui media sosial,” ujarnya. Saat ini, Komnas HAM tengah melakukan asesmen mendalam dan berkoordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menentukan langkah perlindungan darurat.

Fenomena ancaman digital terhadap pembela HAM ini bukanlah hal baru, melainkan tren global yang kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan dari Amnesty International dan SAFEnet menunjukkan peningkatan intimidasi berbasis daring, mulai dari praktik doxing (penyebaran data pribadi), peretasan akun, hingga ancaman kekerasan langsung di dunia nyata. Hal ini memperlihatkan bahwa risiko yang dihadapi aktivis kini bersifat hibrida. Mereka tidak hanya terancam oleh kepalan tangan atau cairan asam di ruang fisik, tetapi juga oleh serangan dari ruang digital yang seringkali anonim dan sulit dikendalikan.

Namun demikian, di tengah gelombang simpati, terdapat pula pandangan yang meminta semua pihak untuk tetap berhati-hati dalam menilai kasus ini. Sejumlah praktisi hukum menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menunggu hasil investigasi resmi dari kepolisian maupun militer sebelum menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh. Mereka mengingatkan bahwa pelabelan dini terhadap motif atau aktor intelektual tanpa bukti yang tuntas dapat berisiko mengaburkan proses peradilan yang adil dan justru menciptakan kegaduhan baru.

Di tengah tarik-menarik antara tuntutan keadilan yang mendesak dan prosedur kehati-hatian hukum, kasus Andrie Yunus menghadirkan refleksi yang jauh lebih dalam bagi kita semua. Ini bukan hanya tentang satu individu yang terluka, melainkan tentang seberapa aman ruang bagi aktivisme di Indonesia saat ini. Kasus ini mempertanyakan sejauh mana negara mampu dan mau melindungi warganya yang memilih untuk tetap bersuara kritis di tengah arus kekuasaan.

Serangan air keras adalah sebuah pesan simbolis yang dikirimkan kepada seluruh pejuang kemanusiaan. Ia adalah pesan tentang ketakutan, tentang upaya pembungkaman paksa, dan tentang batas-batas keberanian yang coba dipersempit oleh kekuatan-kekuatan gelap otoritarianisme.

Dengan demikian, yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya kesembuhan fisik seorang Andrie Yunus, tetapi juga kredibilitas hukum dan komitmen negara dalam menjaga hak asasi manusia. Di sana, di antara luka bakar yang belum kering dan ancaman yang belum sepenuhnya reda, sebuah pertanyaan besar terus menggema di ruang publik apakah keadilan benar-benar dapat menjangkau mereka yang diserang justru karena mereka menyuarakan kebenaran? Tanpa jawaban nyata dari negara, maka kegelapan yang mengancam mata Andrie juga akan menjadi kegelapan bagi masa depan demokrasi kita. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll