Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diadili melalui mekanisme peradilan umum. Desakan ini muncul di tengah perbedaan informasi antara kepolisian dan TNI terkait identitas pelaku, serta kekhawatiran publik atas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus yang menyangkut aparat negara.
Perwakilan TAUD dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa penggunaan peradilan militer berpotensi menghambat prinsip keterbukaan hukum. “Kami minta agar pengusutan dan penuntutan terhadap para pelaku dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, TAUD juga meminta Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen melalui Keputusan Presiden. Menurut Fadhil, keberadaan tim lintas unsur, termasuk masyarakat sipil, penting untuk mengungkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kasus ini sebelumnya diusut secara paralel oleh kepolisian dan TNI. Namun, perbedaan keterangan dari kedua institusi sempat menimbulkan kebingungan publik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diduga berinisial BHC dan MAK.
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengumumkan empat terduga pelaku yang merupakan anggota BAIS, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya telah diamankan dan berasal dari latar kepangkatan berbeda, mulai dari perwira pertama hingga bintara.
Perbedaan ini kemudian diklarifikasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang menyebut bahwa inisial BHC versi kepolisian merujuk pada individu yang sama dengan BHW versi TNI. Meski demikian, inkonsistensi informasi tersebut sempat memicu perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Dalam konteks hukum Indonesia, perdebatan mengenai peradilan militer versus peradilan umum bukan hal baru. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di pengadilan sipil untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, pihak yang mendukung peradilan militer berargumen bahwa mekanisme tersebut tetap sah secara hukum, mengingat pelaku masih berstatus prajurit aktif dan tunduk pada hukum militer.
Seorang pakar hukum pidana militer, misalnya, berpendapat bahwa “selama pelaku masih berstatus anggota aktif, maka yurisdiksi peradilan militer tetap relevan.” Namun, aktivis HAM menilai pendekatan ini berisiko menciptakan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Lebih jauh, TAUD menekankan pentingnya pengusutan hingga ke akar persoalan. Fadhil menyatakan bahwa pengungkapan aktor intelektual akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia. “Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan dan apa motifnya,” tegasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sendiri memiliki sejarah panjang di Indonesia dan kerap menjadi simbol ancaman terhadap kebebasan sipil. Oleh karena itu, penanganan kasus Andrie Yunus dinilai sebagai ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi pembela HAM.
Polemik ini tidak hanya soal siapa pelaku dan di mana mereka diadili, tetapi juga tentang arah penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum akan ditegakkan secara transparan dan setara di hadapan semua warga negara, termasuk aparat, atau justru tetap terjebak dalam batas-batas institusional yang kerap menimbulkan keraguan publik.
Di titik inilah, kasus Andrie Yunus menjadi lebih dari sekadar perkara pidana, ia menjelma sebagai cermin relasi antara kekuasaan, hukum, dan keadilan di Indonesia. (Red)