Dari Story Instagram ke Sel Tahanan, WNA Swiss di Bali Tersandung Kasus Penghinaan Nyepi

Bali, yang dikenal dunia sebagai The Island of Gods, baru saja melewati prosesi penyucian diri...

Dari Story Instagram ke Sel Tahanan, WNA Swiss di Bali Tersandung Kasus Penghinaan Nyepi

Hukum
25 Mar 2026
288 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Dari Story Instagram ke Sel Tahanan, WNA Swiss di Bali Tersandung Kasus Penghinaan Nyepi

Bali, yang dikenal dunia sebagai The Island of Gods, baru saja melewati prosesi penyucian diri dalam keheningan Nyepi. Namun, di balik kekhusyukan Catur Brata Penyepian, sebuah riak di jagat maya berubah menjadi badai hukum yang nyata. Seorang warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada 24 Maret 2026 setelah mengunggah konten di Instagram yang diduga menghina Hari Raya Nyepi. Unggahan tersebut ditemukan melalui patroli siber pada 20 Maret 2026 di Bali, dan berujung pada penangkapan serta penahanan tersangka karena dinilai melanggar ketentuan hukum terkait ujaran kebencian berbasis agama melalui media digital.

Kronologi ini menjadi pengingat keras bahwa dinding digital tidaklah kedap terhadap hukum setempat. Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali mengungkap bahwa kasus ini bermula dari patroli rutin di ruang digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga kondusivitas selama hari raya besar keagamaan di Indonesia. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang berisi kalimat bernada penghinaan terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi.

Dalam salah satu unggahan Instagram Story, pemilik akun menuliskan pernyataan berbahasa Inggris yang mengandung kata-kata kasar dan penolakan terhadap aturan Nyepi, hari suci umat Hindu di Bali yang identik dengan keheningan total, termasuk larangan aktivitas di luar rumah. Bagi wisatawan, aturan ini mungkin tampak sebagai restriksi fisik, namun bagi masyarakat Bali, ini adalah fondasi spiritualitas yang mendalam. Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap batas-batas ini sering berujung pada gesekan sosial yang tajam.

Setelah melakukan penelusuran digital (profiling) yang akurat, aparat berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, seorang warga negara Swiss yang berada di Bali. Kecepatan respons aparat menunjukkan betapa seriusnya isu ini dipandang dari sudut pandang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam waktu kurang dari dua hari, tepatnya pada 20–21 Maret 2026, penyidik Subdit III Ditressiber Polda Bali bergerak cepat mengamankan tersangka dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum bergulir tanpa hambatan berarti. Usai gelar perkara, penyidik resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Luzian sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat Pasal 301 ayat (1) KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi. Polda Bali menyatakan bahwa unsur-unsur pidana dalam kasus ini dinilai telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan distribusi konten di media sosial, hingga muatan yang dianggap menyerang kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Kasus ini memunculkan kembali perdebatan lama tentang batas kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama ketika bersinggungan dengan nilai-nilai budaya dan keagamaan lokal. Di Indonesia, ruang siber tidak pernah menjadi wilayah nirmala atau hampa hukum. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang beberapa tahun terakhir, jumlah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus meningkat, dengan sebagian besar terkait ujaran kebencian dan konten yang dianggap menyinggung SARA. Hal ini mencerminkan betapa rentannya harmoni sosial kita saat berhadapan dengan jempol yang tidak terfilter.

Sejumlah pihak mendukung langkah tegas aparat sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat kebudayaan. Pengamat hukum pidana menilai bahwa penegakan hukum diperlukan untuk menjaga harmoni sosial, khususnya di daerah seperti Bali yang memiliki kekhasan budaya dan religius yang kuat. Salah satu pandangan pro menyebutkan, “Ruang digital bukan ruang bebas nilai. Ketika ekspresi melukai keyakinan publik dan berpotensi memicu konflik, negara wajib hadir,” ujar seorang akademisi hukum dalam wawancara dengan media nasional.

Namun, di sisi lain, kritik juga muncul dari kalangan pegiat kebebasan sipil yang melihat sisi lain dari penegakan hukum ini. Mereka mempertanyakan apakah pendekatan pidana merupakan langkah paling tepat dalam kasus seperti ini, ataukah edukasi lintas budaya yang lebih dikedepankan. Seorang aktivis kebebasan berekspresi menyatakan, “Tidak semua ekspresi ofensif harus dipidanakan. Perlu ada pembedaan antara kritik, ekspresi emosional, dan ujaran kebencian yang benar-benar menghasut.” Pandangan ini menyoroti risiko overcriminalization atau kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana dalam mengatur ekspresi digital, yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan.

Untuk memahami mengapa unggahan @luzzysun memicu reaksi sehebat itu, kita harus menilik esensi dari hari raya tersebut. Hari Raya Nyepi sendiri merupakan salah satu tradisi paling sakral di Bali. Dalam perayaan ini, seluruh aktivitas dihentikan selama 24 jam melalui Catur Brata Penyepian: Amati Geni (tidak menyalakan api), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelunganan (tidak bepergian), dan Amati Lelanguan (tidak bersenang-senang). Bahkan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pun ditutup sementara, sebuah komitmen luar biasa yang jarang ditemukan di belahan dunia lain.

Bagi masyarakat lokal, Nyepi bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan refleksi kolektif tentang keseimbangan antara manusia, alam, dan spiritualitas (Tri Hita Karana). Karena itu, pelanggaran atau penghinaan terhadap Nyepi kerap dipandang bukan hanya sebagai tindakan individual, tetapi juga sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap nilai komunal yang telah dijaga berabad-abad. Ketika seorang pendatang masuk ke ruang ini, mereka sesungguhnya sedang bertamu ke dalam "rumah spiritual" yang memiliki aturan mainnya sendiri.

Kasus ini memperlihatkan satu ironi yang semakin sering terjadi di era digital. Saat dunia terasa tanpa batas, tetapi nilai-nilai tetap berakar pada ruang yang sangat lokal. Media sosial memungkinkan seseorang berbicara dari sudut dunia mana pun, tetapi konsekuensi dari ucapannya tetap terikat pada hukum dan norma tempat ia berada. Kita sering lupa bahwa gawai di tangan kita adalah jendela dunia, namun kaki kita tetap berpijak pada tanah yang memiliki hukum warisan leluhur.

Bali bukan sekadar destinasi wisata global atau sekadar latar belakang cantik untuk konten media sosial, melainkan ruang hidup dengan aturan, tradisi, dan sensitivitas yang tidak bisa dinegosiasikan begitu saja. Globalisasi mungkin membawa orang-orang dari berbagai penjuru bumi berkumpul di satu titik geografis, namun ia tidak secara otomatis menyatukan cara pandang mereka terhadap apa yang dianggap suci.

Di titik ini, pertanyaan yang lebih dalam sejauh mana kebebasan berekspresi dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap keberagaman budaya. Mungkin jawabannya tidak pernah benar-benar final dan akan terus diperdebatkan di ruang-ruang sidang maupun ruang diskusi akademis. Namun yang jelas, di tengah arus globalisasi dan digitalisasi yang kian deras, empati, bukan sekadar kebebasan menjadi mata uang yang semakin mahal. Belajar menghormati apa yang tidak kita pahami adalah langkah awal untuk menjadi warga dunia yang sesungguhnya. Tanpa itu, kebebasan hanya akan menjadi alat untuk melukai, dan hukum pada akhirnya akan menjadi batas terakhir yang tak terelakkan.

Sebagai nformasi tambahan, dasar hukum pada kasus ini adalah Pasal 301 ayat (1) KUHP baru atau yang relevan dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE sering digunakan untuk menjerat kasus serupa terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian. Dalam konteks perayaan Nyepi, pelanggaran terhadap aturan Nyepi di Bali biasanya ditangani terlebih dahulu oleh Pecalang (petugas keamanan adat) sebelum masuk ke ranah pidana kepolisian jika terdapat unsur penistaan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll