Kontroversi mencuat di media sosial setelah seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, mengunggah video yang menampilkan klaim keuntungan hingga Rp6 juta per hari. Unggahan tersebut memicu reaksi luas warganet yang mempertanyakan transparansi program, hingga berujung pada laporan polisi oleh mitra tersebut terhadap dua akun yang dianggap menyebarkan ulang konten tanpa izin dan melakukan penghinaan. Kasus ini terjadi dalam beberapa hari terakhir dan menjadi sorotan karena mempertemukan isu etika bermedia sosial, transparansi program publik, serta batasan hukum dalam ruang digital.
Fenomena ini sejatinya merupakan puncak gunung es dari gegar budaya digital saat program strategis nasional bersinggungan dengan konten gaya hidup. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan pilar kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memang dirancang untuk menyasar jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia. Dengan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp71 triliun pada tahun 2025 saja, setiap gerak-gerik pelaksana di lapangan, termasuk para mitra vendor, akan selalu berada di bawah perhatian publik.
Alih-alih sekadar menjadi perdebatan soal angka keuntungan, polemik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang bagaimana seharusnya program publik dijalankan secara transparan tanpa memicu kesalahpahaman di masyarakat. Program MBG sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Dalam berbagai rilis resmi pemerintah, program ini dirancang melibatkan mitra lokal guna memperkuat ekonomi daerah sekaligus memastikan distribusi makanan berjalan efektif. Badan Gizi Nasional mencatat bahwa pelibatan UMKM lokal adalah kunci untuk menciptakan multiplier effect ekonomi. Namun, keterlibatan pihak ketiga seperti mitra usaha juga membawa konsekuensi adanya potensi perbedaan persepsi antara tujuan program dan praktik di lapangan.
Konten video yang menampilkan gaya santai disertai klaim pendapatan besar dinilai sebagian warganet sebagai bentuk kurang sensitif terhadap kondisi sosial. Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, di mana daya beli masyarakat sedang diuji, narasi keuntungan yang terlihat “mudah” memicu kecemburuan sekaligus kecurigaan. Ketidakhadiran konteks mengenai struktur biaya (seperti biaya bahan baku, upah pekerja, dan logistik) membuat angka Rp6 juta per hari tersebut tampak seperti laba bersih yang fantastis, padahal dalam operasional katering, omzet dan profit adalah dua hal yang sangat berbeda.
Seorang pengamat kebijakan publik, dalam sejumlah wawancara media, menyebut bahwa transparansi memang penting, tetapi penyampaiannya harus kontekstual. “Publik berhak tahu bagaimana program berjalan, tetapi penyampaian yang tidak utuh bisa menimbulkan bias. Angka keuntungan misalnya, perlu dijelaskan bersama biaya operasional dan risiko usaha,” ujarnya. Ketimpangan informasi inilah yang sering diisi oleh asumsi liar warganet di kolom komentar.
Di sisi lain, tidak sedikit pula yang membela mitra tersebut. Mereka menilai bahwa warganet terlalu cepat menghakimi tanpa memahami keseluruhan konteks usaha. “Itu kan usaha, bukan bantuan gratis. Ada modal, tenaga kerja, dan risiko. Kalau untung, itu bagian dari mekanisme bisnis,” kata salah satu pelaku UMKM dalam diskusi daring. Pembelaan ini menyoroti bahwa mitra MBG tetaplah entitas bisnis yang memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan operasional mereka, bukan sekadar penyalur bantuan sosial.
Kasus ini kemudian bergeser dari perdebatan sosial menjadi persoalan hukum. Hendrik Irawan, mitra MBG yang bersangkutan, mengaku telah melaporkan dua akun ke Polres Cimahi dengan tuduhan penyebaran konten tanpa izin dan penghinaan. Hendrik merasa harga diri dan nama baik usahanya tercederai oleh narasi negatif yang dibangun oleh oknum di media sosial.
Langkah hukum ini kembali memicu perdebatan baru. Sebagian pihak menilai pelaporan tersebut sebagai hak yang sah untuk melindungi reputasi pribadi. Namun, ada pula yang mengingatkan bahwa ruang digital adalah ruang publik yang memiliki dinamika kritik yang tinggi. Di Indonesia, penggunaan instrumen hukum dalam perselisihan di media sosial sering dianggap sebagai upaya membungkam suara kritis, meski di sisi lain, perlindungan terhadap martabat individu tetap dijamin undang-undang.
Pakar hukum siber dalam beberapa literatur menyebut bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang memberikan perlindungan terhadap pencemaran nama baik, tetapi penerapannya harus proporsional. “Kritik dan penghinaan itu berbeda. Yang menjadi tantangan adalah membedakan keduanya secara objektif,” jelasnya. Terlebih, Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan terbarunya terus menekankan bahwa kritik terhadap pelaksanaan program publik tidak boleh dengan mudah dipidana jika didasari oleh kepentingan umum.
Fenomena viral seperti ini bukan yang pertama. Berdasarkan laporan beberapa lembaga pemantau digital di Indonesia, seperti SAFEnet, konten yang menyangkut isu ekonomi, bantuan sosial, dan gaya hidup cenderung paling cepat memicu polarisasi opini publik. Dalam banyak kasus, narasi yang tidak lengkap sering kali menjadi pemicu utama misinformasi. Hal ini diperparah dengan budaya "klik" dan "bagikan" tanpa melakukan verifikasi mendalam (cross-check) terhadap sumber data.
Selain itu, survei literasi digital nasional oleh Kemenkominfo beberapa tahun terakhir juga menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap etika bermedia sosial masih beragam. Skor indeks literasi digital kita yang berada di angka 3,54 dari 5,00 menunjukkan bahwa meski kita mahir mengoperasikan perangkat, kedewasaan dalam mengolah emosi dan informasi di ruang digital masih memerlukan perbaikan besar. Hal ini membuat ruang digital rentan terhadap konflik berbasis persepsi.
Polemik mitra MBG Batujajar seolah menjadi cermin kecil dari problem yang lebih besar tentang kita yang hidup di era di mana informasi bergerak lebih cepat daripada pemahaman. Sebuah video singkat dapat membangun opini, memicu kemarahan, bahkan berujung pada proses hukum. Persoalan ini tidak lagi hanya tentang seberapa besar keuntungan seorang mitra, melainkan tentang bagaimana akuntabilitas publik dikelola di era keterbukaan informasi.
Barangkali yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kita semua, baik pelaku program, pemerintah, maupun masyarakat dapat belajar membangun komunikasi yang lebih utuh dan empatik. Transparansi memang penting, tetapi tanpa kepekaan, ia bisa berubah menjadi sumber kegaduhan. Sebaliknya, kritik juga diperlukan sebagai fungsi kontrol sosial, namun tanpa kebijaksanaan, ia mudah tergelincir menjadi serangan yang bersifat destruktif.
Bangunan ruang digital kita bukanlah sekadar tempat berbagi, melainkan ruang bersama yang menuntut tanggung jawab kolektif untuk tidak hanya cepat bereaksi, tetapi juga cukup sabar untuk memahami. Kasus Batujajar mengajarkan kita bahwa di balik setiap kebijakan publik, ada mata masyarakat yang mengawasi, dan di balik setiap komentar di layar ponsel, ada konsekuensi hukum yang menanti. Kedewasaan digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan jika kita ingin program-program besar bangsa ini berjalan tanpa terhambat oleh kebisingan yang tak perlu. (Red)