Rumah orang tua aktivis media sosial Palti Hutabarat di Kabupaten Deli Serdang diteror dengan lemparan bangkai kepala anjing pada Rabu malam, 18 Maret 2026. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 hingga dini hari itu diduga merupakan bagian dari rangkaian intimidasi yang telah berlangsung sejak sepekan sebelumnya, dengan sasaran keluarga korban. Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki pelaku dan motif di balik aksi tersebut.
Insiden ini pertama kali diketahui pada pagi hari, ketika keluarga menemukan benda mencurigakan di halaman rumah. Setelah diperiksa, benda itu ternyata bangkai kepala anjing.
Rangkaian peristiwa yang mengarah pada teror ini sebenarnya telah dimulai sejak 11 Maret 2026. Saat itu, dua pria tak dikenal datang ke kompleks dan menanyakan keberadaan penghuni rumah. Petugas keamanan sempat mencurigai gelagat keduanya, terlebih setelah mereka mengaku telah mencoba menghubungi penghuni rumah tanpa respons.
Beberapa hari kemudian, tekanan berlanjut dalam bentuk lain. Pada 13 dan 14 Maret, keluarga menerima dua paket misterius dengan sistem bayar di tempat (COD). Paket pertama ditolak karena tidak pernah dipesan. Paket kedua bahkan menggunakan nama almarhum ayah Palti dengan alamat lama di Jakarta, memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mengintimidasi.
Situasi sempat mereda selama beberapa hari. Namun, puncaknya justru terjadi pada 18 Maret, ketika aksi teror meningkat menjadi ancaman simbolik yang lebih brutal. Selain itu, Palti juga mengaku menerima pesan-pesan bernada intimidatif melalui WhatsApp, termasuk meme yang mengandung unsur ancaman.
Kuasa hukum Palti, Wiradarma Harefa dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat, mengecam keras peristiwa tersebut. “Kami mengutuk aksi teror ini. Ini tindakan biadab dan pengecut, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadhan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku dan motifnya,” tegas Wiradarma.
Ia juga mengaitkan kasus ini dengan sejumlah peristiwa intimidasi lain yang belum sepenuhnya terungkap, seperti penyiraman air keras terhadap aktivis dan serangan terhadap properti pribadi di beberapa daerah. Menurutnya, pola-pola semacam ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kebebasan sipil.
Di sisi lain, pengamat keamanan dan hukum pidana menilai bahwa aparat perlu berhati-hati dalam menyimpulkan motif.
Seorang analis kriminal dari kalangan akademisi (yang enggan disebutkan namanya) menyatakan, “Aksi seperti ini memang kerap digunakan sebagai bentuk intimidasi. Namun, penyelidikan harus berbasis bukti, bukan asumsi. Bisa saja motifnya personal, bisa juga terkait aktivitas korban. Semua kemungkinan harus dibuka.”
Data dari sejumlah laporan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa kasus intimidasi terhadap aktivis di Indonesia masih menjadi perhatian. Laporan tahunan KontraS misalnya, mencatat adanya tren ancaman, teror, hingga kekerasan terhadap individu yang vokal dalam isu publik, meski penanganannya kerap berjalan lambat dan tidak selalu tuntas.
Dalam konteks hukum, tindakan teror semacam ini dapat dijerat dengan pasal terkait ancaman kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada keseriusan aparat dalam mengusut kasus hingga ke akar.
Keluarga korban berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga memastikan tidak ada lagi ancaman lanjutan. Di tengah suasana yang seharusnya tenang selama Ramadan, peristiwa ini justru menghadirkan rasa waswas yang mendalam.
Kasus ini membuka pertanyaan sejauh mana ruang aman bagi warga untuk bersuara dan beraktivitas di ruang publik. Ketika intimidasi hadir dalam bentuk simbolik yang kejam, yang dipertaruhkan bukan hanya rasa aman individu, tetapi juga keberanian kolektif untuk tetap berbicara. Negara diuji bukan hanya dalam menangkap pelaku, tetapi dalam menjaga kepercayaan publik bahwa hukum masih berdiri di atas rasa keadilan, bukan ketakutan. (Red)