Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara pada Terdakwa Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (5/3/2026) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara...

Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara pada Terdakwa Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

Hukum
05 Mar 2026
313 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara pada Terdakwa Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (5/3/2026) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu. Putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. 

Perbedaan drastis antara tuntutan dan putusan ini memicu reaksi publik serta perdebatan tentang penegakan hukum dalam perkara narkotika berskala besar.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam dan sempat berlangsung tegang. Sejumlah pengunjung sidang bereaksi ketika majelis hakim menyampaikan amar putusan. Suasana ruangan menjadi riuh hingga hakim ketua beberapa kali meminta hadirin untuk tetap tenang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim ketua Tiwik saat membacakan putusan. Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Namun, hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi dakwaan jaksa yang menempatkan Fandi sebagai bagian dari jaringan penyelundupan narkotika berskala besar adanya perbedaan tajam antara tuntutan dan putusan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati, dengan alasan kasus ini berkaitan dengan penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar yang mencapai hampir dua ton sabu.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia masih menjadi salah satu pasar besar bagi peredaran narkotika di kawasan Asia Tenggara. Dalam beberapa laporan resmi, BNN menyebutkan bahwa jaringan narkoba internasional memanfaatkan jalur laut di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Batam, sebagai salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika.

Kepala BNN dalam sejumlah kesempatan pernah menegaskan bahwa skala penyelundupan narkotika yang mencapai tonase menunjukkan keterlibatan jaringan transnasional yang terorganisasi. “Peredaran narkotika dengan jumlah besar hampir selalu melibatkan sindikat internasional dan jalur distribusi yang kompleks,” demikian pernyataan yang pernah disampaikan pihak BNN dalam laporan tahunan pemberantasan narkotika. Kasus dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar biasanya diproses dengan tuntutan berat, bahkan hingga hukuman mati sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Fandi sejak awal menyatakan kliennya tidak memiliki peran seperti yang didakwakan jaksa. Penasihat hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menjelang pembacaan putusan karena sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. “Secara khusus tidak ada persiapan. Kami hanya berharap hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Bakhtiar di Pengadilan Negeri Batam.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan penilaian tim pembela, Fandi tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. “Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan,” katanya. Menurutnya, sejumlah unsur dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah selama proses persidangan berlangsung.

Putusan yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa memunculkan perdebatan di kalangan pengamat hukum dan masyarakat. Sebagian pihak menilai vonis tersebut menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan secara hati-hati posisi terdakwa dalam jaringan kejahatan narkotika. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah hukuman lima tahun cukup proporsional untuk kasus yang berkaitan dengan barang bukti narkotika hampir dua ton.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, misalnya, dalam berbagai diskusi publik sering menekankan bahwa perbedaan antara tuntutan dan vonis merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan, karena hakim memiliki independensi untuk menilai fakta persidangan secara mandiri. Namun di sisi lain, aktivis anti-narkotika kerap mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi darurat narkoba, sehingga konsistensi penegakan hukum menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera.

Kasus ini sekali lagi memperlihatkan kompleksitas penanganan perkara narkotika berskala besar. Di satu sisi, hukum menuntut proses pembuktian yang ketat dan objektif di pengadilan. Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta yang benar-benar terbukti. Tapi di sisi lain, sebagian publik juga memiliki ekspektasi terhadap rasa keadilan, terutama ketika perkara tersebut melibatkan narkotika dalam jumlah yang sangat besar.

Peradilan kerap berdiri di antara dua tekanan antara ketepatan hukum dan persepsi keadilan masyarakat. Putusan terhadap Fandi Ramadhan mungkin telah melalui pertimbangan hukum yang matang di ruang sidang. Tetapi bagi masyarakat yang melihat besarnya ancaman narkotika bagi generasi muda, pertanyaan tentang keadilan kemungkinan akan terus bergema. Sebab dalam perkara narkotika, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan juga masa depan sebuah bangsa yang terus berhadapan dengan ancaman peredaran narkoba. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll