Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik melacak keberadaan kendaraan listrik yang digunakan Fadia. Sehari kemudian, Rabu (4/3/2026), KPK mengumumkan bahwa Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, dengan nilai transaksi mencapai Rp46 miliar dalam kurun 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim telah mengantongi informasi detail sebelum penangkapan dilakukan. “Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntungan, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun Fadia membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana disampaikan sejumlah pihak. “Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun, demi Allah enggak ada,” kata Fadia. Ia juga mengklaim saat itu sedang berada di Semarang untuk bertemu Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Perbedaan narasi ini menjadi sorotan. KPK tidak menyebut penangkapan tersebut sebagai OTT klasik dengan barang bukti uang tunai di lokasi, melainkan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan dan didukung pelacakan transaksi keuangan.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. KPK menyebut Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama suami dan anaknya sejak awal masa jabatannya periode 2021–2025 dan berlanjut pada periode 2025–2030.
Dalam struktur perusahaan, suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menjabat komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS), sempat menjadi direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan oleh Rul Bayatun (RUL), yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
Menurut Asep, Fadia diduga sebagai beneficial owner perusahaan tersebut. “Terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah Kabupaten Pekalongan,” ujarnya. Dari jumlah itu, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen diduga dibagikan kepada keluarga dan pihak terdekat. Rinciannya antara lain Rp5,5 miliar kepada Fadia, Rp1,1 miliar kepada suaminya, Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar kepada dua anaknya, Rp2,3 miliar kepada direktur perusahaan, serta penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Penyidik juga menemukan komunikasi internal yang diduga menjadi sarana pengaturan distribusi dana. Sebuah grup WhatsApp bernama “belanja RSUD” disebut menjadi medium pelaporan setiap pengambilan uang. “Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf melaporkan dan mendokumentasikan dalam grup tersebut,” kata Asep.
KPK masih menelusuri kemungkinan adanya modus lain dalam penerimaan dana yang melibatkan perusahaan tersebut. Secara hukum, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, misalnya, menilai pola ini mencerminkan bentuk konflik kepentingan yang berbahaya dalam tata kelola daerah. Dalam sejumlah kajian tata kelola pemerintahan oleh lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik beneficial ownership tersembunyi dalam pengadaan publik kerap menjadi celah korupsi yang sulit dideteksi tanpa audit mendalam.
Di sisi lain, sejumlah pendukung Fadia di Pekalongan menyatakan kasus ini sarat nuansa politis, terutama karena ia tengah memasuki periode jabatan kedua. Mereka meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Adanya kasus ini memperlihatkan ironi tata kelola daerah di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mendorong modernisasi, terlihat dari simbol mobil listrik dan SPKLU yang menjadi latar penangkapan. Di sisi lain, sistem pengawasan pengadaan jasa di daerah masih menyisakan ruang abu-abu, terutama ketika relasi keluarga dan kekuasaan berkelindan dalam satu lingkaran bisnis.
Pertanyaan mendasarnya bukan hanya soal siapa menerima berapa, melainkan bagaimana mekanisme pengawasan internal dan eksternal dapat ditembus. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut mencederai prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas anggaran publik. Perkara ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu berlangsung dalam ruang gelap dengan koper berisi uang tunai. Tapi bisa hadir dalam dokumen kontrak yang rapi, dalam struktur perusahaan yang sah secara administratif, bahkan dalam percakapan digital sehari-hari.
Proses hukum kini berjalan. Publik menunggu pembuktian di pengadilan. Di sanalah akan diuji, apakah ini sekadar tudingan, atau potret lain dari persoalan lama jika kekuasaan dan kepentingan pribadi sering berjalan terlalu dekat, hingga batas etika dan hukum pun menjadi kabur. (Red)