Kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 2 ton, yang menjerat anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, kini memasuki babak baru yang krusial. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras pada tuntutan hukuman mati dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2), mata publik kini tertuju pada gedung pengadilan di sudut Kepulauan Riau tersebut. Skala kasus ini begitu masif hingga lembaga tinggi negara mulai turun tangan, menandakan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan kriminal biasa, melainkan ujian bagi integritas hukum nasional.
Sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu malam (25/2). Agenda persidangan adalah penyampaian replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) enam terdakwa. Keenam terdakwa tersebut merupakan sebuah sindikat lintas negara yang terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga Indonesia yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, dan sang nahkoda, Hasiholan Samosir. Di antara nama-nama tersebut, sosok Fandi Ramadhan menjadi sorotan utama karena bayang-bayang tiang gantungan yang kini menghantuinya.
Dalam sidang tersebut, tim JPU yang terdiri dari Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan, dan Muhammad Arfian secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. JPU Aditya menekankan sebuah poin krusial dalam argumentasinya bahwa Fandi bukan orang awam di dunia pelayaran. Sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022, Fandi dinilai seharusnya memiliki insting dan pemahaman mendalam mengenai prosedur legal bekerja di kapal asing, termasuk aturan ketat terkait muatan dan administrasi pelayaran.
“Terdakwa ikut bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan yang kemudian mengarahkannya menghubungi Kapten Hasiholan Samosir,” ujar JPU Gusti Rio Gunawan. Jaksa membedah rantai peristiwa ini dengan skeptis tentang pembayaran Rp2,5 juta kepada Iwan sebagai "uang terima kasih" dianggap sebagai alarm ketidakwajaran prosedur kerja yang seharusnya disadari oleh seorang terpelajar seperti Fandi.
Lebih jauh, jaksa menyoroti anomali identitas kapal yang sangat mencolok. Fandi semula dijanjikan bekerja di kapal kargo MV North Star, namun dalam realitanya, ia justru berlayar dengan kapal tanker Sea Dragon. Berdasarkan latar belakang pendidikannya, Fandi dianggap tahu betul bahwa kapal tanker secara regulasi hanya diperbolehkan memuat minyak, bukan komoditas lain, terlebih lagi narkotika dalam jumlah besar. Atas dasar rentetan fakta tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan hukuman mati, sebuah sikap yang menunjukkan posisi zero tolerance negara terhadap peredaran gelap narkoba.
Namun, di seberang meja hijau, pembelaan dari kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, langsung menyatakan penolakan keras atas jawaban jaksa. Ia menilai replik JPU hanyalah repetisi argumentatif tanpa menyentuh substansi fakta baru yang disodorkan pihak pembela. “Tanggapan jaksa hanya mengulang apa yang disampaikan dalam tuntutan. Karena itu, kami secara lisan menolak seluruh isi replik tersebut,” tegas Bakhtiar usai persidangan dengan nada kecewa.
Bakhtiar membantah tudingan bahwa kliennya adalah bagian dari konspirasi. Ia menegaskan bahwa Fandi memiliki kontrak resmi selama enam bulan untuk kapal MV North Star dan hanya mengikuti instruksi perantara layaknya pekerja yang butuh nafkah. Pihak keluarga pun meradang; mereka keberatan atas tuntutan mati tersebut mengingat Fandi baru beberapa hari bekerja. Bagaimana mungkin seorang pemuda yang baru menginjakkan kaki di geladak kapal bisa langsung mengetahui bahwa lambung Sea Dragon menyimpan "kematian" berupa sabu dalam jumlah besar?
Secara yuridis, kasus ini bergulir di bawah realisasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memang memberikan mandat pidana mati untuk penyelundupan skala besar. Namun, diskursus hukum di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), paradigma pemidanaan mulai bergeser dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia, lembaga seperti Komnas HAM dan Amnesty International secara konsisten mengingatkan bahwa hak hidup adalah non-derogable rights, adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati belum terbukti secara empiris efektif menekan angka peredaran narkotika. Selain itu, prinsip ultimum remedium menegaskan bahwa pidana mati seharusnya menjadi upaya terakhir yang hanya dijatuhkan jika pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) benar-benar mutlak dan tak terbantahkan.
