Setelah lebih dari dua dekade tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan serta Badan Musyawarah DPR untuk menentukan langkah pembahasan selanjutnya.
“DPR bakal mengesahkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas menjadi undang-undang,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (11/3/2026).
RUU PPRT bukanlah rancangan undang-undang baru. Draf awalnya telah diajukan sejak 2004, namun berulang kali tertunda dalam agenda legislasi nasional. Pada periode keanggotaan DPR 2024–2029, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Dalam sidang paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun 2022–2023, sembilan fraksi partai politik di DPR sebenarnya telah menyatakan pandangan dan sepakat menjadikannya sebagai usul inisiatif DPR. Namun, hingga kini pembahasan substantifnya belum mencapai tahap final. Dasco menegaskan, DPR menargetkan rancangan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. “Insya Allah tahun ini targetnya,” ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Dorongan agar RUU ini segera disahkan datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, terutama kelompok advokasi pekerja domestik. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mempertanyakan lambannya proses legislasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengungkapkan kekecewaan atas ketidakpastian pembahasan RUU tersebut, terlebih setelah adanya pernyataan pemerintah sebelumnya. “Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?” kata Lita dalam rapat dengar pendapat di DPR pada 5 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 1 Mei 2025 Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan bahwa RUU PPRT ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan. Bagi kelompok advokasi, janji tersebut menjadi harapan sekaligus tolok ukur komitmen negara terhadap perlindungan pekerja domestik.
Menurut sejumlah laporan organisasi buruh internasional, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas terkait jam kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan. Karena itu, pengesahan RUU PPRT dinilai penting untuk menutup kekosongan regulasi.
Pimpinan DPR menyatakan proses legislasi memerlukan kehati-hatian agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah baru. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pekerja, pemberi kerja, akademisi, dan pemerintah.
“Supaya lebih banyak masukan dari pihak-pihak tertentu, meaningful participation-nya bukan dari hanya satu pihak, namun semua pihak terkait supaya lebih komprehensif,” ujar Puan di kompleks parlemen, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk memastikan bahwa ketentuan dalam RUU PPRT tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, seperti aturan ketenagakerjaan maupun perlindungan sosial. Sejumlah anggota DPR juga menyebut perlunya merumuskan definisi hubungan kerja dalam sektor domestik yang berbeda dengan hubungan industrial formal. Bagi sebagian legislator, pengaturan yang terlalu kaku dikhawatirkan justru menimbulkan beban administratif bagi rumah tangga pemberi kerja.
Perdebatan mengenai RUU PPRT pada dasarnya mencerminkan dua kepentingan yang sama-sama ingin dilindungi: hak pekerja dan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Kelompok pendukung RUU menilai negara selama ini terlalu lambat melindungi pekerja domestik yang kerap berada dalam relasi kerja informal dan rentan terhadap eksploitasi. Sebaliknya, pihak yang lebih berhati-hati menilai regulasi harus dirancang secara proporsional agar tidak menimbulkan konflik baru di tingkat rumah tangga.
Perbedaan pandangan tersebut membuat proses legislasi berjalan lambat, meskipun secara prinsip banyak pihak sepakat bahwa pekerja rumah tangga membutuhkan perlindungan hukum yang lebih jelas. Bila rapat paripurna DPR benar-benar menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif lembaga legislatif, tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Bagi para pekerja rumah tangga, momen ini bukan sekadar proses legislasi biasa. Ini adalah penantian panjang yang telah melintasi pergantian presiden, perubahan komposisi parlemen, hingga berbagai dinamika politik nasional.
Di balik angka “22 tahun” itu, sebenarnya tersimpan kisah tentang jutaan pekerja yang bekerja di ruang domestik, ruang yang sering luput dari sorotan hukum dan kebijakan publik. Jika RUU PPRT akhirnya disahkan, ia bukan hanya menambah satu undang-undang baru dalam lembaran negara. Namun bisa menjadi tanda bahwa negara mulai melihat kerja domestik bukan sekadar urusan rumah tangga, melainkan bagian dari kerja sosial yang layak dihormati, dilindungi, dan diakui. (Red)