Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 13 Maret 2026 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyeret sejumlah pejabat daerah dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek infrastruktur. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan puluhan orang, termasuk Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap. Lembaga antirasuah itu menyatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami dugaan penerimaan fee proyek yang berkaitan dengan pengadaan infrastruktur daerah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi senyap itu menjaring banyak pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi suap. “Dalam gelar perkara yang dilakukan siang ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut KPK, tim penyelidik dan penyidik sempat mengamankan 27 orang dalam operasi tersebut. Mereka menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas sebelum sebagian di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari operasi ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
“Barang bukti itu akan diekstraksi untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi. Kasus ini menjadi sorotan karena proyek infrastruktur merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Cilacap sebelumnya mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan fisik.
Pada 2026, Pemkab Cilacap menganggarkan sekitar Rp252 miliar untuk pembangunan infrastruktur, dengan sekitar Rp130 miliar khusus untuk pembangunan dan perbaikan jalan kabupaten. Bupati Syamsul Auliya Rachman sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan jalan menjadi prioritas karena mayoritas keluhan masyarakat berkaitan dengan kondisi infrastruktur.
“Sebanyak 70 persen keluhan masyarakat berkaitan dengan infrastruktur, khususnya jalan,” kata Syamsul dalam sebuah pernyataan pada Januari 2026. Pemerintah daerah bahkan menargetkan peningkatan kemantapan jalan serta memperkuat konektivitas wilayah sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi kawasan selatan Jawa.
Namun besarnya anggaran infrastruktur sering kali menjadi celah bagi praktik korupsi, terutama jika pengadaan proyek tidak diawasi secara ketat. Dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, salah satu pola yang kerap muncul adalah “ijon proyek”—yakni kesepakatan informal antara pejabat dan kontraktor sebelum proyek dilelang secara resmi.
Dalam pola ini, kontraktor yang sudah dijanjikan proyek lebih dulu memberikan sejumlah uang sebagai “fee” kepada pejabat atau perantara. Sebagai imbalannya, proses lelang atau penunjukan proyek diduga diarahkan agar perusahaan tertentu menjadi pemenang.
Praktik semacam ini bukan hal baru dalam kasus korupsi pengadaan di Indonesia. Banyak kasus yang diungkap KPK menunjukkan pola yang relatif serupa. Proyek infrastruktur dijadikan sumber rente politik oleh pejabat daerah.
Sejumlah pengamat menilai, besarnya anggaran pembangunan daerah seringkali membuat sektor ini rawan disusupi kepentingan pribadi. Sejumlah pihak menilai bahwa pembangunan infrastruktur memang menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah seperti Cilacap. Data pemerintah daerah menunjukkan sejumlah indikator pembangunan mengalami perbaikan dalam setahun terakhir.
Kepala Bappeda Cilacap, Imam Jauhari, misalnya menyebut bahwa beberapa indikator sosial ekonomi menunjukkan tren positif, seperti menurunnya angka kemiskinan dan meningkatnya indeks pembangunan manusia. Pendukung pemerintah daerah juga menilai program pembangunan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan dugaan korupsi sebelum proses hukum selesai. Mereka menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung dalam setiap proses hukum.
Namun kritik datang dari kalangan aktivis antikorupsi yang menilai bahwa kasus semacam ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dalam proyek pemerintah daerah. Menurut mereka, sektor infrastruktur adalah salah satu area paling rawan korupsi karena melibatkan anggaran besar, jaringan kontraktor, dan kewenangan birokrasi yang kompleks.
Jika dugaan “fee proyek” terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pembangunan. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat bisa berubah menjadi sekadar alat transaksi politik.
Kasus yang menjerat kepala daerah ini kembali mengingatkan bahwa korupsi di sektor pembangunan bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan moral dalam tata kelola kekuasaan. Infrastruktur pada dasarnya adalah janji negara kepada warganya dengan membangun jalan untuk menghubungkan desa, jembatan yang memperpendek jarak hidup, dan fasilitas publik yang seharusnya memudahkan kehidupan sehari-hari mereka.
Namun ketika proyek-proyek itu diperdagangkan sejak awal melalui praktik “ijon”, makna pembangunan perlahan bergeser. Menjadi tidak lagi semata soal pelayanan publik, tetapi berubah menjadi komoditas kekuasaan. Di titik itulah, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan, bukan hanya oleh kerugian anggaran, tetapi oleh hilangnya kepercayaan pada institusi yang seharusnya melayani mereka. (Red)