Kini, beban pembuktian yang maha berat berada di pundak Majelis Hakim. Pertanyaan apakah latar belakang pendidikan pelayaran Fandi cukup untuk membuktikan bahwa ia "pasti tahu" adanya sabu (unsur kesengajaan), ataukah ia memang hanya seorang ABK baru yang terjebak dalam kelalaian tanpa kendali atas muatan kapal?
Eskalasi kasus ini bahkan telah mencapai Senayan. Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga Fandi didampingi pengacara senior Hotman Paris Hutapea melakukan audiensi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (26/2). Hotman Paris, dengan gaya bicaranya yang lugas, mempertanyakan logika tuntutan jaksa. "Bagaimana mungkin seseorang yang baru tiga hari bekerja sebagai ABK dipercaya oleh pemilik narkoba senilai Rp4 triliun? Tidak ada bukti dia tahu isinya sabu," seru Hotman di hadapan para wakil rakyat.
Nirwana, ibunda Fandi, dengan suara bergetar menceritakan kecurigaan anaknya saat kejadian. Menurutnya, Fandi sempat merasa ada yang janggal dengan 67 kardus tersebut, bahkan sempat mengira isinya adalah bom karena prosedur pemindahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di tengah laut. Pengakuan ini memperkuat narasi bahwa Fandi mungkin menyadari ada "sesuatu yang salah", namun tidak memiliki kuasa untuk menghentikannya.
Respons tegas pun datang dari gedung parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengambil langkah konkret dengan berencana memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan penjelasan transparan terkait perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. Selain itu, Komisi III meminta Jamwas Kejaksaan Agung menegur JPU Muhammad Arfian yang sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut kehadiran tokoh masyarakat dan anggota DPR sebagai "intervensi" hukum. Tak ketinggalan, Komisi Yudisial (KY) juga telah memastikan akan menerjunkan tim pemantau guna menjamin objektivitas hakim.
Meskipun tekanan publik dan pengawasan lembaga tinggi menguat, JPU di Batam tidak bergeming. Bagi jaksa, status Fandi sebagai lulusan politeknik pelayaran adalah bukti intelektualitas yang seharusnya mampu mendeteksi kejahatan sejak dini. Namun, publik juga perlu melihat nama lain yang belum tersentuh, sebagai otak di balik penyelundupan ini, adalah Mr. Tan alias Jacky Tan, yang hingga kini masih bebas berkeliaran dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah hukum kita sedang tajam ke bawah dan tetap tumpul ke atas pada sang bandar besar?
Fandi kini berada di titik nadir. Keadaannya terhimpit di antara ancaman maksimal UU Narkotika dan pembelaan hak asasi manusia. Di satu sisi, jaksa menekankan dampak kerusakan sosial dari 2 ton sabu, sementara sisi lain dari pembela menekankan pentingnya membuktikan "niat jahat" sebelum merampas nyawa seseorang.
Kasus Fandi Ramadhan adalah cermin dari kompleksitas penegakan hukum di negara kepulauan. Pada satu titik, kita dituntut tegas untuk melindungi generasi bangsa dari racun narkoba. Namun di titik lain, kita diingatkan bahwa hukum yang buta terhadap konteks individu hanya akan melahirkan ketidakadilan yang baru.
Nasib ABK muda ini kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Batam. Putusan yang akan diambil nantinya akan menjadi preseden penting apakah hukum akan memilih jalur "efek jera" yang kaku, ataukah akan memberikan ruang bagi pembuktian nurani dan kebenaran yang lebih dalam? Di tengah pengawasan ketat DPR dan Komisi Yudisial, integritas sistem peradilan Indonesia sedang diuji untuk membuktikan bahwa keadilan tidak boleh tenggelam, bahkan di tengah samudera penyelundupan yang paling gelap sekalipun. (Red)