Seorang perempuan berinisial DA, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori, tewas diduga dibunuh oleh suaminya sendiri yang merupakan warga negara Irak, Fuad. Peristiwa ini terjadi di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 20 Maret 2026, dipicu konflik rumah tangga yang disebut-sebut berakar dari kecemburuan. Pelaku ditangkap oleh Polda Metro Jaya sehari kemudian saat berusaha melarikan diri ke Sumatera melalui jalur darat.
Kasus ini, jika dilihat sekilas, tampak seperti potret klasik kekerasan dalam hubungan personal tentang pertengkaran, emosi memuncak, lalu tragedi. Namun, ketika ditelusuri lebih dalam, ada lapisan-lapisan persoalan yang lebih kompleks. Mulai dari dinamika relasi yang tidak setara, status pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, hingga lemahnya deteksi dini terhadap potensi kekerasan domestik.
Kepala Unit II Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Fechy J. Ataupah, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah pernikahan siri dan telah mengalami keretakan sejak Oktober 2025. “Sering ribut karena pelaku cemburu dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain,” ujar Fechy dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Pada Jumat sore, 20 Maret, pelaku disebut melihat korban bersama pria lain. Peristiwa itu memicu pertengkaran yang berlanjut hingga malam hari. Pelaku sempat mendatangi kontrakan korban, namun diusir. Ia pulang, tetapi kembali lagi dengan emosi yang belum mereda. Dalam pertengkaran berikutnya, pelaku mencekik korban dan kemudian menyayat lehernya menggunakan pisau.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana. Fakta bahwa pelaku sempat kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil pisau sebelum kembali ke lokasi kejadian menjadi salah satu indikator penting.
“Ada jeda waktu cukup lama saat tersangka kembali ke rumah dan menuju TKP,” kata Fechy.
Bagi sebagian pengamat hukum, jeda ini dapat diartikan sebagai ruang berpikir yang membuka kemungkinan adanya niat terencana. Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang menilai tindakan tersebut masih berada dalam spektrum “crime of passion” atau kejahatan karena dorongan emosi sesaat.
Seorang kriminolog dari Universitas Indonesia, misalnya, dalam sejumlah kajian sebelumnya menyebut bahwa kecemburuan sering menjadi pemicu utama kekerasan fatal dalam relasi intim. Ia pernah menyatakan, “Kecemburuan yang tidak dikelola bisa berubah menjadi rasa memiliki yang berlebihan, dan pada titik tertentu, menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan.”
Namun, aktivis perlindungan perempuan dari Komnas Perempuan menolak melihat kasus semacam ini semata sebagai luapan emosi. “Ini bukan sekadar cemburu. Ini adalah pola kontrol dan kekerasan dalam relasi yang tidak setara. Narasi ‘cemburu’ seringkali justru menormalisasi kekerasan,” demikian pernyataan yang kerap disuarakan dalam laporan tahunan mereka.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya yang berujung fatal, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dalam laporan terakhirnya, ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun sebagian besar terjadi dalam ranah personal, dengan pelaku adalah pasangan atau mantan pasangan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tragedi seperti yang dialami DA bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. Pernikahan siri, seperti dalam kasus ini, juga kerap menjadi faktor yang memperumit perlindungan hukum bagi korban, karena tidak semua relasi tercatat dalam sistem administrasi negara.
Secara hukum, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur perencanaan, ancaman hukuman bisa lebih berat. Di sisi lain, kasus ini membuka pertanyaan sejauh mana sistem sosial dan hukum mampu mencegah kekerasan sebelum terjadi. Apakah tanda-tanda konflik yang berulang sudah cukup diperhatikan oleh lingkungan sekitar, ataukah kekerasan domestik masih dianggap sebagai urusan privat yang tidak perlu diintervensi.
Di ujung kisah ini, kita dihadapkan pada ironi sebuah hubungan yang dimulai dengan kedekatan personal berakhir dengan kekerasan yang brutal. Kata “cemburu” yang sering terdengar ringan dalam percakapan sehari-hari, dalam konteks ini berubah menjadi dalih yang mematikan. Barangkali, yang perlu kita renungkan bukan hanya tentang siapa yang salah, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami relasi, emosi, dan batas-batas kepemilikan dalam hubungan manusia. Sebab, selama kecemburuan masih dimaknai sebagai bentuk cinta, dan bukan sebagai sinyal bahaya, maka tragedi serupa akan terus berulang di balik pintu-pintu yang tertutup tanpa pintu sebagai katup. (Red)