Secara normatif, praktik prostitusi tidak pernah diakui sebagai kegiatan legal dalam sistem hukum Indonesia. Namun ia juga tidak diatur secara tunggal dan tegas dalam satu undang-undang nasional. Kekosongan inilah yang melahirkan ruang abu-abu, terutama di tingkat daerah.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), prostitusi tidak dipidana secara langsung terhadap pekerja seks. Pengaturan hanya untuk pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut, seperti mucikari atau pihak yang “memudahkan perbuatan cabul” (Pasal 296 KUHP) serta pihak yang “menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan” (Pasal 506 KUHP). Artinya, negara secara hukum menempatkan prostitusi sebagai praktik yang harus ditekan melalui penindakan terhadap sistem dan jejaringnya, bukan dengan pembiaran terstruktur.
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga memberi dasar kuat bagi negara untuk bertindak. UU ini menegaskan bahwa eksploitasi seksual, terutama yang lahir dari kerentanan ekonomi, migrasi, atau ketergantungan, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Negara, baik pusat maupun daerah, berkewajiban melakukan pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Batam memiliki perangkat regulasi yang secara eksplisit menekankan ketertiban umum dan norma kesusilaan. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, sebagaimana lazim di banyak kota, melarang praktik yang mengganggu ketenteraman dan melanggar nilai kesusilaan di ruang publik. Dalam kerangka ini, keberadaan kawasan yang berfungsi sebagai lokalisasi terselubung sejatinya bertentangan dengan semangat perda tersebut.
Namun Sintai menempati posisi khusus. Kawasan ini berada di bawah pengelolaan Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP) Dinas Sosial Kota Batam. Secara administratif, negara menyebutnya sebagai ruang pembinaan dan rehabilitasi sosial. Penempatan ini memberi legitimasi struktural, bukan legalisasi, yang membuat Sintai sulit disentuh oleh mekanisme penertiban umum biasa.
Di sinilah kontradiksi kebijakan mengemuka. Fungsi rehabilitasi mensyaratkan adanya proses pemulihan: pendampingan psikososial, pelatihan keterampilan, akses pekerjaan alternatif, dan upaya reintegrasi sosial. Namun temuan lapangan pada jam operasional malam menunjukkan bahwa fungsi tersebut nyaris tidak tampak. Hal yang berjalan justru pola aktivitas ekonomi berbasis transaksi seksual, dengan pengaturan wilayah dan tarif pasar.
Situasi ini menciptakan anomali hukum. Negara, melalui perangkat sosialnya, hadir secara administratif. Aparat keamanan hadir secara teritorial. Namun penegakan hukum substantif, baik terhadap praktik eksploitasi maupun terhadap sistem yang memfasilitasinya tidak berjalan. Hukum tidak dilanggar secara frontal, tetapi juga tidak ditegakkan secara konsisten.
Sejumlah pakar kebijakan sosial menyebut kondisi semacam ini sebagai tolerated illegality, yaitu praktik yang secara hukum bermasalah, tetapi dibiarkan demi stabilitas sosial jangka pendek. Dalam konteks Sintai, stabilitas itu berupa ketertiban semu: aktivitas terkonsentrasi di satu kawasan, tidak menyebar ke ruang publik lain, dan relatif “terkendali”.
Namun pendekatan ini membawa konsekuensi serius.
Pertama, negara berisiko melanggar mandat konstitusionalnya untuk melindungi warga dari eksploitasi. Kedua, fungsi rehabilitasi sosial direduksi menjadi label administratif tanpa substansi. Ketiga, masyarakat dipaksa menerima standar ganda: hukum ditegakkan untuk sebagian, dinegosiasikan untuk sebagian lain.
Dengan kerangka hukum yang tersedia, baik dalam KUHP, UU TPPO, maupun peraturan daerah, persoalan Sintai sejatinya bukan soal ketiadaan aturan, melainkan keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Negara memiliki perangkat hukum untuk bertindak, tetapi memilih mengelola persoalan ini dalam senyap.
Sintai, dengan demikian, bukan hanya persoalan moral atau ekonomi. Ia adalah ujian bagi integritas kebijakan publik. Selama regulasi hanya hadir sebagai teks, sementara praktik lapangan dibiarkan berjalan, kawasan seperti Sintai akan terus hidup sebagai ruang abu-abu—di bawah pengawasan negara, tetapi di luar keadilan yang dijanjikan hukum.
Sintai memperlihatkan persoalan yang sebenarnya telah lama dikenali negara, tetapi tak pernah diselesaikan secara tuntas. Hukum tersedia, perangkat kelembagaan ada, dan kewenangan pemerintah daerah jelas. Yang absen adalah keberanian politik untuk keluar dari kebijakan setengah hati.
Jalan keluar pertama adalah kejujuran kebijakan. Pemerintah daerah perlu menghentikan praktik ambiguitas: menyebut kawasan sebagai pusat rehabilitasi, sementara membiarkan aktivitas eksploitatif berlangsung. Tanpa pengakuan terbuka atas masalah yang dihadapi, kebijakan apa pun akan berhenti pada pengelolaan sunyi.
Kedua, rehabilitasi harus dikembalikan pada maknanya. Jika Sintai tetap berada di bawah Dinas Sosial, maka fungsi rehabilitasi wajib dijalankan secara nyata: pendataan menyeluruh, pendampingan psikososial, layanan kesehatan reproduksi, pelatihan keterampilan, serta akses pekerjaan alternatif yang berkelanjutan. Rehabilitasi bukan sekadar papan nama atau wilayah penampungan, melainkan proses pemulihan yang terukur dan dapat diaudit.
Ketiga, penegakan hukum harus diarahkan pada sistem, bukan korban. Kerangka hukum nasional telah menegaskan bahwa yang harus ditindak adalah pihak yang mengambil keuntungan dari eksploitasi seksual—mucikari, pengelola kawasan, dan jejaring ekonomi di belakangnya. Pendekatan represif terhadap perempuan hanya akan memperdalam kerentanan dan mendorong praktik serupa berpindah ke lokasi lain.
Keempat, penataan kebijakan harus lintas sektor. Persoalan Sintai tidak dapat diserahkan semata pada Dinas Sosial atau aparat keamanan. Ia menuntut koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dinas tenaga kerja, dinas kesehatan, serta pemerintah pusat, khususnya dalam konteks migrasi tenaga kerja dan perlindungan pekerja informal.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas publik perlu dibuka. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka status kawasan Sintai, dasar kebijakannya, serta peta jalan penyelesaian yang jelas. Tanpa transparansi, publik hanya akan disuguhi ketertiban semu, sementara praktik bermasalah terus beroperasi di bawah pengawasan negara.
Sejumlah daerah lain pernah mencoba pendekatan yang lebih terbuka: menutup lokalisasi secara bertahap disertai program alternatif ekonomi, pendampingan jangka panjang, dan evaluasi berkala. Hasilnya tidak selalu sempurna, tetapi menunjukkan bahwa pembiaran bukan satu-satunya pilihan.
Sintai menuntut negara untuk memilih. Terus mengelola persoalan ini dalam sunyi, atau berani mengambil risiko politik dengan menyelesaikannya secara terbuka dan manusiawi. Di seberang masjid yang terus mengumandangkan doa, pilihan itu menjadi ujian nyata bagi komitmen negara terhadap keadilan sosial, bukan dalam wacana, tetapi dalam tindakan. (Sal)